JAKARTA- Badan Narkotika Nasional (BNN) telah merampungkan berkas penyidikan terhadap sembilan tersangka tindak pidana peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
Kesembilan tersangka yakni Marwan Adli, Hartoni, Iwan Syaefudin, Fob Budhiyono, Andhika Permana, Dhiko Aldila, Rinal Kornial, May Wulandari, dan Rita Juniati.
Seperti tertuang dalam rilis BNN kepada okezone, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap atau P 21. Selanjutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, BNN akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah.
Kasus peredaran narkoba yang melibatkan Kalapas Nusakambangan Marwan Adli ini terkuak setelah tertangkapnya Hartoni oleh aparat Polres Cilacap dan BNN beberapa waktu lalu. Hartoni merupakan salah satu narapidana yang mendekam di Lapas Nusakambangan.
Dia mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji besi. Marwan diduga memberikan fasilitas demi kelancaran bisnis Hartoni. Kasus tersebut berkembang sehingga menyeret beberapa rekan kerja Marwan, yakni Iwan Syaefudin dan Fob Budhiyono, serta keluarganya yaitu Andhika Permana, Dhiko Aldila, Rinal Kolnial.
Keterlibatan May Wulandari dan Rita Juniati diduga keduanya membantu Hartoni dengan menggunakan rekeningnya. Dari hasil bisnis Hartoni, diduga Marwan mendapat imbalan yang tidak sedikit. Semua ditransfer secara berulang-ulang sejak 2009 hingga Februari 2010 dengan total transfer keseluruhan senilai Rp400 juta.
Iwan Syaefudin menerima transfer senilai Rp150 juta, Fob Budhiyantoro mendapat Rp300 juta. May Wulandari dan Rita Juniati mendapat transfer Rp20 juta sebagai imbalan dari rekening yang dipinjam Hartoni untuk melakukan pencucian uang.
Akibat dari perbuatannya, Marwan Adli, Iwan Syaefudin dan Fob Budhiyono dijerat Pasal 112 ayat 2 jo 132 dan 114 ayat 2 jo 132 serta Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Rinald Kornial, Andhika Permana, Dhiko Aldila, May Wulandari, dan Rita Juniati dijerat pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo pasal 56 KUHP, atau pasal 5 jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sedangkan Hartoni dijerat Pasal 112 ayat 2 jo 132, Pasal 114 ayat 2 jo 132 dan pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Sumber http://news.okezone.com/read/2011/07...-nusakambangan
dalam penjara yg bertujuan membuat orang2 jera ternyata malah jadi tempat transaksi narkoba puarahh deh kalo gini
Share This Thread