VIVA.co.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memastikan akan bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri untuk meneliti rekaman percakapan yang diduga pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novanto, Direktur PT Freeport, Maroef Sjamsuddin dan pengusaha M. Riza Chalid.

Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang, mengatakan tim telah mendengarkan isi rekaman tersebut. Hasilnya, rekaman tersebut kurang lebih sama dengan transkrip yang lebih dulu diberikan oleh Menteri ESDM, Sudirman Said.

Hari ini, Kamis, 19 November 2015, MKD akan menyerahkan bukti rekaman tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menguji keaslian suara para terduga.

"Nanti sore rekaman ini kami serahkan supaya mereka (Bareskrim) bisa bantu MKD lakukan penjernihan suara. Ini akan kami serahkan nanti sore, dan kita harap hasilnya cepat diterima," ujar Junimart.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, menyarankan kepada MKD untuk meminta bantuan Bareskrim Polri untuk melakukan pengujian terhadap keaslian suara dari rekaman yang diberikan oleh Kementerian ESDM.

Dia menyerahkan sepenuhnya pada MKD yang memang memiliki wewenang berdasar Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

MKD telah menerima rekaman percakapan anggota DPR, pengusaha dan petinggi PT Freeport Indonesia dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu, 19 November 2015, sekitar pukul 17.15 WIB. Rekaman dalam bentuk data di flashdisk itu diterima oleh Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang.