Results 1 to 7 of 7
http://idgs.in/33664
  1. #1
    MimiHitam's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Posts
    9,242
    Points
    16,524.95
    Thanks: 14 / 58 / 42

    Default Korban *** Bali Ingin Amrozi Dieksekusi Cepat

    Korban *** Bali Ingin Amrozi Dieksekusi Cepat

    DENPASAR - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Amrozy, terpidana mati *** Bali I, disambut keluarga korban tragedi *** 1 Oktober 2002 itu. Mereka mendesak eksekusi Amrozi dilakukan secepatnya.

    “Jika PK sudah ditolak, cepat ditembak mati saja dia (Amrozy). Jangan buat kami tidak percaya pada hukum. Makin cepat makin baik,” pinta Jayati Eka Laksmi, salah seorang istri korban saat ditemui di Kuta, Sabtu (8/9/2007).

    Laksmi adalah istri Imawan Sarjono (almh), saah satu dari 202 korban *** dahsyat di Legian, Kuta, 1 Oktober 2002. Suaminya tewas seketika saat kebetulan melintas di lokasi bersamaan dengan meledaknya ***.

    Laksmi menuturkan, setiap manusia sebenarnya tidak boleh mencabut nyawa sesama, baik seorang ******* sekalipun. Namun, karena kejahatan yang diperbuat Amrozy tergolong luar biasa, dia pun pantas mendapat ganjaran itu. "Penolakan MA itu setimpal dengan perbuatannya," imbuhnya.

    Tragedi kemanusiaan lima tahun silam itu membuat sejumlah keluarga korban *** Bali selanjutnya membentuk sebuah paguyuban yang bernama Isana Dewata. Laksmi sendiri duduk sebagai sekretaris di paguyuban itu. Ia kini juga menjadi guru honorer di sebuah SMP di Kuta.

    Seperti diketahui, MA telah menolak permohonan PK Amrozy, 30 Agustus lalu. Dua terpida mati lainnya, Ali Gufron dan Imam Samudra, juga mengajukan PK, namun MA hingga sekarang belum memutusnya. (miftachul chusna/sindo/fmh)

  2. Hot Ad
  3. #2

    Join Date
    Nov 2006
    Location
    Bandung-Makassar-Jakarta-Toraja
    Posts
    2,132
    Points
    2,761.00
    Thanks: 0 / 2

    Default

    yah elah...
    Bunuh orang lagi...
    Mending di Siksa aja kan lebih pantas, dari pada cabut nyawa orang.... kita kan bukan Tuhan...
    mending Hukuman Mati di Tiadakan, tetapi Hukuman siksaan yg pantas buat mereka... biar mereka rasakan apa yg mereka lakukan^^

  4. #3
    gaptekbet's Avatar
    Join Date
    Feb 2007
    Location
    Anywhere near Computer & Internet
    Posts
    2,892
    Points
    549.96
    Thanks: 80 / 394 / 108

    Default

    Quote Originally Posted by AcanthaZ View Post
    yah elah...
    Bunuh orang lagi...
    Mending di Siksa aja kan lebih pantas, dari pada cabut nyawa orang.... kita kan bukan Tuhan...
    mending Hukuman Mati di Tiadakan, tetapi Hukuman siksaan yg pantas buat mereka... biar mereka rasakan apa yg mereka lakukan^^
    Kalo memang bersalah & hukuman nya paling berat ya Hukuman Mati.
    dan ini gw yang masih aneh ada yang berpikiran bahwa Hukuman Mati itu = membunuh.
    Lalu apa bedanya dengan Perang? lu bunuh musuh atas nama negara, padahal musuh itu dosanya apa? tapi lu bilang sah2 aja karena Perang? apalagi kalo pake alasan gag jelas (USA invading Iraq, pake alasan memiliki senjata pemusnah massal tapi bohong)
    Last edited by gaptekbet; 09-09-07 at 21:01.

  5. #4
    MimiHitam's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Posts
    9,242
    Points
    16,524.95
    Thanks: 14 / 58 / 42

    Default

    Quote Originally Posted by AcanthaZ View Post
    yah elah...
    Bunuh orang lagi...
    Mending di Siksa aja kan lebih pantas, dari pada cabut nyawa orang.... kita kan bukan Tuhan...
    mending Hukuman Mati di Tiadakan, tetapi Hukuman siksaan yg pantas buat mereka... biar mereka rasakan apa yg mereka lakukan^^
    siksa, terus lepas, terus si ******* ngebom lagi...

  6. #5
    Trademaks's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Location
    Indonesia
    Posts
    1,946
    Points
    3,106.70
    Thanks: 3 / 3 / 3

    Lightbulb Amrozi Akan Dieksekusi di Nusakambangan

    JAKARTA - Jadwal eksekusi terpidana mati kasus *** Bali I Amrozi makin dekat. Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pria asal Lamongan itu, Kejari Denpasar dan Kejati Bali langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyiapkan regu tembak.

    Kejaksaan akan berhubungan dengan Polda Bali dan Polda Jawa Tengah. "Dalam koordinasi tersebut, kami (kejaksaan) meminta kedua polda tersebut menyiapkan segala sesuatu terkait dengan eksekusi Amrozi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Made Suratmaja saat dihubungi koran ini tadi malam. Polda Bali bisa jadi nanti menyiapkan "algojo" regu tembak. Polda Jawa Tengah (Jateng) dilibatkan untuk memastikan kondisi keamanan yang kondusif menjelang pelaksanaan eksekusi.

    Menurut Made, Amrozi dipastikan tidak dieksekusi di Denpasar. Pria asal Tenggulun, Lamongan, itu akan menghadapi regu tembak di Pulau Nusakambangan. Berdekatan dengan penjara tempat dia saat ini mendekam.

    "Ini untuk menekan biaya tinggi, baik dari pengawalan maupun pengamanan," jelas Made.

    Soal pelaksanaan eksekusi, Made mengatakan bahwa semua bergantung kepada hasil koordinasi kejaksaan dengan dua polda tersebut. Sesuai UU No 2/PnPs/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati, kepolisian daerah (polda) menentukan hari H pelaksanaan eksekusi mati dengan mempertimbangkan faktor keamanan.

    Menurut Made, dalam berkoordinasi, kejaksaan bertugas memperoleh kepastian bahwa salinan putusan PK Amrozi telah keluar. "Saya mulai besok pagi (hari ini) akan datang ke PN Denpasar untuk mencari informasi tersebut (penolakan PK Amrozi). Saya selama ini hanya mendengar dari wartawan," ujar Made. Kejari Denpasar dan Kejati Bali juga akan membentuk tim gabungan. Selain berkoordinasi dengan kepolisian, tim tersebut melaporkan perkembangan persiapan eksekusi kepada jaksa agung melalui jaksa agung muda pidana umum (JAM Pidum).

    Di tempat terpisah, JAM Pidum Abdul Hakim Ritonga mengatakan, Kejagung belum menerima laporan telah keluarnya putusan PK sehingga tidak mengetahui persiapan pelaksanaan eksekusi Amrozi. "Saya memang sudah mendengar. Tetapi, apa persiapan ke depan (tentang eksekusi Amrozi), kami harus menerima dahulu salinan putusan," kata Ritonga, yang dihubungi koran ini tadi malam. Selain itu, lanjut Ritonga, kejaksaan perlu mendapatkan laporan dari kejaksaan di daerah terkait dengan persiapan pelaksanaan eksekusi Amrozi.

    Ditanya lokasi eksekusi, Ritonga mengisyaratkan dilaksanakan di Pulau Nusakambangan. Menurut Ritonga, sesuai perundang-undangan, lokasi eksekusi Amrozi harus dilaksanakan di Denpasar. Itu sesuai dengan pengadilan yang memutus perkara tersebut. Namun, ketentuan itu dapat disesuaikan dengan sejumlah pertimbangan. "Itu semua bisa diatur. Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian," jelas Ritonga. Salah satu pertimbangan adalah faktor keamanan pelaksanaan eksekusi.

    Di tempat terpisah, pengacara Amrozi, Achmad Michdan, mengatakan bahwa kliennya siap dieksekusi mati. Meski demikian, tim pengacara akan mengajukan keberatan karena proses hukum kliennya terdapat sejumlah kejanggalan.


    referensi : http://www.indopos.co.id/

  7. #6

    Join Date
    Nov 2006
    Location
    Bandung-Makassar-Jakarta-Toraja
    Posts
    2,132
    Points
    2,761.00
    Thanks: 0 / 2

    Default

    iya...
    gwa ngerti....
    orang yg Jelas Membunuh orang tidak di Hukum Mati!!!
    masa Tibo cs gitu yg cuman menghadirkan Saksi yg diduga di suap Pihak lain, di Hukum mati???
    Tibo kan tukang Kayu Biasa, mana Mungkin Mampu Galang orang untuk Kerusuhan Poso 3???
    Pendidikan aja cuman SMA....

  8. #7
    gaptekbet's Avatar
    Join Date
    Feb 2007
    Location
    Anywhere near Computer & Internet
    Posts
    2,892
    Points
    549.96
    Thanks: 80 / 394 / 108

    Default

    Quote Originally Posted by AcanthaZ View Post
    iya...
    gwa ngerti....
    orang yg Jelas Membunuh orang tidak di Hukum Mati!!!
    masa Tibo cs gitu yg cuman menghadirkan Saksi yg diduga di suap Pihak lain, di Hukum mati???
    Tibo kan tukang Kayu Biasa, mana Mungkin Mampu Galang orang untuk Kerusuhan Poso 3???
    Pendidikan aja cuman SMA....
    wekz kok larinya ke tibo cs :P
    kan dah aku bilang KUHP kita tuh pake sistem praduga tak bersalah, nah mungkin waktu kasus tibo bukti2nya cukup dan menilai kalo dia pantas di hukum mati, sedangkan bukti2 bahwa saksi yang di suapnya gag cukup.
    Untuk menggalang massa sekarang ga perlu berpendidikan tinggi, sekarang asal dipicu unsur SARA pasti banyak yang ngikut.
    Cuma untuk kasus amrozy cs kenapa sampai lama sekali karena korban nya bukan WNI saja, tapi WNA juga mungkin ada keterlibatan pihak asing disitu, tapi toh vonisnya juga sudah jatuh kan? tinggal tunggu waktu eksekusi.

    PS : cuma yang aku takutkan kematian mereka yang berkaitan dengan kasus SARA, itu malah dianggap martyr bagi orang2 yang pikirannya keblinger, sehingga bakal memicu kasus2 lain yang hampir sama

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •