PDIP Tantang Penolak Revisi UU KPK: Ayo Bersih-
bersihan!
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan, Masinton Pasaribu, membantah partainya
mengajukan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan
Korupsi karena banyak kader yang ditangkap oleh komisi
antirasuah. "Tidak ada urusan. Masak mengusulkan ini
dianggap pro koruptor?" kata dia di kompleks Dewan
Perwakilan Rakyat, Kamis, 8 Oktober 2015.
Masinton pun menantang kepada pihak yang menuding
pengajuan RUU KPK ini karena banyaknya anggota DPR yang
dijerat KPK. Tantangan itu, ucap dia, diajukan kepada pihak
yang menolak RUU KPK. "Ayo bersih-bersihan," katanya.
Masinton yang menjadi inisiator revisi ini menjelaskan,
pengajuan revisi UU KPK merupakan salah satu kewenangan
legislasi. Hal ini, ucap dia, diajukan untuk melakukan penataan
terhadap tata negara di Idonesia.
Tata negara yang dimaksud adalah dalam penegakan hukum.
Menurut dia, di dalam Undang-Undang Dasar 1945 penegak
hukum hanya ada Kepolisian dan Kejaksaan. KPK, ujar
Masinton, dibuat secara adhoc pada 2002 karen saat itu
Kepolisian dan Kejaksaan masih terpengaruh orde baru.
"Dibuat dalam masa transisi," ujarnya.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno
menjelaskan beberapa poin di RUU KPK yang dianggap
melemahkan. Yakni, masa tugas 12 tahun, penyelidikan di atas
Rp 50 miliar, penuntutan akan dihapus, penyadapan seizin ketua
pengadilan, dan KPK boleh mengeluarkan surat perintah
penghentian penyidikan (SP3
Menurut Hendrawan, masa tugas 12 itu dibuat agar KPK
bekerja ada batas waktunya sesuai karena dianggap lembaga ad
hoc. "Untuk perbaikan konsitusi dan akan dibahas," katanya.
Penyelidikan di atas Rp 50 miliar, ucap dia, ditujukan agar ke
depan KPK tidak bermain di wilayah kecil. Menurut dia, KPK
diharapkan menangani persoalan korupsi yang kakap seperti
kartel mavia dan konspirasi.
Untuk masalah penghentian perkara, Hendrawan mengatakan
hal itu diusulkan karena ada kasus di KPK yang sampai saat ini
tidak ada perkembangannya. "Ini semua akan jadi perdebatan,
dan kami sebagai anggota DPR sudah terbiasa diserang opini
oleh masyarakat," katanya.
Juru bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengatakan
partainya menolak rencana revisi Undang-Undang Komisi
Pemberantasan Korupsi. "Ini upaya melemahkan KPK," kata
dia. Anggota Komisi Hukum DPR ini juga heran, musababnya,
pada 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri membuat KPK.
Menurut dia, pada pembahasan badan legislasi 2015, PDIP
justru mengusulkan revisi UU KPK.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Share This Thread