Menurut gw sih konyol banget kalo di blok...
Mestinya sih tetep ada site porn lokal, cuma mungkin dibatasi saja...
Di legalkan jg gapapa, mungkin untuk bisa akses butuh KTP + pembayaran...
Ga smua anak SMP punya duit khan? kalo emang takut dia nyolong KTP bapaknya...
Sebenarnya yg perlu dibenahi bukan situs pornonya, tapi moral negara ini...
pembelajaran dan pantauan orang tua minim sekali, ya mungkin karena cari duit aja susah...
Ya balik lagi mslhnya ke pemerintah yg ga becus, tp malah pake acara bikin program2 ga jelas gini... howam....
VCD bajakan dan tempat pelacuran tetep lancar khan?? karena banyak setorannya...
situs porno mo di tutup soalnya ga ada setorannya, biar VCD bajakan porno & pelacuran makin laku, biar setorannya makin lancar dan banyakk....
Kalo emang niatnya baik tutup lah yg tempat2 ginian, prakteknya jauh lebih mudah koq...
capedeh....
"Play with Honour and Respect"(Quote from pidato)
"Ku tertunduk bukan karena malu, tetapi tertarik melihat anu" (Quote from Gonzboyz Romance Story By: Denny Hamdan R.B.S)
seperti yang tertulis di tulisan gw sebelumnya yaituTernyata banyak yang sudah kecanduan dengan........
IMO, lebih baik pornografi i net distop demi kebaikan bersama,kasian anak2 kecil nantinya kalau sejak kecil udah mengumbar nafsu...............
tapi kalau mau serius berantas pornografi seharusnya bukan dimulai dari inet, itu glodok di sweeping aja dulu sampe bersih dari bokep dan semua pengedar2nya di babat habis dulu...........
kalain juga sering liat kan ato jangan jangan tiap masuk situs porn maen hantem klik yes enter the site doang ...di situs porn porn di depannya jelas gitu biasa ada agrement mengenai klarifikasi umur untuk masuk yang terkait dengan undang undang berlaku di tiap daerah misal di daerah mana 18 thn++ dan untuk beberapa daerah bisa aja 21 thn++ , yang harus di garis besarin adalah kemampuan pada bagian keamanan agar tu site hanya dapat di akses oleh orang orang yang cukup umur . Tapi di Indo yah lu semua tau lah kaya ginian mana mao repot maonya cari gampang aja pukul rata semua blokir semua biar ga usah repot repot UU jadi DPR dapet duid , para orang tua merasa lega karena ga usah repot repot mengawasi anaknya biar ga kecolongan dapet porn stuff .
disana ada agrement mengenai kelegalan situs tersebut karena berdasarkan undang undang site ini legal di lihat oleh orang orang yang sudah diatas batas minimum umur dan kalo di luar kaya ginian tuh ada peran orang tua untuk mengawasi juga sebagainya, pada tau kan guna net nanny cyber patrol dan sebagainya . Untuk sementara coba renungin dulu deh dimana letak kesalahan semua ini, karena bagi gw RUU aneh ini tetap absurd dan merupakan tindakan cari gampang doang pemerintah Indo.
At this moment all I feel is hate and rage ,
My Hatred always lead my way ,
My sorrow always become my strength ,
And my Vengence always become my willpower
Menurut gw tindakan ni jg bakal susah...
Toh liat aja kaskus...Masih bs aja tuh untuk masuk ke BB17 nya...
Cuma udh di sembunyiin aja, jadi gk kliatan forum bb17 nya....
Padahal klu kita buka link unutk masuk ke bb17 nya masih bs aja tuh....
yg kaga mau kehilangan yg keren2 buruan donlot skrng buat bahan ntar klo situs nya dah pada di closed![]()
Harus Ngejer Donload-an ni.............
april hari yang berbaya
tapi undang2 itu merugikan rakyat banyak loh..pasti disalahgunakan ma aparat nakal, karen pasal2nya masih rancu dan ngaret
Blom juga nimbul software nya, wa dah dpt kelemahan softwarenya. gmn neh? GG aja dah !^^
'Dedemit Maya' Tantang UU ITE, Situs Depkominfo Diacak-acak!
Dewi Widya Ningrum - detikinet
Situs Kominfo Terkena Defaced
![]()
Jakarta - Belum ada sepekan sejak Undang-undang Transaksi dan Elektronik (ITE) disahkan, yang salah satu pasalnya mengancam para dedemit maya dengan hukuman berat, hari ini (27/3/2008) situs resmi milik Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) ter-defaced.
Pada bagian depan situs yang beralamat di Portal Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tersebut, sekilas tidak tampak ada perubahaan apapun dari awalnya. Tetapi ketika diperhatikan lebih lanjut, di berita ke-2 pada boks 'Berita Depkominfo' tertulis:
26 Maret 2008
Selamat yeee pemerintah * suit suit *
kami mengucapkan selamat atas disahkannya UU ITE dan pornografi. Dengan ini kami menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap pemerintah. Buktikan UU ini ...
Halaman Dalam
Ketika berita tersebut di-klik, maka akan masuk ke sebuah halaman yang berisi "berita" hasil penyusupan dedemit maya di situs milik lembaga yang menggawangi kelahiran UU ITE tersebut.
DI halaman dalam tersebut tertayang sebuah foto pria berkumis dengan rambut poni panjang menutupi sebagian keningnya. Pria tersebut menggunakan jeans biru dan kaos hitam yang diangkat hingga terbuka 2/3 badannya, telanjang dada.
Tertulis dalam foto tersebut: untuk info cowok ini kontak : [email protected].
Siapakah dedemit maya yang nekat "menantang" pemerintah, dalam hal ini Depkominfo, terkait dengan pengesahan UU ITE tersebut? Apalagi ada pesan tambahan yang cukup pedas, tertulis, "Buktikan UU ini dibuat bukan untuk menutupi kebodohan pemerintah. cihuyyyyyyyyyyy....."
=====
ini situsnya depkominfo
Portal Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
hahaha si roy fenomenal lagi nih fotonya di pajang di situs depkominfo
Last edited by ekspresi; 27-03-08 at 20:03.
Jakarta - Waspadalah bagi pengguna internet yang menyebarkan informasi palsu, menyesatkan atau informasi yang memancing perselisihan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Jika terbukti bersalah, hukuman penjara 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar siap menanti.
Demikian yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, khususnya pada Pasal 28 ayat (1) dan (2), yang dikutip detikINET, Selasa (25/3/2008). Pasal tersebut berbunyi:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Bagi yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi seperti yang tertuang pada Bab XI tentang Ketentuan Pidana, pasal 45 ayat (2) yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
detikinet: Sebar Info SARA, Penjara Plus Denda Rp 1 Miliar
Ini gua sangat setuju, karena mengancam persatuan bangsa
Roy Suryo: Pelakunya 'Mereka', Tunggu Aksi Saya
Jakarta - Situs Depkominfo menjadi korban pertama reaksi hacker tanah air atas disahkannya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Wajah Roy Suryo muncul dalam aksi deface di situs itu. Menurut Roy, pelakunya adalah 'mereka'.
Siapa 'mereka' yang dimaksud Roy? "Kelompok blogger dan hacker yang selalu bertindak negatif adalah pelakunya. Hal ini membuktikan, yang namanya blogger dan hacker Indonesia belum bisa mencerminkan citra positif," tegas Roy kepada detikINET, Kamis (27/3/2008).
Ketika ditanya langkah apa yang bakal diambil menanggapi kejadian ini, Roy mengatakan masih menunggu action Depkominfo. "Saya gak mau terpancing, hacker dan blogger gak pernah saya anggap. Paling saya akan ada di belakang Kominfo, tunggu saja action saya," lanjutnya, tanpa menyebut langkah yang bakal diambilnya lebih lanjut.
Roy mengaku, sudah memprediksi akan terjadinya hal semacam ini sebagai bentuk ketidaksetujuan atas disahkannya UU ITE. "Banyak sekali milis (mailing list) dan blog yang menyuarakan tidak setuju, dan (reaksi) itu terjadi," tukasnya.
Depkominfo dan Indonesia Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) pun diharapkan dapat langsung bereaksi dengan mengusut si pelaku. "Jangan-jangan ada pihak ketiga yang mau mengadu domba. Ini harus dicermati hati-hati sebagai ujian pertama," Roy menandaskan. ( ash / wsh )
detikinet: Roy Suryo: Pelakunya 'Mereka', Tunggu Aksi Saya
internet bakal panas kek perang indo-malay dulu neh
wah seru neh
pemerintah beraksi di dunia maya
serius seru ini!!!
sapa yg menang yaaaa
sama, agak ga jelas peraturannya
lebih gampang ditiru dong berarti kalo pake elektronik?
terus, hubungannya ama gambar monopoli diatas apaan?
ada play now segala
Oh, mannn.......
saya bukannya aneh ya pak SBY, silahkan saja bapak blok2 situs2 tsb, tapi jangan menyesal kalau sampai itu jadi bumerang untuk anda sendiri, sudah cukup dgn minyak tanah yang harganya Rp 8600/liter, sekarang pemblokiran situs2 yg tak berdosa, brp banyak pria berusia 17 thn yang membuka situs2 porno tsb, coba pikirkan berapa byk suara anda yg hilang di pemilu 2009 nanti? seharusnya anda berpikir 2x untuk membuat RUU yg membuat para remaja2 menanggis siang malam, berkacalah pada negara2 maju seperti amerika dan jepang, berapa byk situs2 porno yg dimiliki kedua negara tsb? sekali lagi saya ingatkan untuk ada jangan bermain2 dgn bumerang, saya yakin di forum ini juga hanya sekian% yg memilih anda di pemilu 2009 termasuk saya sendiri
________________
________________
gak ada unsur offense lowh, btw menurut kalian, kalian bakal pilih pak SBY lage gk thn 2009 kalo begini?
Menkominfo: UU ITE Akan Dilengkapi dengan PP
Selasa, 25 Maret 2008 - 12:53 wib
Anggi Kusumadewi - Okezone
JAKARTA - Pemerintah akan melanjutkan pengesahan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini dengan mengadakan sosialisasi ke masyarakat agar tidak terjadi salah penafsiran.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh, seusai rapat paripurna di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2008).
Menurut Nuh, terhitung sejak hari ini RUU ITE sudah menjadi keputusan politik seiring dengan pengesahannya menjadi UU.
"Detailnya akan kami sosialisikan ke masyarakat sehingga masyarakat akan tahu apa saja cakupannya. Termasuk kegiatan apa yang tidak diperkenankan atau dilarang serta sangsi-sangsi yang menyertainya. Yang paling penting sekarang, semua kegiatan yang berbasis elektronik bisa berdasarkan hukum," ujar Menkominfo.
UU ini nantinya akan dilengkapi oleh beberapa peraturan pemerintah (PP) untuk menerjemahkan rinciannya secara detil agar tidak timbul kesalahpahaman dalam penafsiran masyarakat.
Nuh menganggap, proses pengesahan UU ITE ini merupakan satu langkah yang sangat bersifat historis. Karena membutuhkan waktu sekira lima tahun untuk menyusun rancangannya. Bahkan pemerintah sangat mengapresiasi pihak DPR dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyusunannya sejak tahun 2003 lalu.
techno.okezone.com : menkominfo: uu ite akan dilengkapi dengan pp
Selasa, 25/03/2008 15:12 WIB
Sebar Pornografi, Denda Rp 1 M
Achmad Rouzni Noor II - detikinet
Jakarta - Undang-undang cyber pertama telah dimiliki Indonesia. Salah satu pasalnya mengancam penyebar konten porno hingga Rp 1 miliar.
Hal itu tertuang dalam Bab VII, Perbuatan yang Dilarang. Tepatnya, Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Demikian seperti dikutip detikINET dari dokumen Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang Selasa (25/3/2008) baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Nah, pada Bab XI, Ketentuan Pidana, pasal 45 ayat 1 terdapat aturan yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
detikinet: Sebar Pornografi, Denda Rp 1 Miliar
Setujukah anda dengan peraturan ini?
Share This Thread