Jakarta, AKSI pembubaran paksa oleh petugas kepolisian dalam pembubaran unjuk rasa di Depan Istana Merdeka yang berujung ricuh dianggap buruh telah melanggar hak asasi manusia. Mereka juga mempertanyakan apakah memukul merupakan standar baku pihak Kepolisian dalam membubarkan sebuah unjuk rasa.

Adanya pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian saat pembubaran aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka (30/10/2015) yang berujung ricuh, diungkap oleh korban pemukulan dan penangkapan aparat di kantor LBH Jakarta (2/11/2015)

Sejumlah korban pemukulan dan penangkapan baik dari buruh dan anggota LBH menyampaikan testimoninya terkait unjuk rasa yang berakhir ricuh.

Pada kesempatan ini salah seorang buruh mempertanyakan ucapan salah seorang anggota kepolisian yang menyatakan bahwa pemukulan merupakan standar baku dalam membubarkan paksa aksi unjuk rasa.

Dalam aksi unjuk rasa menuntut pencabutan PP nomer 78 tahun 2015 tentang pengupahan di depan Istana Merdeka (30/10/2015) berakhir ricuh. Sebanyak 21 orang buruh, 2 diantaranya merupakan anggota L-B-H ditangkap, sementara lainnya mengalami luka-luka .

Sumber : Cahaya.co
Video