OJK Minta Masyarakat Daftar dan Lanjutkan Kepesertaan BPJS Kesehatan
Metrotvnews.com, Jakarta: Sejumlah instansi pemerintah dan terkait berkumpul untuk menyelesaikan polemik BPJS Kesehatan. Pertemuan tersebut menyimpulkan keberadaan BPJS Kesehatan tak bermasalah. Masyarakat diminta untuk tetap mendaftar dan melanjutkan kepesertaan.
"Masyarakat diminta tetap mendaftar dan tetap melanjutkan kepesertaannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank Otoritas Jasa Keuangan Firdaus Djaelani dalam konferensi pers di Menara Merdeka, Jalan Budi Kemuliaan I, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2015).
Sebab, kata Firdaus, isu program BPJS haram merupakan tudingan yang salah kaprah. Firdaus mengatakan, dalam pertemuan sejumlah instansi terkait untuk membahas BPJS Kesehatan terungkap bahwa tidak ada kosa kata 'haram' dalam hasil keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang program ini.
Hanya, program Jaringan Kesehatan Nasional yang dikontrol BPJS Kesehatan dianggap masih belum sesuai prinsip-prinsip syariah. Seperti masih adanya gharar, maisir dan riba. Meski demikian, kata Firdaus, sejumlah instansi terkait, setuju untuk menampung aspirasi masyarakat yang menginginkan JKN sesuai syariah. Masyarakat diminta tidak lagi khawatir.
"(Hasil pertemuan) perlu adanya penyempurnaan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program sesuai dengan syariah," ucap Firdaus.
Untuk menindaklanjutinya, hasil pertemuan ini juga dihasilkan pembentukan tim bersama untuk mengkaji kemungkinan dan dasar hukum JKN sesuai syariah. Tim bersama ini terdiri dari BPJS Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan Otoritas Jasa Keuangan.
"Tim ini akan mulai bekerja besok," kata Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam kesempatan yang sama.
Share This Thread