Metrotvnew.com, Bandung: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, menolak gugatan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Bandung Agung Suryatriana dan Deden Rukman Rumaji yang dilayangkan untuk KPUD Kabupaten Bandung. Agung-Deden akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Maka kami harus mengajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta. Mekanisme pendaftarannya dijalankan dari awal lagi," kata Kuasa Hukum Agung-Deden, Giuliano di PTUN Kabupaten Bandung, Jalan Dipenegoro, Jawa Barat, Jumat (7/8/2015).

Sementara itu, Giuliano menduga ada hal lain yang menyebabkan gugatan Agung-Deden ditolak PTUN Kabupaten Bandung. Menurutnya penolakan itu bukan karena cacat persyaratan gugatan melainkan masalah kewenangan lembaga yang tepat untuk memproses perkara sengketa pilkada ini.

"Dalam hal ini tidak ada berkas yang kurang atau apapun, hanya masalah kewenangan saja. Buat kami tidak jadi masalah. Untuk temuannya tetap disengketa yaitu masalah waktu pendaftaran," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya mengaku belum memutuskan agenda pokok perkara yang akan diajukan ke PTTUN. "Untuk agenda pasti kapan berangkat ke Jakarta, kami rundingkan dulu dengan klien kami (Agung-Deden)," pungkasnya.

Sebelumnya, Agung Suryatriana dan Deden Rukman Rumaji hendak mendaftarkan diri ke KPUD Kabupaten Bandung, pada Selasa (28/7/2015), untuk mencalonkan diri dalam Pilkada serentak. Namun pasangan yang didukung Partai Gerindra, PAN, dan PPP, itu tiba di kantor KPUD Kabupaten Bandung, pukul 16.02 WIB. Lantaran terlambat, KPUD Kabupaten Bandung menolak pendaftaran Agung-Deden sebab pendaftaran ditutup pukul 16.02 WIB. Keduanya pun mengajukan gugatan ke PTUN Kabupaten Bandung.
TTD

sumber