@atas, tapi klo gk ada situs itu angin penyejuk apa yg bisa kita lihat?
@atas, tapi klo gk ada situs itu angin penyejuk apa yg bisa kita lihat?
begh, bener2 rontok situs2 porno, sampe2 FC di kaskus aja berubah beda banget, emang sih jadi lebih adem ngeliatnya, bakal bertahan kah UU ini untuk waktu yang lama ?
pertanyaan nya kemana nantinya denda 1 milyar rupiah dan denda denda yang lain itu masuk ke kantong siapa??? dah jelas kan.
ini loh cara korupsi model baru
nah ini juga ide yang bagus.. menanamkan pengetahuan² sex & dampak negatif nya, jika kita melanggar nya akan ...blablabla... pada akhirnya merusak masa depan generasi bangsa.. terutama masa depan remaja zaman sekarang ini..
tradisi MBA sudah mendarah daging pada masyarakat InDoNeSiA..
Harapan saya smoga pemerintah melakukan nya dengan hati-hati dan perhitungan yang matang,demi masa depan bangsa...
Last edited by PiCass0; 31-03-08 at 12:03.
Wakakakkaka percuma aja kalau pakai software bisa di jebol kalau lsg dari providernya gak bisa buka porn lage
tapi masih ada alternatif kan bisa beli dvd pornnya kalau sulit yah pake hp kalau di blockkir trus aja ganti perdana
bagi yg masih pelajar sekolah: dont try it!!!!.
wkakakakakakakaka![]()
ada yg udah tau situs2 yg dah ditutup apa aja?
gwa setuju asal jng ampe forum wa tercinta ene kena blok ama pemerintah
Cinta dengan Indogamers? Mau punya Signature sampai 8 Baris? Mau ngedit Banner? Jadi Donatur aja !
Apa sih kelebihan Status DONATUR itu? klik disini
[ Event ] Make Your Own Story of Indogamers! Berhadiah Point Vbookie + Uang Tunai
Source lain || Jawa Pos Online ||
Pembobol Situs Depkominfo dan Partai Golkar Terlacak
Roy Suryo Tantang Debat Terbuka
JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo mengklaim telah melacak pembobol situs Depkominfo dan Partai Golkar. Roy mengaku siap membantu Mabes Polri menyelesaikan kasus cyber crime yang sempat melumpuhkan dua situs tersebut.
"Saya sudah tahu orang-orangnya. Saya mendukung seratus persen Unit Cyber Crime yang dikomandani Pak Petrus Golose. Ini tolok ukur pelaksanaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Roy kemarin. Alumnus Fisipol Universitas Gadjah Mada itu menilai pelaku layak ditangkap, diadili, dan dipenjara.
"Itu tindakan pengecut mereka yang tidak setuju dengan UU ITE dan rencana Depkominfo memblokade situs-situs porno," katanya. Roy menilai ada upaya sistematis komunitas hacker melakukan perlawanan terhadap pemerintah.
Seperti diberitakan Jawa Pos (30/3), situs Depkominfo dibobol penyusup pada 26 Maret lalu. Itu terjadi sehari setelah pengesahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh DPR. Menkominfo Mohammad Nuh juga akan memblokade situs porno mulai April ini dan diharapkan tuntas Mei mendatang.
Saat ini Unit Informasi Teknologi (IT) dan Cyber Crime Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri memburu hacker itu. Kanit IT dan Cyber Crime Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Kombespol Petrus Golose menduga pelakunya menyerang dari luar Jawa.
Saat membobol dua situs tersebut, hacker meninggalkan identitas [email protected] mengubah tampilan (defaced) dengan menyisipkan gambar mirip wajah Roy Suryo. Dia juga menantang Roy untuk mencari dirinya.
Partai Golkar melalui Sekjen Badan Informasi dan Komunikasi Partai Golkar Fayakhun Andriadi akan melaporkan ke Mabes Polri hari ini.
Apakah Roy juga akan melapor? Menurut Roy, pihaknya menjadi objek sekunder aksi pembobolan. "Saya menunggu perkembangan. Yang jelas, tindakan itu bukan iseng dan bisa ditindak berdasar hukum. Kalau berani, mereka debat terbuka dan sampaikan keberatan pada pemerintah secara resmi," ujarnya.
Dari mana tim Roy memperoleh identitas pembobol? Dia menjelaskan, situs Depkominfo dan Partai Golkar memiliki catatan akses. "Kalau situs itu ibarat rumah, mereka punya log atau catatan, dari sanalah kita telusuri," katanya.
Koran ini berusaha mengirim surat elektronik (email) ke alamat [email protected]. Namun, hingga pukul 21.30 tadi malam belum ada balasan. (rdl/tof)
Minggu, 30 Maret 2008 | 09:10 WIB
YOGYAKARTA, MINGGU - Kepolisian khususnya Unit ’Cyber Crime’ harus mengusut tuntas setiap pengaduan tentang perusakan situs resmi baik milik pemerintah maupun lembaga lain karena jelas melanggar undang-undang.
"Kasus perusakan situs oleh para ’hacker’ bukan kasus ringan, melainkan masalah serius dan pelanggaran hukum karena pemerintah telah memiliki aturan dan undang-undang yang mengatur masalah tersebut," kata Pakar Multimedia Indonesia, Roy Suryo, Minggu.
Menurut dia, dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jelas disebutkan bahwa perusakan situs resmi merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai hukuman baik penjara maupun denda.
"Aturan yang belum lama disahkan DPR ini harus ditegakkan. Selain untuk supremasi hukum juga untuk memberikan efek jera pada para pelaku," katanya.
Ia mengatakan, dalam kasus perusakan situs resmi seringkali para pelaku atau ’hacker’ justru dibela oleh para ’blogger’ sehingga Mabes Polri melalui unit Cyber Crime harus tegas melakukan pengusutan dan penindakan.
"Memang kasus ini masuk dalam ranah delik aduan di mana polisi baru dapat bertindak setelah ada laporan, tetapi selama ini polisi juga cenderung kurang serius dalam menindaklanjuti laporan perusakan situs atau transaksi elektronik ilegal seperti ulah para ’carder’ yang belanja elektronik dengan menggunakan rekening orang lain," katanya.
Roy Suryo juga menyesalkan pernyataan salah seorang staf ahli Menkominfo yang dimuat di salah satu harian nasional ketika menanggapi kasus perusakan situs resmi Depkominfo.
"Pernyataan staf ahli Menkominfo yang mengatakan perusakan tersebut hanya merupakan aksi para ’hacker’ yang bercanda dan mereka saling kenal perlu diluruskan karena ini berarti pemerintah membiarkan pelanggaran UU ITE," katanya.
Ia menambahkan, kasus perusakan situs ini merupakan bentuk pelecehan terhadap negara yang memiki aturan hukum. "Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan karena akan semakin menjadi-jadi, dan pemerintah saat ini telah memiliki aturan hukum yang jelas," katanya.
Sumber:
Kompas.Com - Roy: Hacker Perusak Situs Resmi Harus Diusut
Wow, semakin panas saja
Roy Suryo benar2 ngancam
btw kenapa harus om roy?
bukan yg bikin ide UUnya
=_=V
kl bisa dibobol gitu, berarti yg rancang websitenya yg kurang ahli
...Love Sanju Always...
Menkominfo Akui Blokir Situs Porno Belum Efektif
Bagus Kurniawan - detikinet
M. Nuh (wsh/inet)
Yogyakarta - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Mohammad Nuh mengakui pemblokiran situs porno masih kurang efektif. Saat ini pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Sosialisasi tidak mungkin akan selesai 1-2 hari atau 2 bulan. Sekarang ini kita baru melakukan kampanye dan sosialisasikan," kata Nuh menjawab pertanyaan wartawan seusai mengisi Seminar Best Practice Penerapan E Government di gedung Magister Manajemen (MM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (2/4/2008).
Menurut dia, bila ada masyarakat yang masih mengakses situs porno sampai saat ini belum akan dikenai sanksi. Namun bila sosialisasi UU tersebut sudah selesai, masih ada yang mengakses situs porno akan dikenai sanksi. "Saat ini kita masih melakukan inventarisasi dan tahap identifikasi. Tapi kalau sosialisasi sudah selesai masih ada yang mengakses akan kita kenai sanksi seusai undang-undang," katanya.
Nuh mengakui saat ini masih terjadi kesalahpahaman dari masyarakat yang menganggap UU ITE hanya diperuntukkan bagi pemblokiran situs porno semata. Padahal UU tersebut substansinya lebih mengarah kepada seluruh transaksi yang berbasis elektronik.
"Bukan ke arah penutupan situs porno saja tapi substansinya lebih pada seluruh transaksi berbasis elektronik," kata pria yang kerap menjadi penceramah agama itu.
Menurut dia, UU ITE secara politis sudah disahkan DPR, tapi saat ini masih dilakukan proses administrasi sebagai sebuah produk hukum seperti membuat Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri (Permen). Untuk sosialisasi UU ini juga telah dibentuk tim sosialisasi lintas sektor.
"Sebagai produk hukum nanti masih akan dilengkapi dengan aturan lainnya seperti PP dan Permen. Serta adanya tim sosialisasi lintas sektor karena transaksi berbasis elektronik ini bisa menyangkut tentang hukum hingga dunia kedokteran," pungkas dia.
detikinet: Menkominfo Akui Blokir Situs Porno Belum Efektif
makin sangar aja
Semakin sulit dicari semakin tertantang gw untuk mencari hahahah...
UU yang bodoh menurut gw, ga tau dah pemerintah kita ini pikirannya gmn..
Share This Thread