Metrotvnews.com, Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan angkat bicara atas protes massa di kantor BPJS cabang Depok yang mempertanyakan status kepesertaan bayi kembar Ny Aldoria Maharibe.

Kepala Departemen Komunikasi Eksternal dan Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menjelaskan, proses pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan memakan waktu 14 hari kalender. Aturan itu merujuk pada Peraturan BPJS Kesehatan No 1/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja.

Tata cara ini tampaknya belum terlalu jelas bagi calon peserta BPJS. Akibatnya, Kamis (6/8/2015) sekelompok massa menggeruduk kantor BPJS cabang Depok. Mereka menuding pihak BPJS lambat memproses kepesertaan calon bayi. Buntutnya bayi Ny Aldoria digolongkan sebagai pasien umum oleh pihak rumah sakit. (Demonstran Serbu Kantor BPJS Depok)

Irfan mengatakan, bayi Ny Aldoria baru didaftarkan pada 10 Juni 2015 sebelum dilahirkan. Sesuai prosedur dalam peraturan tersebut, status kepesertaan bayi Ny Aldoria akan aktif pada saat dilahirkan dengan membayar iuran pertama. Iuran baru boleh dibayar paling cepat di hari ke-14 yaitu tanggal 24 Juni 2015.

"Namun situasinya, bayi Ny Aldoria Maharibe dilahirkan tanggal 18 Juni 2015 dan belum melewati masa 14 hari sesuai ketentuan, sehingga pada hari dilahirkan, bayi Ny Aldoria belum aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan karena masih dalam masa proses pendaftaran 14 hari," kata Irfan melalui keterangan tertulisnya pada Metrotvnews.com, Jumat (7/8/2015).

Dalam masa 14 hari proses pendaftaran tersebut, status kepesertaannya masih nonaktif. Calon bayi juga belum dapat membayarkan iuran. "Sehingga, dalam kasus bayi Ny Aldoria pada saat masuk NICU terdaftar sebagai pasien umum, karena status kepesertaan bayi Ny Aldoria baru aktif di tanggal 24 Juni 2015," tambah Irfan.

Jika dihitung dari tanggal masuk RS pada 18 Juni 2015, bayi Ny Aldoria baru bisa membayar dan mengaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan pada tanggal 24 Juni 2015. "Dengan demikian dapat dikatakan bahwa bayi Ny Aldoria terdaftar sebagai pasien umum. Maka bukan menjadi domain BPJS Kesehatan, namun menjadi domain pihak rumah sakit dengan pasien," kata Irfan.

Namun, Irfan memastikan kondisi saat ini biaya pelayanan kesehatan bayi Ny Aldoria kembar pertama telah menjadi tanggungan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

sumber