Komjen Budi Gunawan Masih Punya Waktu 11 Bulan Hirup Udara Bebas
Jakarta, PASCA penetapan status tersangka calon Kapolri Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berani memastikan bahwa penahanan kepada Budi Gunawan akan terlaksana sebelum masa jabatan pimpinan KPK berakhir.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan akan menuntaskan kasus Komjen (Pol) Budi Gunawan sebelum akhir tahun ini.
Dengan situasi ini, Kapolri pilihan Presiden Joko Widodo itu hanya menyisakan 11 bulan saja menghirup udara bebas sebelum dikandangkan KPK.
"KPK memastikan paling lama penahanan itu seumur masa jabatan pimpinan saat ini,” terangnya di Jakarta kemarin (15/1/15).
Abraham menjelaskan, pimpinan KPK sangat ingin menuntaskan kasus ini agar perkaranya tidak diutak-atik pimpinan baru nantinya. Abraham khawatir, pimpinan setelah mereka belum bisa menjamin bisa bersikap tegas atas kasus yang memicu perhatian publik ini. "In Sya Allah, saat (masa jabatan) kita berakhir, sudah ada putusannya,’’ tegasnya.
Samad meyakini tidak menemukan kesulitan menggarap kasus Budi Gunawan. Pasalnya KPK sudah memiliki lebih dari dua alat bukti.
"Kita ingin memastikan bukti dan fakta tidak terbantahkan di persidangan," tuturnya.
Menurut Samad, Komjen Budi Gunawan dipastikan masuk sel penjara. Namun KPK tidak mau terburu-buru. Jika dipaksakan, Samad khawatir Budi Gunawan bisa bebas sebelum waktunya.
’’Setelah (Budi Gunawan) ditahan, kita hanya punya waktu 120 hari. Tidak ada tradisi dan tidak pernah ada ceritanya orang yang jadi tersangka tidak ditahan,’’ pungkasnnya.(dr)
Share This Thread