Guna mengatasi peredaran makanan berbahaya dipasaran, khususnya yang mengandung zat kimia seperti Borax, Pewarna, dan Berformalin. Pihak kepolisian akan mengamankan penjual dan produsen pembuat makanan berbahaya, dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
cahaya banten.tv
Share This Thread