ntah kenapa gerangan Megaxus ini register World of Warcraft seperti yang kita ketahui
blizard tidak menjual lisensi gamenya dan di indonesia sudah ada uu ITE yang didalamnya diatur
barang siapa yang meregister domain terkenal dan disalah gunakan akan dihukum bla bla bla
nah bukti?
http://www.worldofwarcraft.co.id/
bukan di redirect melainkan other domain web ayodance
setelah di who.is
dapet satu lagi aion.co.idName Server : ns1.worldofwarcraft.co.id
IP Address : 122.102.48.132
Name Server : ns2.worldofwarcraft.co.id
IP Address : 122.102.52.5
Domain Name : worldofwarcraft.co.id
Type : Badan Usaha/Corporate
Organization : PT Megaxus Infotex
Registrant type : Perusahan (PT, Firma, CV, lainnya)
Registrant Address : Menara Multimedia Lt. 6, Jl. Kebon Sirih No. 12 - Jakarta 10340
Registrant agent : worldofwarcraft.co.id
Registration Date : 08 April, 2008
Date End : 09 April, 2009
Date Update : 10 April, 2008
Status Domain : Registered
kejadian sama juga terjadi sama domain ragnarok2 yang di register oleh lytoDomain Information
Domain Name : aion.co.id
Type : Badan Usaha/Corporate
Organization : PT Megaxus Infotex
Registrant type : BUMN
Registrant Address : Menara Multimedia Lt. 6, Jl. Kebon Sirih No. 12 - Jakarta 10340
Registrant agent : worldofwarcraft.co.id
Registration Date : 08 April, 2008
Date End : 09 April, 2009
Date Update : 10 April, 2008
Status Domain : Registered
ada apa gerangan sih sama ini 2 publisher ngambil domain yang bukan hak milik mereka
jelas2 udah ada di UU yang baru bahwa
apa persaingan membuat orang buta hukum ataukan WOW akan digayang oleh megaxus beneran?BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI
Pasal 23
(1) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama
Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan
pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak
Orang lain.
(3) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena
penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan
Nama Domain dimaksud.
Pasal 23
Ayat (1)
Nama Domain berupa alamat atau jati diri penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau
masyarakat, yang perolehannya didasarkan pada prinsip pendaftar pertama (first come first serve).
Prinsip pendaftar pertama berbeda antara ketentuan dalam Nama Domain dan dalam bidang hak
kekayaan intelektual karena tidak diperlukan pemeriksaan substantif, seperti pemeriksaan dalam
pendaftaran merek dan paten.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "melanggar hak Orang lain", misalnya melanggar merek terdaftar, nama badan
hukum terdaftar, nama Orang terkenal, dan nama sejenisnya yang pada intinya merugikan Orang lain.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "penggunaan Nama Domain secara tanpa hak" adalah pendaftaran dan
penggunaan Nama Domain yang semata‐mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat Orang
lain untuk menggunakan nama yang intuitif dengan keberadaan nama dirinya atau nama produknya,
atau untuk mendompleng reputasi Orang yang sudah terkenal atau ternama, atau untuk menyesatkan
konsumen.
dan lyto akan membawa ro2?
Share This Thread