JAKARTA, KOMPAS- Para pemilik kos di Jakarta Barat diancam kurungan tiga bulan jika tidak melaporkan adanya penghuni baru. Kepala Suku Dinas Kependudukan Jakarta Barat Djarnuji yang ditemui seusai operasi yustisi kependudukan di Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (13/12) menjelaskan, banyak pemilik kos yang selama ini melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kependudukan.
"Dari hasil operasi hari ini yang terjaring sebagian besar adalah anak kost," kata Djarnuji. Sebagian dari 380 orang yang dijaring adalah penghuni kost di sekitar kampus Universitas Bina Nusantara (Binus).
Riky (19), warga ber-KTP Kelapa Gading yang ditangkap mengaku dirinya heran karena ikut dijaring petugas. "Saya sedang main komputer di tempat kost teman. Tiba-tiba ada razia dan KTP saya diperiksa. Selanjutnya saya diminta ikut sidang," kata Riky, mahasiswa Jurusan Sastra Inggris Binus.
http://www.kompas.com/ver1/Metropoli.../13/141211.htm
______________________________________________
Gue kemaren seharian di kamar, kalo kamar di ketok ketok polisi, gue ga mo bukain. gak rela gue keluarin duit 50rb buat orang orang begini... najis!
Share This Thread