Bea Cukai Tangkap Dua Warga Taiwan
TANGERANG-- Ketatnya pengamanan Bandara Soekarno-Hatta tak menciutkan nyali sindikat pengedar narkoba internasional. Yang terbaru, aparat Bea dan Cukai berhasil menggagalkan masuknya 6,3 kilogram sabu-sabu (SS) kualitas nomor satu. Total nilainya Rp 10 miliar lebih.
Barang haram itu masuk bandara pada Jumat (11/4) pukul 20.30. Saat itu 6,3 kilogram SS dibawa oleh dua warga Taiwan. Keduanya, Kuan Ting Lu, 23, pemegang paspor 215647164 dan Huang Yu-Lun, 26, pemegang paspor 215605302.
Bandara Soekarno-Hatta menjadi pintu masuk yang ramai bagi perdagangan SS. Sepekan lalu penyelundupan SS bernilai miliaran rupiah yang melibatkan tiga warga Malaysia juga digagalkan.
Penangkapan pengiriman SS itu bermula saat Kuan Ting Lu dan Huang Yu-Lun turun dari pesawat China Airlines Ci 679 jurusan Hongkong-Jakarta di terminal 2 D Bandara Soekarno-Hatta. "Saat mereka datang, petugas sudah curiga dengan gerak-geriknya. Terlebih, saat barang bawaannya di-X-ray, terdapat keganjilan lantaran terdapat warna biru bercampur oranye kehitam-hitaman," kata Bachtiar, Kakanwil Bea dan Cukai Provinsi Banten.
Namun, petugas tidak langsung menggeledah tas tersebut. Hanya, tas bermerek Polo House berwarna biru muda itu ditandai dengan stiker. Saat diambil pemiliknya, tanda di tas itu dicabut. Petugas semakin curiga.
Keduanya lantas diamankan. Semula mereka melawan. Tapi, saat barang bawaannya digeledah dan di dalamnya ditemukan narkoba, keduanya tidak berkutik.
Penyelundupan narkoba itu menggunakan modus baru. Barang haram itu dimasukkan ke dalam berbagai snack asal Taiwan, seperti Orion-Pie, Egg Cookie Rol, serta Custarol yang dikemas menggunakan aluminium foil. Tindakan itu dimaksudkan untuk mengelabui petugas bandara.
"Ini modus baru penyelundupan sabu-sabu," terang Eko Darmanto, kepala Penyidikan dan Penindakan, Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Kepada petugas, kedua warga Taiwan itu mengaku bekerja sebagai koki dan pekerja pabrik besi. Mereka tidak tahu bahwa yang dibawanya adalah SS. Keduanya mengklaim hanya kurir yang diminta mengantarkan tas itu kepada seseorang di Bandara Cengkareng.
Mereka dijanjikan diberi upah Rp 10 ribu yuan atau setara Rp 10 juta bila menyerahkan tas tersebut kepada warga negara Indonesia yang menjadi penghubungnya di tanah air. Tapi, rupanya, penangkapan kedua tersangka warga Taiwan itu diduga diketahui "penadah". Petugas Bea dan Cukai yang melakukan penyisiran tidak menemukan perantara itu.
referensi : || Indo Pos Online ||
Narkoba merajalela, modus baru bermunculan.Mari kita gagalkan !
Share This Thread