Pemerintah Jepang mengatakan cukup dengan empat hari kerja seminggu. Pasalnya, itu akan mendorong lebih banyak orang untuk mendapatkan kualifikasi pendidikan tambahan atau bahkan mengambil pekerjaan sampingan.​

Akun twitter @ComradeBim (20/9) membagikan foto lowongan pekerjaan satu ekspedisi di Indonesia untuk posisi Admin Cargo. Menariknya, dalam deskripsi kerja dijelaskan, jam kerja ditentukan dari pukul 08.00 hingga 20.00 atau sebanyak dua belas jam, dengan 6 hari kerja, 1 hari libur, dan tidak libur saat tanggal merah. Selain itu persyaratan lainnya, yakni tidak merokok, ikhwan (sebutan laki-laki Bahasa arab), serta tidak memiliki tato.

Sontak, cuitan itu direspons sinis oleh sejumlah warganet.

“Sok-sokan moralis, tapi jam kerja kek ******, komunis **** aja udah ngelarang model kerja 996 ******!!!!!” cuit @ComradeBim (20/9).

“Agama lagi dijadiin legitimasi untuk menghalalkan sistem kerja tidak manusiawi,” sahut @onani2otak menanggapi cuitan itu.

“HRD yang interview: "semangat mas kerja untuk Allah, ikhlas ya," sindir @derryadty.

Ada beberapa alasan kenapa warganet merespons sinis. Pertama, preferensi agama dan menyapa lelaki dewasa dengan sebutan "ikhwan" dianggap diskriminatif.

Kedua, jam kerja panjang yang tak manusiawi bagi buruh yang direkrut. Indonesia sendiri telah mengatur jam kerja di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, yakni pada Pasal 21 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 maksimal jam kerja per hari adalah 7 jam untuk 6 hari kerja dan 8 jam untuk 5 hari kerja.

Apabila perusahaan mempekerjakan pekerjanya hingga 12 jam sehari dan jam kerja normal adalah 8 jam sehari, maka perusahaan wajib membayar 4 jam upah Kerja Lembur (Pasal 27 ayat (1). Dengan kata lain, sudah seharusnya pihak ekspedisi tersebut memberikan upah lembur seperti yang diatur dalam UU.

Cuitan @ComradeBim itu turut menyindir model kerja 996, yang mana model kerja ini dipopulerkan oleh founder e-commerce Alibaba, Jack Ma yakni melakukan pekerjaan dari jam 9 pagi sampai jam 9 malam enam hari seminggu dan hanya memiliki satu hari libur saja.

Bloomberg juga pernah melakukan penelitian yang diselenggarakan pada April 2019 lewat situs Weibo, mengenai jam kerja di negara Komunis. Hasilnya, ditemukan sebanyak 24,7% dari 2.268 responden lembur setiap hari, sedangkan 45,5% lembur dua atau tiga hari sepekan. Kira-kira dua dari tiga pekerja di China, tidak memperoleh libur dua hari di akhir pekan secara teratur, dilansir Tirto.id.

Praktik kerja ini pun sudah menelan korban. Pada akhir 2018 lalu, Li meninggal dan pengadilan yang mengatakan ia meninggal disebabkan karena terlalu banyak bekerja. Li diketahui bekerja selama 300 jam atau lebih setiap bulannya dan tidak diberikan libur lebih dari tiga hari di bulan biasa. Selain Li, dua karyawan e-commerce Pinduoduo juga ada yang meninggal awal 2021 ini. Korban pertama pingsan sebelum meninggal; korban kedua bunuh diri karena tak kuat dengan beban kerja yang diberikan.

Pengadilan tinggi Tiongkok pun mengecam 996 yang dipopulerkan oleh Jack Ma itu. Peringatan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah Tiongkok kepada perusahaan yang mempekerjakan buruh dengan jam yang melampaui aturan ketenagakerjaan di sana.


Sumber: https://www.matamatapolitik.com/news...njang-original