Sumber dari w3.bsa.org
BSA Luncurkan Hotline Anti-Pembajakan Peranti Lunak dengan Sistem Reward
Penelepon dapat menerima hingga Rp50juta sebagai penghargaan atas informasinya
Jakarta (Selasa, 22 Maret 2005) – Sebagai bagian dari upaya untuk mendukung penurunan tingkat pembajakan peranti lunak di Indonesia, Business Software Alliance (BSA) hari ini mengumumkan peluncuran hotline anti-pembajakannya. Masyarakat di Indonesia dapat menelepon hotline tersebut untuk melaporkan penggunaan peranti lunak yang diduga dilakukan secara ilegal oleh kalangan bisnis dan perusahaan, atau untuk mendapatkan informasi mengenai proses lisensi peranti lunak dan Manajemen Peranti Lunak sebagai Aset (Software Asset Management - SAM).
Nomor hotline 0-800-1-BSA-BSA (0-800-1-272-272) merupakan nomor telepon bebas pulsa. Setiap individu dapat menelepon pada hari kerja dari pukul 8.30-12.00 dan 13.00-17.30 WIB atau meninggalkan pesan di luar jam kerja. Sebagai wujud apresiasi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penelepon dapat menerima reward hingga Rp50juta.
“Pemerintah Indonesia beserta kalangan industri TI senantiasa berusaha untuk melawan pembajakan peranti lunak di Indonesia. Kini saatnya bagi masyarakat untuk lebih berperan dalam upaya ini,” ujar Tarun Sawney, Director of Anti Piracy, BSA Asia.
Pada saat menelepon, sang penelepon harus memberikan informasi memadai mengenai perusahaan yang diadukan serta informasi mengenai jati dirinya. Penelepon kemudian akan mendapatkan informasi mengenai syarat dan ketentuan penting berkenaan dengan reward serta tindak lanjut investigasi yang akan diambil BSA.
“Namun, perlu saya informasikan bahwa BSA berhak untuk menentukan langkah tindak lanjut apa yang akan diambil serta apakah kondisi yang terkait dengan reward telah terpenuhi. Identitas pelapor akan dirahasiakan,” tambah Tarun.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan keberadaan pembajakan di tingkat pengguna perusahaan, dan mendapatkan informasi mengenai proses lisensi serta SAM melalui hotline BSA, situs web BSA Indonesia (www.bsa.org/indonesia) atau e-mail [email protected].
Menurut laporan yang dikeluarkan oleh International Data Corporation (IDC), 88% peranti lunak yang diinstal di komputer di Indonesia pada tahun 2003 adalah bajakan – ke-empat tertinggi di dunia dalam hal pembajakan peranti lunak; ke-tiga tertinggi di Asia.
“Perusahaan sering tidak menyadari bahwa penggunaan peranti lunak bajakan tidak hanya terbatas pada penggunaan peranti lunak bajakan yang dibeli di jalanan. Tindakan duplikasi peranti lunak dari CD-ROM asli ke komputer dengan jumlah melebihi ketentuan dalam perjanjian lisensi juga merupakan suatu tindakan pembajakan” ujar Tarun.
Tingginya tingkat pembajakan peranti lunak terus menghambat perkembangan perekonomian di Indonesia. Menurut studi yang dikeluarkan oleh IDC tahun 2003, diperkirakan bahwa penurunan pembajakan sebesar 10 points antara tahun 2002 hingga 2006 bisa menambah USD1.9miliar untuk perekonomian Indonesia dan menciptakan lebih dari 4.000 pekerjaan berteknologi dan berpenghasilan tinggi, di samping tambahan pendapatan pajak sebesar USD100juta dalam kurun waktu empat tahun bagi pemerintah.
Pada tahun 2002, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Hak Cipta yang baru, yaitu Undang Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002. Berdasarkan pasal 72 ayat (3) Undang-Undang Hak Cipta tersebut, penggunaan program komputer untuk kepentingan komersial merupakan tindakan pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00. Pemerintah Indonesia sejak saat itu telah bekerja sama dengan industri piranti lunak unuk meningkatkan kesadaran atas Undang-Undang baru tersebut melalui seminar-seminar dan kampanye-kampanye.
Tarun menambahkan, “Tujuan akhir BSA tetaplah untuk mendukung upaya Pemerintah dalam meningkatkan kesadaran atas hak cipta dan membantu industri peranti lunak Indonesia untuk maju dalam lingkungan yang legal dan kondusif. Hal ini dilakukan melalui tiga cara: kebijakan, edukasi dan penegakan hukum. Saya harap hotline dan reward ini dapat menegaskan keseriusan pemerintah dan industri peranti lunak dalam memerangi pembajakan peranti lunak.”
# # #
Sekilas mengenai BSA
Business Software Alliance (www.bsa.org) merupakan organisasi terkemuka yang secara konsisten mendukung penciptaan dunia dijital yang aman dan legal. BSA mewakili industri peranti lunak komersial dunia serta para mitranya di industri peranti keras dalam interaksinya dengan pihak pemerintah serta dalam pasar internasional. Para anggota BSA mewakili salah satu industri dengan perkembangan terpesat di dunia. Program yang dilaksanakan oleh BSA mendukung perkembangan teknologi melalui pendidikan serta penciptaan kebijakan yang mencakup isu perlindungan hak cipta, keamanan dunia maya serta e-commerce. Di tingkat dunia, anggota BSA meliputi Adobe, Apple, Autodesk, Avid, Bentley Systems, Borland, CNC Software/Mastercam, Internet Security Systems, Macromedia, McAfee, Microsoft, PTC, SolidWorks, Sybase, Symantec, UGS and VERITAS Software. Sementara anggota regional di Asia mencakup Trend Micro.
Share This Thread