YLBHI Minta Nudirman Tak Ikut Jadi Pemeriksa Politisi Pengusir Bibit-Chandra
Agar pengaduannya tidak sia-sia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) punya permintaan khusus kepada BK DPR. Tim pemeriksa kelak agar tidak dianggotai politisi yang mengusir Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dari Komisi III DPR, khususnya Nudirman Munir.
"Kita akan minta BK DPR agar Nudirman Munir tidak termasuk dalam tim pemeriksa agar tidak terjadi konflik kepentingan," ujar Kabid Advokasi dan Kampanye Publik YLBHI, Syamsul Munir, melalui telepon, Minggu (5/2/2011).
Nurdirman Munir adalah anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar. Bersama koleganya sesama kader Partai Golkar, Bambang Soesatyo, dia termasuk yang ikut menolak kehadiran Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Pimpinan KPK pada awal pekan lalu.
Di dalam BK DPR, Nudirman Munir menjabat sebagai Wakil Ketua BK DPR. Padahal pengaduan atas aksi pengusiran yang dinilai tidak patut dan melanggar etika hubungan antar lembaga negara akan YKBHI sampaikan kepada BK DPR.
Di dalam kaitan itu YLBHI minta agar BK DPR tidak menyertakan Nudirman Munir dalam tim pemeriksa. Bila terbukti bersalah, maka sudah menjadi keharusan Nudirman Munir dicopot dari BK DPR.
"Bukan hanya dia (Nudirman Munir) tapi semua politisi yang menolak Pak Bibit dan Pak Chandra yang anggota BK DPR agar tidak masuk tim pemeriksa. Bila terbukti melanggar etika, mereka harus dicopot dari BK DPR," tegas Syamsul.
Selain Golkar, ada lima fraksi lain yang ikut menilai Bibit dan Chandra tidak layak hadir dalam rapat Komisi III DPR bersama Pimpinan KPK adalah Fraksi PDIP, PPP, Gerindra dan PKS. Menilai deponeering oleh Kejaksaan Agung terhadap kasus suap pimpinan KPK tidak serta merta menghapus status tersangka yang sempat disematkan kepada Bibit dan Chandra.
Menurut rencana, YLBHI akan menyampaikan pengaduannya secara resmi kepada BK DPR pada Senin (7/2/2011) pukul 14.00 WIB. Inti dari pengaduannya, bahwa aksi sebagian anggota Komisi III DPR mengusir Bibit dan Chandra melanggar UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta SK Ketua DPR tentang Kode Etik DPR RI.
Share This Thread