Results 1 to 12 of 12
http://idgs.in/462005
  1. #1
    reggaemaniac's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Location
    jakarta selatan
    Posts
    4,538
    Points
    7.13
    Thanks: 112 / 266 / 149

    Default PERADILAN DI INDONESIA....

    ALUR PROSEDUR PERKARA PIDANA – TINGKAT PERTAMA PADA PENGADILAN NEGERI TINGKAT PERTAMA

    1 . Jaksa Melimpah berkas perkara ke Pengadilan Negeri melaluli Panitera Muda Pidana

    2 . Panitera Muda Pidana Memberikan tanda terima pelimpahan berkas

    3 . Petugas / Pendaftaran Memberikan nomor perkara dan mempersiapkan semua formulir dan
    dokumen yang dibutuhkan kedalam berkas perkara

    4 . Panitera / Sekretaris Memeriksa berkas perkara

    5 . Ketua PN Menunjuk Majelis Hakim dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja

    6 . Panitera / Sekretaris Penunjuk Penitera Pengganti

    7 . Petugas / Pendaftaran Memberikan berkas perkara kepada Ketua Majelis yang telah ditunjuk

    8 . Ketua Majelis
    - Memeriksa berkas perkara dan mempelajari perkara.
    - Menetapkan hari sidang pertamapaling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya berkas oleh
    Ketua Majelis Hakim.
    - Berkas perkara harus sudah di Ketua Majelis Hakim paling lama 3 (tiga) hari setelah Penunjukan
    Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan

    9 .Hakim – Hakim Anggota Mempelajari perkara
    Panitera Pengganti Menerima berkas perkara dan memberikan salinan Penetapan hari
    sidang pertama kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa / dan saksi - saksi

    10 .Jaksa Penuntut Umum Memberitahukan terdakwa serta keluarganya dan menghadirkan
    terdakwa pada hari persidangan yang ditentukan

    11 .Para Pihak Hadir pada jadwal yang telah di tentukan untuk sidang pertama

    di baca ya gan suatu saat pasti berguna...

  2. Hot Ad
  3. #2

    Join Date
    Jul 2011
    Location
    Seoul, South Korea
    Posts
    2,274
    Points
    191.85
    Thanks: 76 / 176 / 87

    Default

    hmm

    kalo tindak pidana atau pasal2nya ada gak?

    pengen liat keterangan lebih lanjut tentang hukuman2nya

    hehehe

    nice info gan!

  4. #3
    -Pierrot-'s Avatar
    Join Date
    Aug 2011
    Location
    CAGE
    Posts
    2,600
    Points
    15,814.97
    Thanks: 44 / 119 / 91

    Default

    sumbernya mana gan

    menurut rule, wajib menyatakan sumber sblum di close momod

  5. #4

    Join Date
    Sep 2009
    Location
    follow @JoyNathanK
    Posts
    6,023
    Points
    915.90
    Thanks: 529 / 464 / 322

    Default

    apabila artikel murni pemikiran sendiri ga perlu sumber kok, dan apabila threadnya berkesan ga perlu sumber juga,

    saya berikan kebebasan untuk berkarya, asal beritanya ga hoax dan berani menjamin isi dari thread tersebut.

    yang mau saya tanyakan karena Presiden adalah badan tertinggi di Indonesia, apakah Presiden bisa langsung menghukum seseorang tanpa pengadilan? da kaya jaman Raja2 aja

  6. #5
    reggaemaniac's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Location
    jakarta selatan
    Posts
    4,538
    Points
    7.13
    Thanks: 112 / 266 / 149

    Default

    Quote Originally Posted by Anbu-LoCk~rBN View Post
    apabila artikel murni pemikiran sendiri ga perlu sumber kok, dan apabila threadnya berkesan ga perlu sumber juga,

    saya berikan kebebasan untuk berkarya, asal beritanya ga hoax dan berani menjamin isi dari thread tersebut.

    yang mau saya tanyakan karena Presiden adalah badan tertinggi di Indonesia, apakah Presiden bisa langsung menghukum seseorang tanpa pengadilan? da kaya jaman Raja2 aja
    karena ini negara hukum dan semua kan ada aturan nya sm seperti forum ini bebz,,..
    semua tindakan kejahatan pasti di proses secara hukum : konteks hidup bernegara...
    proses hukum tetep ada...
    mulai dari bap kepolisian lalu di serahkan ke jaksa dan kemudian jaksa melakukan penuntutan di pengadilan...

    Quote Originally Posted by -Pierrot- View Post
    sumbernya mana gan

    menurut rule, wajib menyatakan sumber sblum di close momod
    oia bebz ga pake sumber soal nya gw salah 1 karyawan di pengadilan...itu cm share aja ko sepengatahuan gw...

    kl emang ada yg salah yg silahkan di betulkan... sama" belajar..

  7. #6

    Join Date
    Sep 2011
    Location
    Medan
    Posts
    104
    Points
    113.00
    Thanks: 2 / 1 / 1

    Default

    oh berarti jaksa melimpahkan berkas perkara bukan langsung ke pengadilan ya .

    ada panitranya lagi . nice share gan baru tau gw ^^

  8. #7
    RhiQi-RicKy's Avatar
    Join Date
    Jan 2010
    Location
    Di Mana Ada Bacot u.u | Bacot adalah Strategi Dan Trik Yg Jitu BacoT^.~ExTreme
    Posts
    160
    Points
    9.30
    Thanks: 0 / 4 / 4

    Default

    walau ada kek gitu tp Korupsi masih bnyk jg di indonesia ~.~

  9. #8
    reggaemaniac's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Location
    jakarta selatan
    Posts
    4,538
    Points
    7.13
    Thanks: 112 / 266 / 149

    Default

    Quote Originally Posted by LarukuEnSieru View Post
    nice info buat orang hukum nih
    buat siapa ajja bebz pasti nanti bermanfaat ko..

    Quote Originally Posted by RhiQi-RicKy View Post
    walau ada kek gitu tp Korupsi masih bnyk jg di indonesia ~.~
    kl ga ada itu kira" korupsi makin menggila kali ya...

    kita mulai dr kita sendiri aja bebz untuk tidak korupsi : uang jajan uang buku dll.....okeh

  10. #9

    Join Date
    Sep 2009
    Location
    follow @JoyNathanK
    Posts
    6,023
    Points
    915.90
    Thanks: 529 / 464 / 322

    Default

    anda kan katanya bekerja di peradilan

    anda sendiri pernah terima uang pelicin ga?

  11. #10

    Join Date
    Jul 2011
    Location
    Seoul, South Korea
    Posts
    2,274
    Points
    191.85
    Thanks: 76 / 176 / 87

    Default

    Quote Originally Posted by RhiQi-RicKy View Post
    walau ada kek gitu tp Korupsi masih bnyk jg di indonesia ~.~
    kalau korupsi atau engganya itu gimana orangnya kak

    itu sesuai kesadaran diri sendiri saja

    haha

  12. #11
    reggaemaniac's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Location
    jakarta selatan
    Posts
    4,538
    Points
    7.13
    Thanks: 112 / 266 / 149

    Default

    Quote Originally Posted by Anbu-LoCk~rBN View Post
    anda kan katanya bekerja di peradilan

    anda sendiri pernah terima uang pelicin ga?
    wew gaji dantunjangan saya sudah cukup buat kebutuhan sehari hari selama 1 bulan bahkan masi sisa untuk sedikit di tabung...
    tergantung niat aja bos...
    asal jgn kebawa arus aja,...
    tergantung bagaimana menjalani hidup aja ko boros dan tidak nya

  13. #12
    Nazi-'s Avatar
    Join Date
    Sep 2011
    Posts
    150
    Points
    19.50
    Thanks: 1 / 0 / 0

    Default

    nice info

    tapi ane ga ngerti gimana dong -_-

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •