Korban *** Bali Ingin Amrozi Dieksekusi Cepat
DENPASAR - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Amrozy, terpidana mati *** Bali I, disambut keluarga korban tragedi *** 1 Oktober 2002 itu. Mereka mendesak eksekusi Amrozi dilakukan secepatnya.
“Jika PK sudah ditolak, cepat ditembak mati saja dia (Amrozy). Jangan buat kami tidak percaya pada hukum. Makin cepat makin baik,” pinta Jayati Eka Laksmi, salah seorang istri korban saat ditemui di Kuta, Sabtu (8/9/2007).
Laksmi adalah istri Imawan Sarjono (almh), saah satu dari 202 korban *** dahsyat di Legian, Kuta, 1 Oktober 2002. Suaminya tewas seketika saat kebetulan melintas di lokasi bersamaan dengan meledaknya ***.
Laksmi menuturkan, setiap manusia sebenarnya tidak boleh mencabut nyawa sesama, baik seorang ******* sekalipun. Namun, karena kejahatan yang diperbuat Amrozy tergolong luar biasa, dia pun pantas mendapat ganjaran itu. "Penolakan MA itu setimpal dengan perbuatannya," imbuhnya.
Tragedi kemanusiaan lima tahun silam itu membuat sejumlah keluarga korban *** Bali selanjutnya membentuk sebuah paguyuban yang bernama Isana Dewata. Laksmi sendiri duduk sebagai sekretaris di paguyuban itu. Ia kini juga menjadi guru honorer di sebuah SMP di Kuta.
Seperti diketahui, MA telah menolak permohonan PK Amrozy, 30 Agustus lalu. Dua terpida mati lainnya, Ali Gufron dan Imam Samudra, juga mengajukan PK, namun MA hingga sekarang belum memutusnya. (miftachul chusna/sindo/fmh)
Share This Thread