Wa Ode: Rp 50 M Uang Pribadi Saya
Moksa Hutasoit - detikNews
Selasa, 19/06/2012 14:22 WIB
Jakarta Terdakwa kasus suap dan pencucian uang, Wa Ode Nurhayati, menyampaikan nota keberatannya atas dakwaan jaksa. Wa Ode membantah jika uang Rp 50 miliknya merupakan hasil korupsi.
Wa Ode mengaku memiliki sejumlah rekening yang tersebar di beberapa Bank mulai dari Bank Danamon, BNI, BCA hingga Bank Mandiri sebagai nasabah prioritas.
"Rp 50 miliar adalah total transaski pribadi. Di dalamnya terdiri dari uang pribadi saya yang dipindahbukukan dari rekening milik saya yang lain," kata Wa Ode saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (19/6/2012).
Wa Ode membantah jika uang itu disebut hasil dari korupsi. Seluruh transaksi keuangan yang ada bukan maksud untuk menyamarkan atau menyembunyikan kekayaan yang dimilikinya.
Sejak tahun 2008, Wa Ode mengaku memiliki deposito sebesar Rp 8 miliar. Jika merujuk pada ajaran sang ayah yang merupakan seorang pedagang, di tahun 2010, deposito Wa Ode seharusnya berjumlah Rp 24 miliar.
"Logikanya, jika kurang, berarti daganganmu merugi," ujar Wa Ode mengutip pernyataan sang Ayah.
"Tapi deposito saya Rp 10 miliar dan sudah disita KPK," lanjutnya.
Wa Ode juga menyerang balik bahwa seluruh dakwaan jaksa bukan berdasarkan fakta hukum. Melainkan hanya berdasarkan keterangan Haris Suharman.
Sebelumnya saat pembacaan dakwaan, Wa Ode Nurhayati disebut jaksa telah membuka rekening untuk menampung uang yang diduga hasil korupsi senilai Rp 50,5 miliar.
Menurut jaksa I Kadek Wiradana, uang sebesar Rp 50,5 miliar itu ditempatkan Wa Ode di rekening nomor 102-00-0551613-0 di Bank Mandiri KCP Gedung DPR. Padahal ada rekening lain milik Wa Ode yang digunakan untuk menyimpan seluruh gaji dan tunjangan selama menjadi anggota DPR. Total nilai yang ada di rekening itu sejak Oktober 2009-September 2011 adalah Rp 1,699 miliar.
Wa Ode membuka rekening untuk menyimpan hasil korupsi pada 8 Oktober 2010. Saldo awal yang disetor adalah Rp 500 juta dan Wa Ode menjadi nasabah prioritas.
"Uang yang ada di rekening tersebut yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," kata jaksa I Kadek Wiradana, pekan lalu.
Share This Thread