Jokowi dan Anies Baswedan Divonis Bersalah atas Polusi Udara Jakarta
Pengadilan Indonesia memutuskan bahwa Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersalah karena mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih di Jakarta, dalam kemenangan langka bagi para aktivis lingkungan.
Jokowi bersama Gubernur DKI Jakarta, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Lingkungan Hidup, harus mengambil tindakan tegas dan menetapkan langkah yang memadai untuk menegakkan hak rakyat atas udara sehat di ibu kota, menurut Hakim Saifuddin Zuhri dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9), dilansir dari Bloomberg.
Gugatan yang diajukan pada 2019 oleh kelompok yang terdiri dari warga Jakarta dan kelompok aktivis itu, menuduh pemerintah bertindak melawan hukum dengan membiarkan polusi udara di ibu kota melebihi batas yang sehat.
Pengadilan pada Kamis (17/9) menolak tuduhan bahwa pemerintah telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus polusi udara.
Indonesia menempati peringkat kesembilan di antara negara-negara paling tercemar di dunia, dengan skor rata-rata 40,7 tahun lalu, yang dianggap tidak sehat bagi orang-orang yang sensitif terhadap polusi, menurut indeks IQAir untuk kualitas udara.
Jakarta, kota berpenduduk 10 juta orang, mencetak 39,6 pada indeks tersebut, catat Bloomberg.
Gugatan warga diajukan pada 2019 terhadap presiden, menteri kesehatan, lingkungan, dan dalam negeri, serta pemimpin lokal terkemuka lainnya.
Ke-32 penggugat mengatakan, gugatan itu adalah upaya terakhir untuk memaksa pihak berwenang mengambil tindakan terhadap polusi udara yang parah di kota metropolitan Jakarta dan sekitarnya yang ramai, sebuah daerah yang dihuni lebih dari 30 juta orang.
Dalam putusannya, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan, tindakan para terdakwa telah bertentangan dengan hukum.
Keputusan itu mewajibkan presiden untuk menetapkan standar kualitas udara nasional untuk melindungi kesehatan manusia, dan Menteri Kesehatan serta Gubernur Jakarta menyusun strategi untuk mengendalikan polusi udara.
"Terdakwa terbukti lalai dalam mengendalikan pencemaran udara. Kami mengapresiasi putusan tersebut, dan kami puas," kata Ayu Eza Tiara, pengacara yang mewakili para penggugat, kepada Reuters.
Share This Thread