Page 6 of 8 FirstFirst ... 2345678 LastLast
Results 76 to 90 of 118
http://idgs.in/66596
  1. #76
    doubledoank's Avatar
    Join Date
    Nov 2006
    Location
    Earth
    Posts
    5,177
    Points
    6,890.71
    Thanks: 56 / 57 / 36

    Default

    wah perang di dunia maya.....gw jadi penonton aja deh.........oster_oops:
    Nothing is so common as the wish to be remarkable. - Shakespeare

  2. Hot Ad
  3. #77
    PDSP's Avatar
    Join Date
    Feb 2008
    Location
    P.R.L 412, Club non homo IDGS!
    Posts
    1,840
    Points
    2,228.40
    Thanks: 0 / 0 / 0

    Default

    sejujurnya kalo gw mampu gw mw bikin orasi bwt menentang kebijakan ini, tapi ini gk mudah, byk juga yg dukung pemerintah, gimana ya supaya gk diblok lage?

  4. #78

    Join Date
    Apr 2007
    Location
    Glastonbury
    Posts
    2,337
    Points
    2,853.20
    Thanks: 0 / 8 / 2

    Default

    begh,, kalo search engine ampe kena tutup juga gimana mau cari informasi, ,

    gimanapun juga pasti cara gini ga efektif, kalo cara kaya gini bisa berantas pornograpi dari "luarnya" kita kan ga bakal tau kalo gerogotin dari "dalam" , batasan pornograpi di indonesia aja belum jelas, ruu app emang udah disahkan (gw ga tau udah diashin apa ngga), nanti bisa2 foto2 leah kena blok juga =(, ,

  5. #79
    Chrysta's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Location
    BSD
    Posts
    313
    Points
    330.70
    Thanks: 0 / 0 / 0

    Default

    Quote Originally Posted by ekspresi View Post
    Setuju dengan peraturan ini dan statemen2 mimi
    Kalo terus dibiarkan, merusak moral anak bangsa, anak-anak aja udah ada yg sodomi2an, swt
    Klo gitu bukan salah situs / vcd bokepnya dong...tp itu KEBODOHAN ORANG TUA YANG GA BS NGEJAGA ANAKNYA....

    D situs uda bokep ada tulisan peringatan 18/21 thn ke ats yg boleh msk....

    sama hal nya aja..misalkan ada jembatan reyot ada tulisan peringatannya "hati2 jembatan reyot bisa rubuh sewaktu2"...nah klo ada anak kecil yang maen2 di situ dan jatuh? salah siapa? salah jembatannya? Salah orang tua knp ga ngawasin anaknya!!!

    Atau kasus org yg mo nuntut sampurna gara2 dia ngerokok rokok sampurna lsg batuk2...lah di bungkus rokok uda ada tulisan "hati2 merokok dpt menyebabkan gangguan kesahatan,dll " Klo dia kena sakit paru2 emg salah perusahaan rokoknya? Dianya aja **** ga bisa baca peringatan di bungkus rokok...

    Btw, percuma jg sih pemerintah bikin UU kyk gini. Toh proxy masi bisa dijadiin pelarian, ato klo emg annoying bgt, hacker indo yang jumlahnya ga sedikit dan yang jelas lebih pinter drpd roy suryo, yg bedain hacker ama blogger aja ga bs, masih byk kok.
    What Ryutaro personality are you?

    http://i14.photobucket.com/albums/a3...utaroscopy.jpg
    Ryutaros, you are a really freedom people. no one can control you. you are childish and want everybody to do what you want them to do. sometimes they dont like you, thats until they find out your kindness, that you love other creatures like animals and plants ^^

    http://indoupload.net/files/659/Mobi...992EAC8%5D.gif

  6. #80
    duzel's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Location
    slaughterhouse
    Posts
    64
    Points
    85.50
    Thanks: 0 / 0 / 0

    Default

    gembar gembor mau block situs paling cuman sebentar doang,
    kayak angin lewat aj tu,
    kayak gak tau aj gimana Pemerintahan kita aj,
    tunggu aj tar lagi berita ini juga nyungsep.

  7. #81
    chessboard's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Location
    West Java
    Posts
    1,532
    Points
    5,126.00
    Thanks: 33 / 5 / 5

    Default Satu Lagi Dari Roy Suryo, "Pelakunya Mereka!"

    Semenjak disahkannya UU ITE yang membahas tentang cyber law atau hukum di dunia maya, berbagai situs langsung terkena imbasnya yaitu di-hack atau di-deface. Contohnya adalah situs Golkar Situs Partai Golkar - Republik Indonesia - Offline. Pada bagian Berita International, terdapat foto pakar telematika kita Roy Suryo ditemani dua wanita bule. WOW!



    Pada situs tersebut juga terdapat permintaan maaf dari sang dedemit maya (penulis baru tahu ada istilah ini) yang mengaku bukan blogger tersebut kepada para menteri yang isinya kurang lebih seperti ini

    "Maap ye pak mentri, om admin, cuma intermesum aje dari eik.. aih intermesso maksudnye, kite2 dukung pak mentri kok.. "

    Selain situs Golkar, dedemit maya yang menamai dirinya sendiri [email protected]his email address is being protected from spam bots, you need Javascript enabled to view it itu juga menghajar situs Depkominfo Portal Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan memasang foto yang menampilkan dada telanjang. Pesan yang ditampilkan disana pun cukup menyentil kuping yaitu

    "Buktikan UU ini dibuat bukan untuk menutupi kebodohan pemerintah. cihuyyyyyyyyyyy"



    Bagaimana tanggapan sang pakar telematika? Menurut beliau ini para dedemit maya ini adalah "mereka", kelompok hacker dan blogger yang selalu bertindak negatif. Dikutip dari DetikNews, Roy menanggapi "Saya gak mau terpancing, hacker dan blogger gak pernah saya anggap. Paling saya akan ada di belakang Kominfo, tunggu saja action saya."




    sumber: DISITU.com - Digital Site for Technology Updates - Satu Lagi Dari Roy Suryo, "Pelakunya Mereka!"

    _____________________________

    kocak juga... si pakar IT gadungan jadi korban juga.. ckckckck...
    ya wajar sih.. buanyak yang kecewa dengan di sahkannya RUU ITE.



    Ups.. kok sama dengan http://www.indogamers.com/993427-post69.html.
    (cuma thread yang ini ada gambarnya . gimana om mod? di move aja? atau di merge? )

  8. #82
    krusszz's Avatar
    Join Date
    Dec 2006
    Location
    somewhere over the rainbow
    Posts
    3,255
    Points
    3,695.60
    Thanks: 0 / 0 / 0

    Default

    eyaaa.....koq bisa jebol gtu sih situs depkominfo nya

    gimana nih om suryo ? buktikan kepakaran IT mu

  9. #83
    PDSP's Avatar
    Join Date
    Feb 2008
    Location
    P.R.L 412, Club non homo IDGS!
    Posts
    1,840
    Points
    2,228.40
    Thanks: 0 / 0 / 0

    Default

    sante aja gamang diatasi, ntar mereka juga kena akibatnya

  10. #84
    MimiHitam's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Posts
    9,242
    Points
    16,524.95
    Thanks: 14 / 58 / 42

    Default

    Situs golkar dideface


  11. #85

    Join Date
    Oct 2006
    Location
    suka Ngilang2
    Posts
    199
    Points
    224.00
    Thanks: 0 / 0 / 0

    Default

    Quote Originally Posted by MimiHitam View Post
    Jakarta - Waspadalah bagi pengguna internet yang menyebarkan informasi palsu, menyesatkan atau informasi yang memancing perselisihan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Jika terbukti bersalah, hukuman penjara 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar siap menanti.

    Demikian yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, khususnya pada Pasal 28 ayat (1) dan (2), yang dikutip detikINET, Selasa (25/3/2008). Pasal tersebut berbunyi:

    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    Bagi yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi seperti yang tertuang pada Bab XI tentang Ketentuan Pidana, pasal 45 ayat (2) yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


    detikinet: Sebar Info SARA, Penjara Plus Denda Rp 1 Miliar

    Ini gua sangat setuju, karena mengancam persatuan bangsa
    Gw sih setuju, Tapi gimana dengan situs antipemerintah (sperti situs yg ga ngedukung keputusan pemerintah). Situs Youtube yg ada film fitna, apakah akan ditutup? Gimana yah kejelasan UU ini apakah akan bs menutup suara rakyat di dunia maya? ada ga yg bs bicarain UU ini secara teknis?

    Oh ya gw mau gimana dengan situs yg isinya foto wanita seksi apakah itu akan terdefinisikan situs porno? toh seperti torrent, kita bs ambil file adult content, seremnya torrent ditutup, padahal saya ambil komik dr situ.
    Last edited by seanman; 29-03-08 at 00:44.

  12. #86
    winnie's Avatar
    Join Date
    Feb 2008
    Location
    www.indowarez.info
    Posts
    611
    Points
    1,157.90
    Thanks: 0 / 5 / 5

    Default Website Golkar Di DEFACE

    Sorry mungkin kalian udah pada tau atau berita ini basi, ini hanya untuk yang belum tau aja ....

    Situs Golkar Dipasang Gambar 'Roy Suryo' & 2 Cewek Bule

    Jakarta - Serangan ke situs Internet di Indonesia diindikasikan mulai memanas. Kali ini "Roy Suryo" disusupkan oleh dedemit maya ke sebuah situs partai politik.

    Sekilas tampak di halaman depan situs yang beralamat di http://www.golkar.or.id tersebut normal-normal saja. Tetapi jika di teliti pada bagian box 'Berita Internasional' pada lajur kanan, akan tertulis:

    Haiiiiiiiiiiii... Jumpalagi..... dgn Tante Roy
    Adyuh Mana Ujyan Ga da Ojyek Bechex Bechex *iklan cincha dolo ya pak admin* Maap pak admin cuma pengen titip numpang pesen aja..... buat Tante Roy
    [email protected]


    Bukan Blogger
    Ketika tautan berita tersebut di-klik oleh detikINET, Jumat (28/3/2008), akan masuk ke sebuah halaman artikel. Di dalam artikel tersebut pada bagian atas (header) tertayang foto resmi petinggi partai berlambang pohon beringin tersebut, diantaranya Jusuf Kalla.

    Kemudian di bagian tengah artikel, tertayang foto mirip Roy Suryo yang 'disandingkan' dengan dua perempuan bule!

    Di bawah foto tersebut tertulis pesan dari si pelaku aksi deface tersebut, yang intinya menyatakan dirinya bukanlah seorang blogger. Dedemit maya tersebut juga meninggalkan pesan permintaan maaf untuk 'pak mentri'.

    Pesan tersebut secara lengkap tertulis:
    Adyuh Roy Roy... please deyyy jangan suka NATO deh yey, jadi nye kayak yang nepsong gede tenaga kurang gitu bo. Geli2 gimanaaa gitu dengernye aih.. mati. eik curiga jangan2 yey sekong ya bow, maen tuduh2 blogger.. dihhh malu deh.... Secara eik kan bukan blogger kaleee. Ya udeh, kiss by dulu yah buat om roy. Maap ye pak mentri, om admin, cuma intermesum aje dari eik.. aih intermesso maksudnye, kite2 dukung pak mentri kok.. dari [email protected]. thx buat ortuku yang sudah menciptakan seekor monster. The Deranger Products of Evil Coder
    Sumber Detik[dot]com
    RapidShare.de - RapidShare.com - Uploading.com - MegaUpload.com - Megarotic.com - FileFactory.com

  13. #87
    Azuza's Avatar
    Join Date
    Oct 2007
    Posts
    1,121
    Points
    804.80
    Thanks: 20 / 63 / 22

    Default



    JAKARTA - Situs-situs porno di Indonesia bakal berguguran! Maraknya situs-situs berbau pornografi, membuat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Prof Ir Mohammad Nuh DEA, tak mau berdiam diri. Sebentar lagi, para pengguna internet tidak diperbolehkan lagi mengirimkan gambar porno dan berjudi.



    Melalui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, para pelaku yang sengaja menyebarkan informasi elektronik dan isinya memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik, maka akan dituntut hukuman penjara tiga tahun penjara. Selain itu, para pelakunya juga akan dikenai denda sebesar Rp 1 miliar.

    Sanksi pidana maupun denda itu tertuang dalam Pasal 42 (1) –Ketentuan pidana. Bunyinya: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-. (satu milyar rupiah).

    Di dalam Bab VII Pasal 26 disebutkan, “Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.”

    “Kita akan melakukan pendekatan persuasif lebih dahulu. Kecuali, kalau RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah disahkan. Dan ke depan kita juga akan melakukan kerja sama dengan Polri untuk mencegah pornografi yang sudah merebak di internet,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Prof Ir Mohammad Nuh DEA, kepada Persda Network, Minggu (23/3). (Persda Network/BEC/EWA)

    Source: Kompas.com

  14. #88
    Ripin's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Location
    Jakarta
    Posts
    3,459
    Points
    4,804.20
    Thanks: 0 / 0 / 0

    Default

    Hmm.. dasar pemerintah.. Pornonya diambil.. duidnya jg diambil.. -___-

  15. #89
    yagami_light's Avatar
    Join Date
    Nov 2006
    Location
    ...Didalam Setiap Hati yg memiliki Cinta...
    Posts
    4,143
    Points
    3,482.40
    Thanks: 193 / 124 / 77

    Default

    Quote Originally Posted by Ripin View Post
    Kaskus jg di blok -__- ngajak ribut berapa warga tuh pemerintah..
    Bagh,kaskus diblok??? @_@

    Swt dah asli...ck3...

    Quote Originally Posted by the_omicron View Post
    RUU cacad







    buat apa coba bikin RUU mulu? biar dapet bonus "kerja" kali nih anggota2 DPR?







    mending anggaran RUU disumbangin ke rakyat miskin






    TOB MARKOTOB :Great:
    Wew~,Emang...skrg RUU ini di sah kan oleh byk pihak...krn menurut mereka,ini ide bgs...

    Kl gw pribadi,gw PRO...basmi situs porno!

    Tp,gw krg setuju sm RUUnya....!!!!

    Pro&Kontra mah wajar...

    Lgpl,situs di Indo doank mah msh bs... bk situs luar aja...hahahahah!! :Paf:

    Quote Originally Posted by Ripin View Post
    Senin, 24 Maret 2008
    Laporan: Persda Network/Achmad Subechi

    DALAM Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, banyak sanksi pidana yang akan diberlakukan kepada para pengguna internet. Selain pidana, mereka juga akan dijatuhi denda yang wow... lumayan bisa membikin jera para pelakunya. Apa saja pasal-pasal yang bisa menjerat para pelakunya? Berikut ketentuan pidananya:

    Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar
    Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.

    Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
    Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.

    Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta
    Pasal 22: (1) Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
    Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan

    Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta
    Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana)

    Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar

    - Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.
    - Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak.
    - Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.
    - Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
    - Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
    - Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.
    - Pasal 33 ayat (2): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
    - Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

    Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar

    Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.

    Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar

    - Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
    - Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.
    - Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
    - Pasal 35: Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.



    sumber : Tribun Batam Online | Spirit Baru Kepulauan Riau - RUU Pidana Internet


    __________________________________

    Penggunaan kata katanya masih amburadul dan mesti di baca berulang kali baru bisa bener bener di mengerti.
    Bagh2...rule2nya byk amat!!

    Ini nih yg g beres...!! RUU,kbykn mcm2...@_@

    Sedih dah gw...ini Negara bgni bgt...::

    Quote Originally Posted by Ripin View Post
    Katanya bagi penyebar Porno.. akan didenda 1miliar -__- ngaco lama2 google jg ditutup tuh ma pemerintah..
    Wew~,GOOGLE DITUTUP?? Wah asli kaco benga dah ini mah kl google di tutup..:bow:

    Quote Originally Posted by MASTER_OF_DOTA View Post
    ini bener bener RUU yang tidak bisa gua benarkan
    Kalo gua jadi presiden
    gua tangkep itu pejabat yang mengajukan dan setuju akan RUU ini dan gua potong tititnya
    kaya nga pernah muda aja
    cuihhhhhhhhh
    Hus...ini org...>_<

    Jgn bgtu lah...sbr aja mas...jgn bawa2 tit**





    Gw pribadi jg g setuju sm RUUnya...

    Tp,kl mslh situs porno di blok...yha~,itu wajar aja lah...:Great:

    gw setuju sm yg 1 ini...tp g sm RUU...!!


    :thanks:
    Cinta dengan Indogamers? Mau punya Signature sampai 8 Baris? Mau ngedit Banner? Jadi Donatur aja !
    Apa sih kelebihan Status DONATUR itu? klik disini

    [ Event ] Make Your Own Story of Indogamers! Berhadiah Point Vbookie + Uang Tunai

    Quote Originally Posted by Orang Ganteng View Post
    Kamu ga tau ya, kalau Indogamers Banget ini lebih Supranatural daripada Forum Supranatural?

  16. #90
    Nining_Meida's Avatar
    Join Date
    Dec 2007
    Location
    Es Lilin Mah, Ceuceu
    Posts
    435
    Points
    527.80
    Thanks: 0 / 0 / 0

    Default

    Peraturan adalah peraturan, dan ini untuk kebaikan bersama, untuk apa dibantah?

Page 6 of 8 FirstFirst ... 2345678 LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •