Originally Posted by
genieboy
"Harusnya semua lembaga yang harus dilaporkan dan yang boleh menyebutkan hanya satu lembaga yaitu KPU. Kami melaporkan Populi Center, CSIS- Cyrus, Litbang Kompas, Indikator, LSI, RRI, SMRC, Pol Tracking Institute," kata Advokat Indonesia Raya, Muhammad Achyar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/4/2014).
Achyar mengaku tidak memihak pada kubu siapa pun dalam membuat laporan ini. Dia hanya prihatin terhadap delapan lembaga survei yang memenangkan Jokowi-JK tersebut, justru menimbulkan keresahan di masyarakat. Sebab, mereka menganggap hasil hitung cepatnyalah yang paling benar.
Bahkan, jika KPU tidak sesuai dengan hasil mereka maka lembaga penyelenggara pemilu tersebut melakukan kekeliruan.
"***** hantu juga ngerti mengakibatkan perpecahan di masyarakat. Enggak ada yang mau kalah saling klaim semua menang. Kami menyatakan enggak ada yang bisa dipercaya," jelas dia.
Semula dia ingin melaporkan empat lembaga survei lainnya JCI, Puskaptis, LSN dan IRC. Namun, sudah terlebih dulu dilaporkan oleh PBHI beberapa waktu lalu. "Kita tidak anti quick count, kita ikutan saja, ini ada yang kurang belum dilaporkan delapan lembaga survei," pungkasnya.
Walaupun, pembuktian benar tidaknya hasil hitung cepat dilihat dari keputusan KPU pada 22 Juli 2014 nanti. Namun, mereka tetap melaporkan delapan lembaga survei tersebut dengan Pasal 55 No 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik (menyebarkan informasi sesat) dan UU No 11 tentang ITE pasal 28. Laporan mereka pun diterima penuidik Bareskrim dengan nomor laporan: LP/669/VII/2014.
Share This Thread