Jakarta - Jelang Pemilu 2014, nama Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) santer disebut sebagai calon presiden (capres). Namun sebelum ikut bursa capres, Jokowi harus mendapatkan persetujuan mundur dari DPRD DKI Jakarta.
"Dia (Jokowi) nggak apa-apa kalau mau nyapres, bisa saja. Tapi kalau DPRD tidak menyetujui, KPU tidak bisa menetapkan dia sebagai capres," ujar Ketua DPRD DKI Ferriyal Sofyan di Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2013).
Ferriyal menjelaskan, dalam aturan baku, mundurnya Gubernur atau Wakil Gubernur harus mendapatkan persetujuan dari DPRD. Dia pun mencotonhkan mundurnya Wakil Gubernur DKI Prijanto periode lalu. DPRD tidak menyetujui, akhirnya Prijanto masih tetap mengemban jabatannya hingga akhir periode.
"Kalau Pak Jokowi mau mengundurkan diri harus ada persetujuan dari DPRD. Sebab kalau nanti dia terpilih, tapi DPRD belum kasi persetujuan ya nggak bisa," katanya.
Namun demikian, lanjut Ferriyal, DPRD belum mau membahas masalah ini lebih lanjut. Sebab pemilu baru akan dijalankan pada tahun depan.
"Kita bicara itu tahun depan saja," katanya.
sumber http://news.detik.com/read/2013/07/0...?991104topnews
Semoga Pak Jokowi bisa jadi CApres....diliat dari historisnya sudah tidak mengecewakan....GoodLuck![]()
Share This Thread