ALUR PROSEDUR PERKARA PIDANA – TINGKAT PERTAMA PADA PENGADILAN NEGERI TINGKAT PERTAMA
1 . Jaksa Melimpah berkas perkara ke Pengadilan Negeri melaluli Panitera Muda Pidana
2 . Panitera Muda Pidana Memberikan tanda terima pelimpahan berkas
3 . Petugas / Pendaftaran Memberikan nomor perkara dan mempersiapkan semua formulir dan
dokumen yang dibutuhkan kedalam berkas perkara
4 . Panitera / Sekretaris Memeriksa berkas perkara
5 . Ketua PN Menunjuk Majelis Hakim dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja
6 . Panitera / Sekretaris Penunjuk Penitera Pengganti
7 . Petugas / Pendaftaran Memberikan berkas perkara kepada Ketua Majelis yang telah ditunjuk
8 . Ketua Majelis
- Memeriksa berkas perkara dan mempelajari perkara.
- Menetapkan hari sidang pertamapaling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya berkas oleh
Ketua Majelis Hakim.
- Berkas perkara harus sudah di Ketua Majelis Hakim paling lama 3 (tiga) hari setelah Penunjukan
Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan
9 .Hakim – Hakim Anggota Mempelajari perkara
Panitera Pengganti Menerima berkas perkara dan memberikan salinan Penetapan hari
sidang pertama kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa / dan saksi - saksi
10 .Jaksa Penuntut Umum Memberitahukan terdakwa serta keluarganya dan menghadirkan
terdakwa pada hari persidangan yang ditentukan
11 .Para Pihak Hadir pada jadwal yang telah di tentukan untuk sidang pertama
di baca ya gan suatu saat pasti berguna...
Share This Thread