Gabtekbet? lol, mendingan char dan race saya dibikin Unknown aja oom Davion, karena kadang2 saya juga pake Faction Horde dan Faction Alliance, tapi untuk player hanya cukup liat nick saya Gaptekbet
Gabtekbet? lol, mendingan char dan race saya dibikin Unknown aja oom Davion, karena kadang2 saya juga pake Faction Horde dan Faction Alliance, tapi untuk player hanya cukup liat nick saya Gaptekbet
::hahaha::
dodol neh si ucup
dah gwa kasih tau yg bener masih aja salah ::hahaha::
@om agus
yo di tungguin td siang di mega kga dateng2
lebih tapatnya masuk ke dalam...
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi [p]encipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak [c]iptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Sejarah hak cipta di Indonesia
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia[1]. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997................
jd sebaiknya mending di ganti lah julukan "The Betrayer" nya...
premier amour ne mourra jamais à Victoria pour toujours
gaptek yg benerin wow ampm di warnet ampm sapa
gaptek or uknowme ?
wahahahahah ampun deng mas andonk
gila itu copy paste nya
dah ganti aj jdi "The Ganteng" ato "Boy From Heaven"
maknyusss
Uknowme katanya lagi liburan...makanya WoW AMPM di warnet AMPM rusak...sigh
waH2 Gwe baru taw nih kalo UknowMe Teknisi ato Admin sich ????
oM adain Event PvP donk...
Dari guild horde Vs Guild ally
kan seru tuh...
anggap lha 5vs5 or 3vs3...
Bole diterima atau gak saran saya....terserah anda
Trima kasih....
BTW!!! gw ga setuju nih sama sistem poling event screen shot terkeren, klo gitu mah biarpun gambar tidak berkualitas, asal banyak temen y uda pasti menang. kasian yg gambar bagus tapi ga ada pendukung donk klo gini caranya.harusnya pihak pengelola ngerti soal kayak gitu coz katanya kan server pro, so pemikiran harus pro juga donk.thx
Excalibur - Long Distant Utopia
Paten ini..
tolong segera di sah kan
wah ga masuk hall of fame T.T
Hadapi Semuanya Dengan Senyuman
kk davion tar Event Brikut nya Yg Lebih keren DOng
kek Lwn BOss Antara Ally dan Horde sapa YG doloan Bunuh Dan dapet Quest Item ...
yg menang Trus SaLing gangguin gthu....
Kan seru Dan LAMA wkwkwkkw....
Tq tq tq.............
Share This Thread