Rencana eksekusi tiga terpidana kasus *** Bali 2002 meramaikan politik domestik Australia setelah kubu Partai Buruh mengeritik pedas sikap ambilaven pemerintahan John Howard terhadap penerapan hukuman mati.
Howard mengatakan, pemerintahnya menolak penerapan hukuman mati di Australia namun adalah urusan negara lain jika menerapkannya terlebih lagi kepada "orang-orang yang telah membunuhi warga Australia".
"Mustahil bagi saya pribadi baik sebagai warga Australia, Perdana Menteri, dan indkvidu untuk berpendapat bahwa eksekusi itu tidak usah dilakukan ketika mereka membunuh warga negara saya," katanya seperti dilaporkan ANTARA dari Brisabane, Selasa (09/10).
Namun, dalam pernyataan persnya menanggapi kritik Menlu bayangan Partai Buruh Australia (ALP) Robert McClelland itu, Howard menekankan sikap konsisten pemerintahnya yang menolak hukuman mati bagi warganya di luar negeri.
Orang terakhir yang dihukum mati di Australia adalah Ronald Ryan pada 1967. Sejak lahirnya UU Penghapusan Hukuman Mati 1973, seluruh negara bagian di negara berpenduduk 20,2 itu telah meniadakan hukuman mati.
Sehari sebelumnya, McClelland menyerang sikap ambilaven pemerintahan Howard yang mendukung eksekusi bagi para terpidana kasus *** Bali 2002 yang menewaskan 88 warga Australia namun tidak bagi warga Australia yang terancam hukuman mati di luar negeri.
Menteri luar negeri bayangan ALP itu mengatakan, pihaknya akan konsisten menolak hukuman mati bagi siapa pun, baik para ******* atau pun warga Australia yang terlibat kasus penyelundupan Narkoba di luar negeri.
McClelland seperti dikutip The Australian mengatakan, pemerintahan Partai Buruh berjanji mengawali kampanye anti-hukuman mati di negara-negara seperti China, Jepang, Indonesia, Malaysia, Vietnam dan Singapura.
Terkait dengan rencana eksekusi Amrozi bin H. Nurhasyim, Ali Ghufron, dan Imam Samudera, Menteri Luar Negeri Alexander Downer telah menegaskan pihaknya tidak akan melobi Indonesia untuk menyelamatkan nyawa ketiga terpidana yang bertanggungjawab atas kematian 88 warga Australia itu.
Downer pun tidak terlalu bersedih dengan Amnesti International yang berupaya menyelamatkan mereka.
Amnesti Internasional Australia termasuk pihak yang secara konsisten menolak eksekusi ketiga terpidana kasus *** Bali 2002 itu.
Bahkan organisasi tersebut telah mengimbau Pemerintah Indonesia untuk menghentikan persiapan eksekusi terhadap mereka dan menggantinya dengan "hukuman seumur hidup".
Amnesti Internasional juga mendorong siapa saja yang tidak setuju dengan hukuman mati itu agar mengirimkan surat keprihatinan kepada Duta Besar RI untuk Australia dan Vanuatu TM Hamzah Thayeb dengan alamat Kedubes RI, 8 Darwin Avenue, Yarralumla ACT 2600, Fax: (02) 6273 6017.
Eksekusi terhadap Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudera hanya masalah waktu setelah Mahkamah Agung RI menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) mereka.
Insiden *** Bali 12 Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia itu, melibatkan belasan orang.
Selain Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudera, mereka yang didakwa dan dituduh terlibat dalam kasus itu adalah Ali Imron, Abdul Goni, Abdul Hamid (kelompok Solo), Abdul Rauf (kelompok Serang), Achmad Roichan, Andi Hidayat (kelompok Serang) dan Andi Oktavia (kelompok Serang) .
Seterusnya, Arnasan alias Jimi (tewas), Bambang Setiono (kelompok Solo), Budi Wibowo (kelompok Solo), Dr Azahari alias Alan (tewas dalam penyergapan oleh polisi di Kota Batu tanggal 9 November 2005), Dulmatin Feri alias Isa (meninggal dunia), Herlambang (kelompok Solo), Hernianto (kelompok Solo), Idris alias Johni Hendrawan, Junaedi (kelompok Serang), Makmuri (kelompok Solo), Mohammad Musafak (kelompok Solo) Mohammad Najib Nawawi (kelompok Solo), Noordin Mohammed Top, Sarjio alias Sawad, Surendro Wicaksono, Umar Kecil alias Patek, Utomo Pamungkas alias Mubarok, dan Zulkarnaen.
http://www.kapanlagi.com/h/0000194601.html
Share This Thread