Results 1 to 9 of 9
http://idgs.in/62082
  1. #1
    MimiHitam's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Posts
    9,242
    Points
    16,524.95
    Thanks: 14 / 58 / 42

    Default Mui bolehkan Aborsi




    Tuesday, 26 February 2008
    Surabaya-Surya-Fatwa MUI (Mejelis Ulama Indonesia) dengan tegas menyatakan bahwa secara umum aborsi hukumnya haram. Kendati demikian, dalam keadaan darurat, masih bisa berlaku pengecualian untuk aborsi. Misalnya dalam suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan aborsi, maka ia akan mati.

    Hanya saja, hingga kini, batasan darurat masih jadi perdebatan yang belum selesai. Termasuk, apakah wanita korban perkosaan bisa begitu saja dibolehkan melakukan aborsi.

    “Untuk bisa diperbolehkan aborsi, wanita korban perkosaan itu nanti (harus) dapat rekomendasi dari dokter, mungkin dari kepolisian, juga dari psikiater bahwa wanita korban ini tidak mau punya anak karena akan menjadi problem besar di masa mendatang. Kemudian, bisa diajukan permohonan keputusan ke dewan fatwa MUI atau setelah melalui beberapa rekomendasi,” kata salah-satu ketua MUI KH Amidhan, Senin (25/2).

    Isu aborsi sempat terangkat akhir pekan lalu dalam lokakarya Sosialisasi Buku Reinterpretasi Hukum Islam Tentang Aborsi di Hotel Santika, Surabaya.
    Dalam lokakarya itu terungkap bahwa meski secara umum ada larangan untuk aborsi baik oleh fatwa MUI No 4 Tahun 2005, KUHP dan UU, ternyata angka kasus aborsi di Indonesia tergolong tinggi. Yakni mencapai 2,5 juta per tahun. "Data tersebut belum termasuk kasus aborsi yang dilakukan dijalur non medis (dukun)," kata Prof Dr H. Jurnalis Uddin P AK, Guru Besar Universitas YARSI Jakarta, salah-satu pembicara dalam lokakarya itu, seperti dikutip Antara.
    Menurut dia, penelitian pada beberapa fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan lembaga kesehatan lainnya menunjukkan, fenomena aborsi di Indonesia perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat.

    Amidhan menjelaskan, batas umur kandungan yang bisa dibolehkan aborsi dalam kondisi darurat adalah jika belum sampai 40 hari. Pasalnya, proses kejadian manusia dalam ilmu kedokteran dan kitab suci Al-Quran dan Hadits menyebutkan bahwa janin dalam kandungan berusia 40 hari sudah ditiupkan ruh.

    Menurut Prof Dr Huzaemah Tahito dari Universitas Negeri Islam (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, jika aborsi tersebut dilakukan pada janin di dalam kandungan usia 40 hari, “Hal itu sama artinya dengan menghilangkan nyawa manusia,” katanya dalam lokakarya.

    Dari penelitian WHO diperkirakan 20-60 persen aborsi di Indonesia adalah aborsi disengaja (induced abortion). Penelitian di 10 kota besar dan enam kabupaten di Indonesia memperkirakan dari sekitar 2 juta kasus aborsi, 50 persennya terjadi di perkotaan.
    Jurnalis Uddin mengatakan, kasus aborsi di perkotaan dilakukan secara diam-diam oleh tenaga kesehatan (70%), sedangkan di pedesaan dilakukan oleh dukun (84%). Klien aborsi terbanyak berada pada kisaran usia 20-29 tahun.

    Perempuan yang tidak menginginkan kehamilanya tersebut, kata Jurnalis Uddin, dikarenakan beberapa faktor di antaranya hamil karena perkosaan, janin dideteksi punya cacat genetik, alasan sosial ekonomi, ganguan kesehatan, KB gagal dan lainnya.
    "Biasanya perempuan yang hamil karena perkosaan akan menderita gangguan fisik dan jiwa berat seumur hidup," katanya menjelaskan.

    Masih Perdebatan
    Secara terpisah, Ketua MUI bidang Komisi Remaja dan Perempuan, Prof Dr Chuzaimah T Yanggo juga mengatakan bahwa larangan aborsi itu telah jelas tertuang dalam fatwa MUI Nomor 4 tahun 2005.
    Namun, Chuzaimah menambahkan pula, larangan itu dikecualikan bila kondisinya darurat. "Misalnya, karena menyelamatkan jiwa si ibu dalam suatu keadaan yang darurat, aborsi boleh dilakukan. Bahkan wajib karena menyelamatkan jiwa si ibu,” kata Chuzaimah saat dihubungi Surya, Senin (25/2) malam.

    Sebetulnya, jelas dia, menghilangkan nyawa baik itu si ibu atau bayinya tidak boleh. Tapi, dalam keadaan darurat, harus dilihat mana yang lebih banyak mudharatnya kalau dipertahankan.
    "Si ibu kan punya tanggung jawab, terhadap dirinya, kewajiban kepada Allah, keluarga. S
    Sementara janin kan belum punya tanggung jawab apa-apa," kata Chuzaimah
    Bagaimana dengan korban perkosaan ?

    Terhadap persoalan itu, fatwa MUI, menurut Chuzaimah, membagi dua.Yakni ad-dharuroh dan al hajjat. Untuk al-hajjat, orang itu merasa susah, merasa sulit.
    "Nah, orang korban perkosaan masuk kategori ini. Mereka dibolehkan menggugurkan kandungan selagi usianya itu masih belum 40 hari. Sekarang ini kalau periksa ke bidan atau ke dokter, satu atau dua minggu kan sudah ketahuan kalau perempuan itu hamil. Oleh sebab itu diberikan batas waktu 40 hari," jelas Chuzaimah.

    Bagaimana kalau perbuatannya suka-sama suka, tetapi belakangan si perempuan kemudian mengaku diperkosa karena si pria lari dari tanggung jawab ?
    "Kalau yang seperti itu tetap haram hukumnya. Kalau itu dibolehkan aborsi, jadi gawat nanti.
    Dibolehkan aborsi hanya jika korban perkosaan bisa stres berat akibat kehamilannya yang terpaksa. Daripada dia nanti gila, tidak waras, nanti kan kewajibannya sebagai manusia bisa terganggu. Jadi penekanannya pada stres berat tadi. Tapi, sebetulnya kalau dia tidak menggunggurkan, itu akan lebih baik,” kelas Chuzaimah.

    Sementara itu, Wakil Ketua Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim KH Muammal Hamidi mengatakan, apa yang disebut keadaan darurat (yang kemudian jadi dalih untuk memboleh aborsi) perlu diperjelas batasannya.
    Menurut Muammal, sampai sekarang pengertian darurat itu yang masih menjadi perdebatan. Terkait dengan aborsi karena kasus perkosaan, Muammal malah berpendapat, aborsi sebagai akibat dari kasus perkosaan tidak boleh dilakukan. Karena hal itu, menurut pendapatnya, tidak masuk dalam kriteria darurat.

    “Itu bisa dianggap sebagai kasus kecelakaan,” katanya.
    Tentang kekhawatiran bahwa kelahiran anak dari hasil perkosaan akan mempengaruhi psikologi si ibu yang korban perkosaan, menurut KH Muammal, itu bukanlah alasan yang tepat.
    “Kalau khawatir, semuanya bisa khawatir. Ya, mestinya yang harus diperhatikan janganlah khawatir. Sebab, kalau kekhawatiran dijadikan landasan, semua bisa jadi khawatir,” ujarnya.

    Sedangkan pakar Pendidikan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Prof Dr Roesminingsih MPd mengatakan dari sisi pendidikan seorang perempuan yang melakukan aborsi tidak dibenarkan. Karena janin yang ada dalam kandungan tidak bersalah dan berdosa. Meskipun dia berasal dari hubungan di luar nikah atau hasil pemerkosaan. Meski masih dalam kandungan, kata Roeminingsih, janin punya hak untuk hidup.

    “Dan dalam kasus ini, yang salah itu kan orang tua atau yang melakukan pemerkosaan. Bukan janin yang ada dalam kandungan. Makanya kalau aborsi dibolehkan meski dengan catatan, fatwa tersebut kurang tepat dan dari sisi pendidikan harus dikaji lagi,” ujar Roesminingsih kepada Surya, Senin (25/2).

    Meski masih dalam kandungan, janin, kata anggota Dewan Pakar Jatim ini, sebenarnya sudah menerima pendidikan. Misalnya, orang tua ingin anaknya senang musik, maka orang tuanya harus senang mendengarkan musik. Sehingga kalau hanya karena alasan, seperti takut tak bisa membiayai anaknya kalau lahir, si ibu tetap tak boleh menggugurkan janinnya.
    Surya Online

    -------------------

    aneh, kyk valentine difatwa, kyk gini kaga

  2. Hot Ad
  3. #2
    gaptekbet's Avatar
    Join Date
    Feb 2007
    Location
    Anywhere near Computer & Internet
    Posts
    2,892
    Points
    549.96
    Thanks: 80 / 394 / 108

    Default

    harusnya membaca lengkap dulu fatwa tentang Aborsi oleh MUI, bisa dilihat disini http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=101

    tapi mengenai Valentine sudah dicari keywordnya ternyata gak ada tuh, dengan kata lain belum ada fatwa nya, dan masih bisa kok merayakan nya, jadi gak usah diambil pusing

  4. #3
    Nining_Meida's Avatar
    Join Date
    Dec 2007
    Location
    Es Lilin Mah, Ceuceu
    Posts
    435
    Points
    527.80
    Thanks: 0 / 0 / 0

    Default

    Dalam suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan aborsi, maka ia akan mati.
    Saya amat setuju, jika orang tua mati, bagaimana sang anak tumbuh dan siapa yang mengurusnya?

    Hanya saja, hingga kini, batasan darurat masih jadi perdebatan yang belum selesai. Termasuk, apakah wanita korban perkosaan bisa begitu saja dibolehkan melakukan aborsi.
    Wanita perkosaan tak boleh lakukan aborsi! Saya rasa, itu bukanlah keadaan darurat, tetapi anak itu merupakan pertanggungjawaban wanita perkosaan tersebut, walaupun berat.

  5. #4

    Join Date
    Jan 2008
    Posts
    37
    Points
    40.90
    Thanks: 0 / 0 / 0

    Default

    bagaimanapun, menghilangkan hak idup seseorang (biarpun dia masih dalam janin) itu amat sangat tidak boleh. sangat melanggar HAM.
    mo darurat atau gmn tetap ga blh, itu sih pembunuhan yang direncanakan.

  6. #5
    mixone19's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Location
    3rd Rock from the Sun
    Posts
    1,380
    Points
    1,652.50
    Thanks: 0 / 1 / 1

    Default

    ah hukum di indonesia jgn dihiraukan...dibuat..tapi dilanggar...
    yang jelek malah dibenarkan..yang bagus malah dihiraukan...
    ckckck...aborsi boleh..poligami boleh...ntar apalagi yg bole ?? bunuh bole..maling bole...semua bole aja...

  7. #6
    LacusKiraForeve's Avatar
    Join Date
    Sep 2007
    Location
    sanju
    Posts
    3,577
    Points
    4,308.80
    Thanks: 0 / 1 / 1

    Default

    Semakin kacau saja Indonesia ini....tapi emang kalo perkosaan itu kasian korbannya.
    ...Love Sanju Always...

  8. #7
    MASTER_OF_DOTA's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Location
    tangerang
    Posts
    1,910
    Points
    2,540.00
    Thanks: 0 / 2 / 2

    Default

    kalo korban perkosaan emang prihatin gua, itu pelaku harus di cincang alat kelaminnya sampai hancur menurut gua sich gitu lebih bagus
    feel better if you do better

  9. #8
    SchyZeR's Avatar
    Join Date
    Jan 2008
    Location
    Surabaya
    Posts
    708
    Points
    789.88
    Thanks: 1 / 4 / 4

    Default

    waktu gw ikut sex education
    d britwkan sebagian besar wanita yg aborsi itu:
    stres,mimpi buruk ktemu sama anakny,trus apa lg gt loh
    jd mendink g ush aborsi deh walopun terkena korban
    tp gw juga prihatin juga sih klo mslhny kek gt
    makany wanita tuh
    -g blh kluar malem2
    -hindari ke tempat umum yg sepi
    -g ush pke bju sexy2 kcuali klo pesta doank sih gpp y
    kritik2 dri gw aj tuh

  10. #9
    Balsempijitotot's Avatar
    Join Date
    Jan 2008
    Location
    Sedang mencari jalan pulang...
    Posts
    404
    Points
    127.60
    Thanks: 3 / 0 / 0

    Default

    IH.........

    Parah bgt bro.....

    aborsi masa boleh....Ya kalau itu wanita yang hamil bakal meninggal Kalo ga aborsi

    ya gpp...:fouet:

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •