Page 2 of 4 FirstFirst 1234 LastLast
Results 16 to 30 of 59
http://idgs.in/492063
  1. #16

    Join Date
    Jan 2010
    Location
    -
    Posts
    16,131
    Points
    1,150.41
    Thanks: 500 / 612 / 314

    Default Sepanjang Hari Ini Jabodetabek Diguyur Hujan


    Awan mendung dan angin merayap di langit Jakarta, Jumat (6/1). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika memprediksi cuaca ekstrem dan puncak hujan di wilayah DKI Jakarta berlangsung hingga Maret 2012.

    JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang akan beraktivitas di luar ruangan hari ini, bersiaplah membawa peralatan hujan, matahari diperkirakan bakal enggan memunculkan wajahnya di langit Jakarta. Wilayah Jakarta dan sekitarnya sepanjang hari ini diprediksi bakal diguyur hujan mulai dari intensitas ringan hingga lebat.

    Demikian prakiraan cuaca Jabodetabek dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika dalam laman resminya, Minggu (8/1/2012).

    Langit berawan hanya akan berada di langit Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Bekasi pada pagi hari, pada sore dan malam hari wilayah tersebut diperkirakan bakal disiram hujan berintensitas ringan hingga sedang.

    Sementara wilayah Jabodetabek lainnya, mulai dari pagi hingga malam hari bakal terus diguyur hujan. Bahkan di Depok dan Bogor sore ini diprediksi bakal hujan lebat.

    sumber : kompas

  2. Hot Ad
  3. #17

    Join Date
    Jan 2010
    Location
    -
    Posts
    16,131
    Points
    1,150.41
    Thanks: 500 / 612 / 314

    Default Pajak Online Wilayah Jakarta Akan Di Berlakukan

    Jakarta - Dinas Pelayanan Pajak (PPD) DKI menetapkan sudah saatnya pajak parkir akan di-online-kan. Sebab, selama ini realisasi pencapaian penerimaan pajak parkir selalu tidak mencapai target yang telah ditetapkan.

    Rencananya, penerapan pajak online terhadap pajak parkir akan diterapkan tahun ini, setelah pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI 2012 pada pertengahan tahun," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak Daerah (PPD) DKI, Iwan Setiawandi, di Jakarta, pada Minggu (8/1).

    Untuk mendukung langkah tersebut, saat ini Dinas PPD DKI sedang melakukan persiapan pendataan sekitar 1.074 lokasi parkir dalam gedung atau off street. Dengan begitu, akan diketahui dengan mudah di mana kebocoran pendapatan pajak parkir dan langkah pencegahannya, ungkapnya.

    “Sesuai rencana nantinya di setiap gate ke luar parkir dalam gedung, akan kita sambungkan dengan sistem komputerisasi di Dinas Pelayanan Pajak DKI. Sehingga dapat diketahui berapa jumlah kendaraan baik motor atau mobil yang ke luar dan membayar parkir. Sebab dari tarif parkir, sebanyak 20 persennya merupakan pajak yang harus dibayarkan.

    sumber : NTMC

  4. #18

    Join Date
    Jan 2010
    Location
    -
    Posts
    16,131
    Points
    1,150.41
    Thanks: 500 / 612 / 314

    Default Musim Hujan Datang Jakarta Siaga Banjir

    Musim hujan sudah mulai mengguyur Jakarta dan sekitarnya, beberapa genangan air serta tanggul yang jebol akibat terjangan rob air laut maupun banjir kiriman dari Bogor sudah mulai terjadi di beberapa wilayah DKI seperti Kampung Melayu dan juga Pesanggrahan. Bapak Fauzi Bowo atau lebih di kenal sebutan Bang Foke selaku Gubernur DKI dan juga para Muspika DKI telah menginstruksikan kepada jajaranya agar siaga satu "Banjir". Beberapa wilayah yang perlu di waspadai adalah daerah Kampung Melayu, Bantaran Kali Pesanggrahan, Ciledug Indah Tangerang serta Wilayah Jakarta Utara sepanjang jalur Priuk - Marunda serta Tubangus Angke. Kendaraan kendaraan jenis sedan juga harus waspada karena banyaknya genangan air di beberapa titik seperti Jl WR Supratman, Depan Indosiar, Kali angke, Depan Samsat Kebon Nanas Jaktim serta Green Garden Jakarta Barat.

    sumber : NTMC

  5. #19

    Join Date
    Jan 2010
    Location
    -
    Posts
    16,131
    Points
    1,150.41
    Thanks: 500 / 612 / 314

    Default Polda Metro Jaya Sweeping Ranjau Paku

    Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 1,5 Kg ranjau paku disebar oleh orang yang tidak bertanggungjawab setiap harinya di jalan-jalan besar Jakarta. Jenis paku sendiri bermacam-macam.

    Menurut Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Wahyono, pihaknya akan bekerjasama dengan Polres dan reserse untuk menangkap pelaku penebar paku yang sangat meresahkan pengguna jalan.

    "Kami bekerjsama dengan pihak Polres dan Reksrimum Polda untuk menindaklanjuti para pelaku yang diduga sebagai penyebar ranjau paku. Dari data 2011 yang diperoleh sudah ditangkap tiga orang, dua sebagai penyebar dan satu sebagai profesi tambal ban," ujar Wahyono, Selasa 10 Januari 2012.

    Dia mengatakan, para penyebar paku dan tambal ban diduga bersekongkol. Tetapi tidak semua yang berprofesi tambal ban terlibat dalam tindak kejahatan tersebut. Wahyono menyebut, hanya oknum saja yang terlibat.

    Untuk membersihkan jalanan Jakarta dari ranajau paku, Polisi juga sudah berkoordinasi dengan masyarakat umum pecinta keselamatan di jalan. Dirinya menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk selalu waspada di titik-titik rawan ranjau paku.

    Berikut adalah jalan yang rawan ranjau paku, yakni Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, dan Jalan Sultan Agung. Serta dari traffic light Pondok Ungu sampai jembatan Banjir Kanal Timur, Cakung, Bekasi, Jalan raya Bogor, Jalan Casaablanka, sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto.

    sumber : NTMC

  6. #20

    Join Date
    Jan 2010
    Location
    -
    Posts
    16,131
    Points
    1,150.41
    Thanks: 500 / 612 / 314

    Default Jadwal Buka Tutup Jalur Puncak Pada Akhir Pekan

    Jakarta - Pihak kepolisian tetap akan memberlakukan jadwal buka tutup dari dan menuju kawasan Puncak. Ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan setelah liburan akhir pekan.

    Adapun jadwal buka tutup kawasan Puncak adalah sebagai berikut:

    Pukul 09.00 - 11.30 WIB
    Semua kendaraan hanya satu jalur ke arah Puncak. Artinya lalulintas kendaraan dari arah Puncak menuju ke bawah yakni Jakarta dan Ciawi ditutup.

    Pukul 15.00 - 18.00 WIB
    Semua kendaraan satu jalur ke arah bawah atau arah Jakarta atau Ciawi. Artinya lalulintas kendaraan yang akan menuju Puncak ditutup.null

    sumber : NTMC

  7. #21

    Join Date
    Jan 2010
    Location
    -
    Posts
    16,131
    Points
    1,150.41
    Thanks: 500 / 612 / 314

    Default Jalan Rusak merupakan salah 1 Penyebab Kecelakaan di DKI

    Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Wahyono, mengatakan rusaknya jalan bukan hanya karena faktor manusia tetapi juga faktor cuaca. Sebab banyak jalanan berlubang yang sudah ditambal rusak kembali karena terkena hujan.

    "Sekitar 10 persen penyebab kecelakaan disebabkan oleh jalan rusak. Kami masih melakukaan pendataan, dan ditemukan beberapa lokasi jalan berlubang yang cukup membahayakan bagi pengendara seperti di Jalan Da'an Mogot, S Parman, Gatot Subroto, Kelapa Gading serta Jalan Raya Cakung-Cilincing," ujar Wahyono, Senin 16 Januari 2012.

    Pihaknya akan menerjunkan sebanyak 2/3 pasukan untuk mengamankan jalan-jalan tersebut guna mengantisipasi banyaknya kecelakaan.

    Untuk menghindari kecelakaan tersebut, terlebih di saat musin hujan ini, dirinya mengimbau agar pengendara berhati-hati. Diusahakan jangan ngebut saat hujan karena jalanan licin.

    Wahyono menjelaskan Polda tidak secara mendetail mencatat jumlah jalan rusak yang ada di Jakarta. Tetapi data mereka akan disampaikan kepada Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta untuk mengambil langkah selanjutnya.
    "Kami beraharap, dalam waktu dekat ini seluruh jalan di Ibu Kota sudah kembali mulus sehingga pengendara tidak perlu khawatir menggunakan jalanan Jakarta," kata dia.

    Pada 2010, kecelakaan karena faktor jalan bergelombang, sebanyak 50 kali, sedangkan tahun 2011 sebanyak 49 (48 terjadi di Jakarta Barat, dan 1 di Bekasi Kota. Tikungan Tajam, tahun 2010 sebanyak dua kali, 2011 sebanyak empat (Semuanya terjadi di Jakarta Barat).

    Jalan Rusak, 2010 ada 16, sementara 2011 hanya satu. Jalan berlubang pada 2010 sebanyak 53 dan 2011 sebanyak 35 jalan terdapat di Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Tanggerang Kabupaten, dan Bekasi Kabupaten.

    sumber : NTMC

  8. #22

    Join Date
    Jan 2010
    Location
    -
    Posts
    16,131
    Points
    1,150.41
    Thanks: 500 / 612 / 314

    Default Lokasi SIM & STNK Keliling Polda Metro Jaya Selasa, 17 Januari 2012

    JAKARTA - Masyarakat yang akan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berikut ini adalah pelayanan mobil SIM & STNK keliling hari ini Selasa, 17 Januari 2012 terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut:


    1. Jakarta Pusat

    SIM : Thamrin City

    STNK : Kantor Pos Pasar Baru



    2. Jakarta Utara

    SIM : Pos Pol Jembatan 3 Pluit

    STNK : Pos Pol Jembatan 3 Pluit



    3. Jakarta Selatan

    SIM : TMP Kalibata

    STNK : St Tanjung Barat



    4. Jakarta Barat

    SIM : LTC Glodok

    STNK : LTC Glodok



    5. Jakarta Timur

    SIM : Dealer Honda Jl. Dewi Sartika

    STNK: Pasar Induk Kramat jati



    Jam Operasional : Pukul 08:00 - 13:00 WIB



    Persyaratan :

    Perpanjangan SIM

    - SIM lama

    - KTP



    Perpanjangan STNK

    - KTP/SIM

    - BPKB

    - STNK



    - SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru, SIM hilang dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Cengkareng.



    - STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses lima tahunan atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.

  9. #23

    Join Date
    Jan 2010
    Location
    -
    Posts
    16,131
    Points
    1,150.41
    Thanks: 500 / 612 / 314

    Default Jalan Rusak Mengakibatkan Kecelakaan

    Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji segera memperbaiki 106 jalan lokal yang rusak dan berlubang di empat wilayah ibukota. Jalan lokal yang akan diperbaiki dengan betonisasi ini dikerjakan menggunakan anggaran multiyears 2011-2012.

    Pemprov DKI menganggarkan Rp88,64 miliar dan ditargetkan selesai pada Juni 2012. Adapun 106 jalan lokal yang akan dibeton yakni di Jakarta Utara ada 71 jalan dengan anggaran perbaikan sebesar Rp48,95 miliar, dan Jakarta Barat ada 13 jalan dengan anggaran sebesar Rp33,05 miliar.

    Lalu Jakarta Selatan terdapat 11 jalan lokal yang rusak dan berlubang dengan anggaran perbaikan sebesar Rp3,38 miliar. Serta Jakarta Timur tercatat ada 11 jalan lokal rusak dengan anggaran perbaikan sebesar Rp3,24 miliar.

    Banyak jalan yang mengalami kerusakan berat, sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

    “Untuk meminimalisasi kecelakaan akibat jalan rusak, maka kami lakukan perbaikan dengan segera,” Rabu, 18 Januari 2012.

    Karena kerusakan jalan sudah cukup berat, kata dia, maka perbaikan dilakukan dengan menggunakan betonisasi atau rigid. Sehingga, kondisi jalan menjadi lebih baik dan tahan lama dari kerusakan.

    Untuk empat wilayah tersebut, perbaikan dibagi menjadi 106 paket pengerjaan yang saat ini sudah berlangsung. Dia menargetkan pengerjaan rampung pada Juni 2012.

    Untuk jalan rusak di Jakarta Timur, yang ditangani jalan-jalan bersifat cekung. Saat ini ada 11 jalan rusak yang akan diperbaiki, yaitu Jalan Tambun Rengas, Jalan Kayu Tinggi, Jalan Swadaya PAM, Jalan Komarudin, Jalan Kompleks PIK, Jalan Tenggiri, Jalan Kayu Mas Timur, Jalan Sunan Sedayu, Jalan Kayu Mas Utara, Jalan Kebon Sereh Timur, dan Jalan Kayu Putih 1. Semua dilakukan dengan betonisasi.

    Sedangkan di Jakarta Pusat, sebagian besar perbaikan jalan rusak sudah dilaksanakan dengan pelapisan ulang dengan aspal di 87 ruas jalan di 8 kecamatan. Diantaranya, Jalan Kartini, Jalan Kerinci, Jalan Pangeran Jayakarta, dan Jalan Percetakan Negara.

    Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Jalan Jakarta Selatan, Yayat Hidayat, menerangkan di 10 kecamatan terdapat 573 ruas jalan lokal yang rusak. Dari total jalan lokal rusak, yang sudah tertangani sebanyak 514 ruas jalan, sedangkan yang belum tertangani ada sebanyak 59 ruas jalan. Kerusakan jalan terjadi karena berlubang dan terjadi retakan di jalan. Terhadap ruas jalan yang sering kali berulang perbaikannya akan dibetonisasi.

    “Dari 59 jalan lokal yang rusak di Jakarta Selatan, untuk tahun ini kami melakukan perbaikan di 11 lokasi jalan lokal dengan dana multiyears. Kami sudah melakukan lelang di tahun 2011, sehingga pekerjaan bisa dilanjutkan di tahun 2012 tanpa menunggu pengesahan APBD 2012,”.

    Dia merinci 11 jalan rusak yang sedang diperbaiki saat ini antara lain Jalan Panjang Cidodol, Jalan H. Jian, Jalan Benda Atas, Jalan Perbanas, Jalan Baru Velbak, Jalan Taman Bintaro, Jalan Dahlia, Jalan Pulo Raya, Jalan Cikoko Barat 9, Jalan AUP Raya, dan Jalan Kemang 3.

    Kepala Suku Dinas PU Jalan Jakarta Barat, Yusmada Faizal, menjelaskan pihaknya sedang fokus menangani betonisasi 13 ruas jalan lokal yang rusak sepanjang 16 kilometer. Ke-13 jalan tersebut yaitu Jalan Peternakan II, Jalan Semanan Raya, Jalan Satu Maret / Jalan Peta Utara, Jalan 20 Desember, Jalan Kamal Benda, Jalan Manyar Utara Lanjutan, Jalan Tanjung Pura Raya, Jalan Warung Gantung Lanjutan, Jalan Pondok Randu Lanjutan, Jalan Inspeksi Kali Sodetan Sekretaris, Jalan Pos Pengumben Lama, Jalan Lintas Kavling, dan Jalan Menceng Raya.

    “Saat ini pekerjaan masih dalam persiapan pengecoran. Kami sedang berkoordinasi dengan Polisi dan Dinas Perhubungan untuk membuat mekanisme kerja yang baik sehingga tidak mengganggu lalu lintas jalan. Jadi pengerjaan sudah dimulai, hingga empat bulan kedepan,”.

    Kepala Sudin PU Jalan Jakarta Utara, Maman Suparman, mengatakan di wilayahnya paling banyak jalan rusak yang diperbaiki yaitu ada 71 jalan. Di antaranya Jalan Balai Rakyat Raya, Jalan Kramat Jaya Blok R Gg. 8, Jalan Kramat Jaya Gang III Blok X, Jalan Kramat Jaya Gang IV Blok X, Jalan Kramat Jaya Gang V Blok X, Jl F Rawabadak, Jalan Cibanteng Barat, Jalan Janur Hijau 1, Jalan Mengkudu, Jalan Inspeksi Kali Sunter Komposting, Jalan Koramil, Jalan Lontar Taman, Jalan Rorotan 6, Jalan Rorotan 10, Jalan Malaka Jaya, Jalan Swadaya Sukapura lanjutan, Jalan Cilincing Baru 2, Jalan Kali Baru Barat 6, dan Jalan Pademangan VIII sejajar Tol.

    sumber : NTMC

  10. #24

    Join Date
    Jan 2010
    Location
    -
    Posts
    16,131
    Points
    1,150.41
    Thanks: 500 / 612 / 314

    Default Rapat Koordinasi Bersihkan Ranjau Paku di Polda Metro

    Rapat koordinasi membahas upaya-upaya pembersihan jalan di Ibu Kota dari ranjau paku, berlangsung di aula TMC Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kamis (19/1/2012) pagi ini. Agenda rapat juga membahas tentang revitalisasi fungsi trotoar.

    Usai rapat, acara diteruskan dengan peluncuran dua unit mobil patroli Ditlantas yang dilengkapi peralatan untuk menyapu ranjau paku.

    Menurut Kepala Subdirektorat Keselamatan dan Keamanan Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Yakub D Karyawan, peserta rapat yang diundang direktoratnya adalah pejabat atau perwakilan Pemprov DKI Jakarta dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kebersihan DKI.

    Dari pihak Polda Metro, selain dari Ditlantas Polda serta para kepala bagian operasi polres dan kepala satuan lalu lintas polres, diundang pula para aktivis komunitas Sapu Bersih Ranjau Paku.

    Mengenai mobil antiranjau paku, Yakub menjelaskan, mobil itu adalah prototipe Kendaraan Khusus Tim Sterilisasi Ranjau Paku Ditlantas yang baru, yang dimodifikasi dari prasarana operasional yang sudah ada.

    Mobil ini lebih memiliki kemampuan jelajah lebih jauh, lebih aman digunakan di segala cuaca dan situasi, serta hasil lebih optimal.

  11. #25

    Join Date
    Jan 2010
    Location
    -
    Posts
    16,131
    Points
    1,150.41
    Thanks: 500 / 612 / 314

    Default Daftar Denda Tilang Sesuai UU LLAJ No.22 Tahun 2009

    Jakarta - Daftar Pelanggaran Denda Maksimal Untuk Pelanggaran Berdasarkan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Dengan mengelompokan Subyek Pelaku dan Bentuk Pelanggaran.

    1. Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Rp. 250.000.

    2. Setiap Pengguna Jalan Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.

    3. Setiap Pengemudi (Pengemudi Semua Jenis Kendaraan Bermotor)
    a. Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b Rp. 250.000.
    b. Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Rp. 1.000.000.
    c. STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri. Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a. Rp. 500.000.
    d. TNKB tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) 500.000.
    e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan. Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal (58) 500.000.
    f. Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6) 250.000.
    g. lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1) 250.000

    h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h 250.000
    i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.Pasal 290 jo Pasal 106 (7). 250.000
    j. Gerakan lalu lintas Melanggar aturan geraka lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e 250.000
    k. Kecepatan Maksimum dan minimum Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a) 500.000
    l. Membelok atau berbalik arah Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1). 250.000
    m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan isyarat saat akan ber[pindah lajur atau bergerak kesamping. Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2) 250.000
    n. Melanggar Rambu atau Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b) 500.000
    o. Melanggar Apill ( TL ) Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c) 500.000
    p. Mengemudi tidak Wajar - Melakukan kegiatan lain saat mengemudi -Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan Pasal 283 jo pasal 106 (1). 750.000
    q. Diperlintasan Kereta Api Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain. Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a) 750.000
    r. Berhenti dalam Keadaan darurat. Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan. Pasal 298 jo psl 121 ayat (1) 500.000
    s. Hak utama Kendaraan tertentu Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
    a) Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
    b) Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
    c) Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan Lalu lintas;
    d) Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara RepublikIndonesia;
    e) Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga internasional yg menjadi tamu Negara;
    f) Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
    g) Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI. Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135. 250.000

    t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda Pasal 284 jo 106 ayat (2). 500.000

    4. Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
    a. Perlengkapan Ranmor Ranmor tidak dilengkapi dengan : Ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, Pembuka Roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Pasal 278 jo pasal 57 ayat (3) 250.000
    b. Sabuk Keselamatan Pengemudi atau Penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamtan. Pasal 289 jo pasal 106 (6) 250.000
    c. Ranmor Tanpa Rumah- rumah Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan Helm. Pasal 290 jo pasal 106 ayat (7) 250.000
    d. Persyaratan Teknis Ranmor tidak memenui persyaratan teknis meliputi :Kaca Spion, Klakson, Lampu utama, Lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu Rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca. Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 (3) jo pasal 48 (2) Rp. 500.000
    e. Persyaratan laik jalan Ranmor tidak memenui persyaratan laik jalan sekurang – kurangnya meliputi ;
    a) Emisi Gas Buang ;
    b) Kebisingan suara
    c) Efisiensi sistem rem utama;
    d) Efisiensi system rem parkir;
    e) Kincup Roda Depan;
    f) Suara Klakson;
    g) Daya pancar dan arah sinar lampu utama;
    h) Radius putar;
    i) Akurasi alat penunjuk kecepatan;
    j) Kesesuaian kinerja roda dan kondisi Ban;
    Kesesuaian daya mesin pengerak thd berat kend. Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 (3). 500.000

    5. Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan) Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) 250.000

    6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang
    a) Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala Pasal 288 ayat (3) jo ps 106 (5) hrf (c) 500.000
    b) Tidak singgah di terminal sesuai ijin trayek Kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah diterminal. Pasal 276 jo pasal 36 250.000
    c) Tanpa ijin dalam trayek Tidak memiliki ijin menyelangarakan angkutan orang dalam trayek Pasal 308 hrf (a) jo psl 173 ayat(1) hrf (a) 500.000
    d) Tanpa Ijin tidak dalam Trayek Tidak memiliki ijin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek Psl 308 hrf (b) jo psl 173 ayat (1) hrf (b). 500.000
    e) IjinTrayek Menyimpang Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173. Pasal 308 hrf (c) jo pasal 173 500.000
    f) Pengunaan jalur atau lajur Tidak mengunakan lajur yg tlah ditentukan atau tdk menggunakan lajur paling kiri kecuali saat akan mendahului / mengubah arah. Pasal 300 hrf (a) jo Pasal 124 ayat (1) hrf (c).250.000
    g) Turun Naik Penumpang Tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan / atau menurunkan penumpang Pasal 300 hrf (b ) psl 124 ayat (1) hrf (d) 250.000
    h) Pintu tidak ditutup Tidak menutup Pintu kendaraan selama kendaraan berjalan Pasal 300 hrf (c) jo pasal 124 (1) hrf (e) 250.000
    i) Mengetem, menaikkan / turunkan penumpang tidak di Halte, melanggar jalur Trayek Tidak berhenti selain ditempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain ditempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam ijin trayek Pasal 302 jo pasal (126) 250.000
    j) Ijin khusus disalahgunakan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dgn angkutan untuk keperluan lain. Pasal 304 jo pasal 153 ayat (1) 250.000

    7. Pengemudi Kendaraan Bermotor Bus tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala Psl 288 ayat (3) jo ps106 (5) hrf (c) 500.000

    8. Pengemudi Angkutan Barang
    a. Buku Uji Ranmor dan/atau kereta Gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000
    b. Jaringan Jalan Tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan Pasal 301 jo pasal (125) 250.000
    c. Mengangkut Orang Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan Psl (303) jo pasal 137 ayat (4) hrf (a),(b),(c) 250.000
    d. Surat Muatan Dokumen Perjalanan Membawa Muatan, tidak dilengkapi Surat muatan dokumen perjalanan Pasal 306 jo Pasal 168 ayat (1) 250.000

    9. Pengemudi Angkutan Umum Barang
    a. Tata Cara Pemuatan Barang Tidak mematui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan Pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) 500.000
    b. Buku Uji Ranmor dan/ atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000

    10. Pengemudi yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan) Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait Pasal 305 jo pasal 162 ayat (1) hrf (a,b,c,d,e dan f ). Rp. 500.000

    11. Pengendara Sepeda Motor
    a. lampu Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari Psl 293 ayat (2) jo psl 107 (2) 100.000
    b. Helm Standart Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat (1) jo Psl.106 ayat (8) 250.000
    c. Helm Penumpang Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm Pasal 291 ayat (2) jo Psl 106 ayat (8) 250.000
    d. MuatanTanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo psl 106 ayat (9) 250.000
    e. Persyaratan Teknis dan laik jalan Tdk Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Psl 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) 250.000

    12. Pengendara Kendaraan tidak bermotor Dengan sengaja:
    a. Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik,
    b. Menarik benda – benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan / atau - Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor.
    Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor. Pasal 299 jo 122 hrf (a,b dan c) Rp.100.000

    13. Balapan liar di Jalanan
    Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000 (Pasal 297)

    sumber : NTMC

  12. #26

    Join Date
    Jan 2010
    Location
    -
    Posts
    16,131
    Points
    1,150.41
    Thanks: 500 / 612 / 314

    Default Jadwal Buka Tutup Jalur Puncak Pada Akhir Pekan

    Jakarta - Anda mau menghabiskan akhir pekan di Puncak, Bogor, Jawa Barat ? Daripada terjebak kemacetan yang panjang, ada baiknya mengetahui terlebih dulu jadwal buka tutup jalur mulai hari ini hingga Minggu (22/1) besok.

    Untuk hari ini, penutupan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berlanjut pada pukul 15.00 WIB. Jadwal yang sama juga berlaku untuk Minggu besok.

    Berikut jadwal lengkapnya :

    Hari Sabtu:

    Pukul 09:00 - 11.30 WIB
    Semua kendaraan hanya satu jalur ke arah Puncak. Artinya lalu lintas kendaraan dari arah Puncak menuju ke bawah yakni Jakarta dan Ciawi ditutup

    Pukul 15.00 - 17.00 WIB
    Semua kendaraan hanya satu jalur ke arah bawah atau arah Jakarta atau Ciawi. Artinya lalu lintas semua kendaraan yang akan menuju Puncak ditutup

    Hari Minggu:

    Pukul 09.00 - 11.30 WIB
    Semua kendaraan hanya satu jalur ke arah Puncak. Artinya lalu lintas kendaraan dari arah Puncak menuju ke bawah yakni Jakarta dan Ciawi ditutup.

    Pukul 15.00 - 18.00 WIB
    Semua kendaraan satu jalur ke arah bawah atau arah Jakarta atau Ciawi. Artinya lalulintas kendaraan yang akan menuju Puncak ditutup.

    Selamat berlibur!

  13. #27

    Join Date
    Jan 2010
    Location
    -
    Posts
    16,131
    Points
    1,150.41
    Thanks: 500 / 612 / 314

    Default Jalan Rusak di Jakarta Mulai Ditambal


    Penambalan di jalan berlubang di Jalan M Saidi Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2012).

    JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah jalan rusak di DKI Jakarta, mulai dibenahi. Di Jakarta Selatan, misalnya, perbaikan jalan rusak dilakukan antara lain dengan penambalan ruas yang berlubang.

    Perbaikan jalan rusak pada Selasa (24/1/2012), antara lain terlihat di Jalan M Saidi Raya, tak jauh dari Kompleks Perumahan Unilever. Jalan ini merupakan penghubung antara Jalan Ciledug Raya-Tanah Kusir-Bintaro.

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta, Ery Basworo, sebelumnya mengatakan perbaikan jalan rusak dilakukan menyeluruh di Jakarta mulai awal tahun ini hingga 3-4 bulan ke depan.

    Selain jalan-jalan di wilayah kota, jalan protokol seperti Jalan Sudirman menjadi prioritas utama. Kini PU tengah berkutat memperbaiki jalan pascapembangunan gorong-gorong di Sudirman.

  14. #28

    Join Date
    Jan 2010
    Location
    -
    Posts
    16,131
    Points
    1,150.41
    Thanks: 500 / 612 / 314

    Default Proyek 6 Ruas Tol Dalam Kota Akan Dimulai

    Pembangunan fisik diusahakan dimulai pada Oktober atau paling lambat akhir 2012. Rencananya enam ruas tol dalam kota itu akan dibangun layang atau elevated sepanjang 67,74 kilometer (km) dengan total investasi senilai Rp 41 triliun. Kepastian itu karena Pemprov DKI telah mendapatkan izin dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) agar segera dilaksanakan pembangunan konstruksinya.

    Keenam ruas tol dalam kota yang akan dibangun itu, yakni koridor Semanan-Pedongkelan, Sunter-Bekasi Raya, Duripulo-Kampung Melayu, Kemayoran-Kampung Melayu, Ulujami-Tanah Abang, dan Pasar Minggu-Casablanca. Pembangunan akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama akan dibangun terlebih dahulu ruas Tol Semanan-Pendongkelan.

    Hal tersebut ditegaskan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Jumat (27/1). Ia menegaskan, pembangunan enam ruas tol dalam kota merupakan rencana jangka menengah yang dilakukan pemerintah pusat bersama Pemprov DKI untuk mengatasi kemacetan di Jakarta yang diakibatkan pertumbuhan kendaraan bermotor yang tinggi setiap tahunnya.

    Djoko menegaskan, pihaknya telah memberikan izin kepada Pemprov DKI untuk melaksanakan pembangunan enam ruas tol dalam kota. Proposal permohonan sudah disetujui, hanya tinggal negosiasi dengan investor untuk membiayai pelaksanaan pembangunannya.

    "Untuk yang terakhir ini, kami sudah memberi izin. Sekarang sedang negosiasi dengan investor untuk enam ruas tol DKI Jakarta. Investornya adalah konsorsium badan usaha milik daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta," kata Djoko Kirmanto usai rapat evaluasi 17 langkah mengatasi kemacetan Jakarta di Istana Wakil Presiden (Wapres), kemarin.

    Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Sarwo Handayani mengatakan, dengan sudah disahkannya Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) DKI 2011-2030, itu membuka peluang dibangunnya enam ruas jalan tol dalam kota (JTDK). Dengan pembangunan tersebut, volume jalan di Jakarta akan bertambah menjadi 10 persen dari awalnya hanya 7,2 persen. (Yon Parjiyono)

  15. #29

    Join Date
    Jan 2010
    Location
    -
    Posts
    16,131
    Points
    1,150.41
    Thanks: 500 / 612 / 314

    Default Lem Ban Anti Ranjau Paku Solusi para pengendara kendaraan Bermotor

    Aksi tentunya membuat cemas pengendara. Namun kini, beberapa solusi ampuh bisa menjadi pilihan pengendara. Salah satunya adalah menggunakan lem khusus yang mampu menangkal ranjau paku yang dijual di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu 29 Januari 2012.

    Stan dadakan yang berada saat acara car free day ini, memang mendemonstrasikan cara kerja lem khusus anti ranjau paku. Lem yang dijual dengan harga Rp50.000 memiliki cara kerja yang cukup praktis.

    Cukup oleskan lem ke bagian luar permukaan ban. Jika sewaktu-waktu paku menancap, dengan sendirinya ketika paku dicabut, ban tidak akan kempes. Karena lem yang menempel di ban secara otomatis akan merapatkan permukaan ban

  16. #30

    Join Date
    Jan 2010
    Location
    -
    Posts
    16,131
    Points
    1,150.41
    Thanks: 500 / 612 / 314

    Default Bus TransJ Tabrak Pejalan Kaki di Harmoni



    Jakarta - Kecelakaan yang melibatkan Busway Transjakarta (TransJ) kembali terjadi. Kali ini Bus TransJ yang melaju kencang menghantam seorang pejalan kaki di Harmoni, Jakarta Pusat.

    "Kecelakaan Bus TransJakarta B 7756 ZX menabrak pejalan kaki di Harmoni, korban sementara dilarikan ke RSCM," demikian disampaikan Ditlantas Polda Polda Metro Jaya Selasa (7/2/2012) pukul 07.23 WIB.

    Kecelakaan ini mengakibatkan kemacetan. Saat ini petugas masih berada di TKP.
    "Masih dalam penanganan petugas,

    Hingga saat ini belum ada kabar mengenai kondisi terakhir korban kecelakaan ini. "Belum ada kabar," kata petugas jaga TMC Polda Metro Jaya saat dihubungi..

Page 2 of 4 FirstFirst 1234 LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •