Kasus Supersemar, Keluarga Soeharto Disarankan Sukarela Bayar Ganti Rugi Rp4,4 Triliun
Wandi Yusuf - 15 Agustus 2015 02:25 wib
Metrotvnews.com, Jakarta: Keluarga Soeharto harus membayar Rp4,4 triliun kepada negara setelah Mahkamah Agung memperbaiki salah ketik putusan kasasi dalam kasus penyelewengan dana Yayasan Supersemar.
“Karena yang menjadi termohon dalam kasus ini adalah Bapak H.M. Soeharto, maka yang mendapat kewajiban untuk menanggung pembayarannya adalah para ahli waris beliau,” kata ahli pemulihan aset Indonesia, Chuck Suryosumpeno, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/8/2015).
Chuck menyarankan keluarga Soeharto menanggung pembayaran secara sukarela (voluntarily asset recovery), tidak menunggu pihak pengadilan mengeksekusi sendiri (forcing asset recovery).
“Apabila nanti pihak ahli waris bersedia melakukan voluntarily asset recovery maka negara berkewajiban memulihkan nama baik termohon sehingga pendekatannya tidak perlu dengan pemaksaan," kata Presiden Asset Recovery Interagency Network for Asia and Pacific Region 2014, ini.
Menurutnya, pemulihan aset secara sukarela telah terbukti menjadi jalan keluar termurah dan termudah bagi kedua belah pihak (pihak pemohon dan termohon). Namun, lanjutnya, bila terpaksa harus dilakukan eksekusi, dan diketahui harta ahli warisnya tak mencukupi, maka pengadilan dapat meminta kepada National Contact Person, Camden Asset Recovery Interagency Network, untuk menelusuri aset ahli waris yang berada di luar negeri.
“Tentunya kami akan siap untuk membantu jika diminta pihak pengadilan untuk menelusuri aset para ahli waris tersebut,” pungkas Steering Member of Interpol Global Focal Point on Asset Recovery ini.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengaku belum menerima putusan MA bernomor 140 PK/PDT/2015 mengenai putusan pengembalian aset itu. “Kami belum menerima. Jadi belum bisa mengambil sikap,” terangnya.
Selain itu, lanjut Sutrisna, jika berkas putusan dari MA sudah masuk, maka kedua belah pihak akan dipanggil pengadilan untuk bersedia menjalankan amar putusan.
"Apakah terhadap putusan ini pihak yang kalah akan menjalankan putusan dengan sukarela atau bagaimana? Kami akan beri waktu selama delapan hari. Nanti akan dibentuk juru sita dari PN Jaksel," tuturnya
Yayasan Supersemar diketahui menyalahgunakan dana dengan cara memberi pinjaman dan menyertakan modal ke sejumlah perusahaan.
Perusahaan tersebut di antaranya adalah perusahaan penerbangan Sempati Air dan Bank Duta. Negara sebagai pemohon, yang diwakilkan kepada Kejaksaan Agung yang saat itu dipimpin Basrief Arief, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara Supersemar dan mewajibkan keluarga Soeharto membayar Rp4,4 triliun.
Share This Thread