Metrotvnews.com, Jakarta: Masyarakat harus cersas memilih kepala daerah dalam pilkada serentak akhir tahun nanti. Sebab, sejumlah partai politik memutuskan mencalonkan mantan narapidana ataupun seseorang yang memiliki catatan hukum buruk sebagai pasangan kepala daerah.

“Karena jauh-jauh hari sebelum pilkada, partai-partai sudah melakukan beberapa survei terkait (bakal) calon yang akan diusung dalam pilkada 2015. Elektabilitasnya ternyata calon (juga) memiliki popularitas yang cukup tinggi di masyarakat,” ujar anggota Komisi III DPR RI, Ali Umri, Senin (3/8/2015).

Menurutnya, inilah salah satu problem partai politik. Dengan elektabilitas yang tinggi, sangat riskan bagi partai politik mencari calon lain.

“Bermodalkan survei, sekalipun calon kepala daerah pernah memiliki kasus hukum, partai akan lebih memilih calon tersebut. Dengan keyakinan akan memenangi pilkada 2015, ketimbang mencari calon yang lain yang belum pasti menang,” selorohnya.

Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir Pasal 7 huruf g UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, memiliki andil tidak kalah penting bagi partai politik mencalonkan seseorang yang pernah tersangkut kasus hukum dalam pilkada 2015.

“Dengan ada penganuliran dari MK tersebut, kan secara hukum boleh saja partai politik mencalonkan orang tersebut, dengan syarat orang tersebut harus menyampaikan kepada publik atau masyarakat bahwa yang bersangkutan pernah bersalah dan mantan narapidana,” tambahnya.

Ali menilai, secara etika moral seharusnya partai politik tidak mencalonkan seseorang yang pernah terjerat kasus hukum. Agar kasus yang pernah terjadi tidak terulang kembali.

“Secara hak asasi, mereka juga kan masih memiliki hak politik untuk dipilih dan memilih. Kecuali jika mereka sudah dijatuhi sanksi hukum yang menyebabkan dicabut hak politiknya. Tidak ada hak melarang atau tidak memperbolehkan untuk mengikuti pilkada bagi orang tersebut,” ujar pria yang pernah menjabat Walikota Binjai ini.

Masyarakat bisa saja memberikan sanksi moral kepada calon yang dianggap bermasalah tersebut. Sanksi ini akan terlihat dalam pilihannya pada pilkada 2015 nanti.

“Jika masyarakat masih mempercayainya, maka bisa menanglah dia. Begitu pula sebaliknya. Apabila tidak ada kepercayaan lagi, tentunya masyarakat tidak akan memilihnya karena menilai kasus hukum yang pernah menjeratnya,” kata legislator dari Sumatra Utara ini.

Bagi calon yang pernah terjerat kasus hukum, Ali Umri mengingatkan agar lebih berhati-hati dan menjadikan kasus yang pernah menjeratnya sebagai pengalaman.

“Jika dalam pilkada 2015 tersebut mereka terpilih, yang terpenting bagi mereka adalah bertugas secara amanah dengan tidak mengatasnamakan serta mendahulukan kepentingan pribadi dan kelompoknya. Sehingga dapat merugikan kepentingan masyarakat yang bisa menyebabkan mereka kembali tersangkut kasus hukum,” katanya.

Partai NasDem dalam pilkada Desember 2015 mendatang tidak mengusung bakal calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana atau memiliki catatan hukum buruk. Hal tersebut karena survei yang dihasilkan tidak mengarahkannya untuk mengusung calon yang memiliki catatan hukum buruk.

sumber