Page 2 of 9 FirstFirst 123456 ... LastLast
Results 16 to 30 of 126
http://idgs.in/69543
  1. #16

    Join Date
    Oct 2006
    Location
    In Her Heart~
    Posts
    1,913
    Points
    3,058.10
    Thanks: 0 / 1 / 1

    Default

    Nick Vinz gua juga di mbat orang !! set dah jgn macem2 oi nick keramat itu , yang pake nick itu gua jamin ga bakal tentram , perang di incer , di incer GM , macem2 da pkknya

  2. Hot Ad
  3. #17

    Join Date
    Dec 2007
    Location
    samping rumah susun dibelakang TK
    Posts
    2,813
    Points
    3,332.80
    Thanks: 0 / 0 / 0

    Default

    betul banget tuh ,,,

  4. #18

    Join Date
    Oct 2006
    Location
    In Her Heart~
    Posts
    1,913
    Points
    3,058.10
    Thanks: 0 / 1 / 1

    Default

    ya ia lahh betul !!?!?!?!?

  5. #19
    deadguy's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Location
    Goa Selarong
    Posts
    948
    Points
    1,231.60
    Thanks: 21 / 35 / 12

    Default

    Nick Mupeng sebelonnya lom terdaftar kan ? dah wa pake neh , sorry ye bagi yg dulu merasa memiliki/menjiwai/merasakan/menggunakan nick ini

    Dilindungi oleh : Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002

    Pasal 2

    (1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pasal 49

    (1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.

    Pasal 72

    (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


    hihihihihih , waspadalah kk waspadalah.

  6. #20
    Ranky's Avatar
    Join Date
    Mar 2007
    Location
    Denpasar
    Posts
    558
    Points
    642.51
    Thanks: 46 / 141 / 40

    Default

    Quote Originally Posted by -Davion- View Post
    Thread ga penting, close please.
    Merasa ini Thread kaga penting?? ya udah sono jgn lihat ini thread, gitu aja kok repot..... yah nama situ gak laku sih jadi pada gak demen ato gak mana lu kaga di idolain, makanya nama lu gak ada yang ambil...

    Quote Originally Posted by Unfinished View Post
    Tolong buat pemain Lama(Tua), kasih contoh yang bener donk

  7. #21
    SaYaChan's Avatar
    Join Date
    Oct 2007
    Location
    Location
    Posts
    2,114
    Points
    2,417.51
    Thanks: 9 / 21 / 13

    Default

    btw gue ganti nama nih dari sayaka
    duh takut kepake ama org laen juga tuh nick wkwkwkwkw
    terkutuklah yg pk nama itu
    semoga g ada yg pake sih tuh nama wkwkwkwkw

  8. #22
    basgol's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Location
    644 421
    Posts
    2,134
    Points
    2,022.52
    Thanks: 2 / 1 / 1

    Default

    nick basgol gw jg diambil!! diambil jiwa dan raga !!
    200 members, 1 aim, 1 guild, 1 success story
    guild=work as 1, play as 1, fight as 1, succeed as 1
    hope for the best, but prepared for the worse
    play whole day=no life, work whole day=no life, criticizing others no life=life

  9. #23
    veink's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Location
    SIN CITY
    Posts
    215
    Points
    283.40
    Thanks: 0 / 3 / 3

    Default

    Quote Originally Posted by basgol View Post
    nick basgol gw jg diambil!! diambil jiwa dan raga !!
    g kaga mao raga u gol, KEGEDEAN BGT kaga muat kemana2!!
    wakakak

  10. #24
    Courius's Avatar
    Join Date
    Nov 2006
    Posts
    754
    Points
    877.10
    Thanks: 2 / 0 / 0

    Default

    setidaknya nick gwa ga ada yg embat..... atau takut terkena kutukan mahluk tersuram se azeroth?
    Best i'd keep quiet... Everyone will think im sociable... [Tarmas , NeverWinter Nights 2]

  11. #25
    SaYaChan's Avatar
    Join Date
    Oct 2007
    Location
    Location
    Posts
    2,114
    Points
    2,417.51
    Thanks: 9 / 21 / 13

    Default

    tuh kucingnya suram
    arghhhhhhhhh.......................

  12. #26
    Courius's Avatar
    Join Date
    Nov 2006
    Posts
    754
    Points
    877.10
    Thanks: 2 / 0 / 0

    Default

    Quote Originally Posted by SaYaChan View Post
    tuh kucingnya suram
    arghhhhhhhhh.......................
    suram gimana? :dntknw:
    Best i'd keep quiet... Everyone will think im sociable... [Tarmas , NeverWinter Nights 2]

  13. #27
    SaYaChan's Avatar
    Join Date
    Oct 2007
    Location
    Location
    Posts
    2,114
    Points
    2,417.51
    Thanks: 9 / 21 / 13

    Default

    entahlah ngakak gua ngeliatnya,lucu2 ^^

  14. #28
    yukari's Avatar
    Join Date
    Mar 2007
    Location
    bekasi
    Posts
    594
    Points
    213.30
    Thanks: 0 / 1 / 1

    Default

    Quote Originally Posted by deadguy View Post
    Nick Mupeng sebelonnya lom terdaftar kan ? dah wa pake neh , sorry ye bagi yg dulu merasa memiliki/menjiwai/merasakan/menggunakan nick ini

    Dilindungi oleh : Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002

    Pasal 2

    (1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pasal 49

    (1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.

    Pasal 72

    (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


    hihihihihih , waspadalah kk waspadalah.
    awkkawkakwkawkwakawkwak di lindungi undang" tuhhhh..

    bahaya abisss dahhh

  15. #29

    Join Date
    Dec 2007
    Location
    samping rumah susun dibelakang TK
    Posts
    2,813
    Points
    3,332.80
    Thanks: 0 / 0 / 0

    Default

    ::hahaha::

    ngakak abiz gila ....

  16. #30
    fahry_gonggo's Avatar
    Join Date
    Dec 2007
    Location
    di rumah
    Posts
    330
    Points
    379.30
    Thanks: 0 / 0 / 0

    Default

    serius kamuhhhhhh

Page 2 of 9 FirstFirst 123456 ... LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •