Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan empat daerah yang batal menggelar pilkada serentak akan dipimpin penanggung jawab sementara atau pelaksana tugas kepala daerah. Hal ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 12 tahun 2015.
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sonny Sumarsono menyatakan sikap pemerintah tetap ikut PKPU. Untuk itu, Mendagri Tjahjo Kumolo akan memperkuat aturan soal Penjabat (PJ) Kepala Daerah.
"Presiden tidak menghendaki Perppu, sehingga sikap kita kembali ke PKPU nomor 12, yakni diangkat PJ sementara, tetapi Mendagri (Tjahjo Kumolo) mengerahkan untuk memperkuat aturan di PJ sementara itu, ," kata Sonny di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2015).
Menurut Sonny, pihaknya segera menerbitkan peraturan yang jelas dalam bentuk Permendagri. "Toh, ini kan prediksi dari Mendagri, berarti dua tahun kita siap dengan dengan PJ," lanjutnya.
Kendati begitu, kewenangan PJ, kata Sonny, sudah diatur. Mereka tak punya kewenangan yang sama seperti kepala daerah definitif. "Tapi, secara prinsip sama dengan kepala daerah," kata dia.
Sonny pun menerangkan, ada aturan khusus yang harus diikuti PJ kepala daerah. Semisal dalam pengambilan keputusan yang harus seizin Mendagri.
"Misalnya dalam hal melakukan mutasi-mutasi, itu jelas ada pembatas-pembatas, tapi dalam hal mengganggu jalannya pemerintahan termasuk hal strategis lainnya misal terkait izin-izin harus aturannya mendapat izin tertulis dari Mendagri," bebernya.
Share This Thread