Mahfud MD sebelumnya pernah mengusulkan pendekatan restorative justice untuk kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual. Tepatkah?

Empat siswi di Jayapura, Papua diperkosa oleh pejabat Dinas PUPR dan politikus Gerindra. Keempat korban yang berusia 16 tahun tersebut berinisial, DOL, DAL, RW, dan OW.

Adapun peristiwa kekerasan seksual terjadi pada April 2021. Oleh pelaku, korban diiming-imingi uang dan jalan-jalan ke Jakarta. Belakangan, rupanya mereka menjadi penculikan dengan disertai ancaman. Aksi ini terungkap dari unggahan yang viral di Twitter, catat Kompas TV.

Polda Papua sendiri mengaku telah melakukan penanganan terkait kasus tersebut. Sebanyak tujuh orang sudah diperiksa pada Sabtu (11/9/2021). Namun belakangan terbetik kabar, kasus tersebut diselesaikan secara damai.

Solusi damai ini mengingatkan kita pada pernyataan Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD beberapa waktu silam. Kata dia, restorative justice atau pemulihan korban--yang belakangan disalahartikan sebagai jalan dami--dapat menciptakan situasi yang harmonis di masyarakat. Apalagi menurut Mahfud, prinsip dari restorative justice ini sudah digunakan oleh kelompok masyarakat adat sejak dulu seperti berbagai perkara yang ringan cukup diselesaikan dengan musyawarah.

"Dalam masyarakat adat begitu. Makanya dulu hukum tidak perlu. Orang ribut-ribut datang ke kepala adat. Misalnya, kalau hanya masalah sepele diselesaikan baik-baik dengan musyawarah. Kalau agak serius, lindungi korbannya. Itu restorative justice," ujar Mahfud kepada Kompas.

Mahfud mencontohkan kasus pemerkosaan yang dapat diselesaikan dengan prinsip-prinsip dalam pendekatan restorative justice. Menurutnya pendekatan ini tidak perlu menyeret si pemerkosa ke pengadilan untuk menjalani proses hukum. Sebaliknya, pendekatan hukum yang dipakai perlu membangun harmoni agar antara keluarga korban, pemerkosa, serta masyarakat tidak gaduh.

"Misal Siti diperkosa. Kalau mau hukum tegas, pemerkosa tangkap masuk ke pengadilan selesai. Akan tapi restorative justice tidak bicara itu, restorative justice bilang, kalau kita tangkap Amir (nama contoh) sebagai pemerkosa lalu diumumkan bahwa dia memerkosa Siti, keluarga Siti hancur," jelas Mahfud pada media yang sama.

Sebab Mahfud menilai, keadilan restoratif itu dilakukan agar korban tidak merasa malu untuk beraktivitas di tengah masyarakat dan dapat menciptakan harmoni.


Sumber: https://www.matamatapolitik.com/news...ua-jalur-damai