Membawa anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk memasuki mal dan pusat perbelanjaan merupakan langkah riskan di tengah program vaksinasi yang belum menjangkau kelompok umur tersebut.​

Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 dari Selasa (21/9) hingga 4 Oktober 2021 mendatang, Kompas.com melaporkan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan sejumlah perubahan ketentuan dalam perpanjangan PPKM kali ini.

Liputan6.com mencatat, di tengah penerapan PPKM berlevel yang akan dilanjutkan hingga sepekan ke depan, pemerintah akan melakukan uji coba memperbolehkan anak-anak di bawah 12 tahun masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.

Menurut Luhut, seiring situasi pandemi COVID-19 yang semakin baik di Tanah Air serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian sekaligus pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode pekan ini.

“Akan dilakukan uji coba pembukaan Pusat Perbelanjaan/Mal bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya,” tutur Luhut selama Konferensi Pers PPKM pada Senin (20/9).

Selain itu, pemerintah juga membuka bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2, tetapi dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat, menurut laporan Liputan6.com. Kategori Kuning dan Hijau kini sudah dapat memasuki area bioskop.

Sejalan dengan peraturan terbaru, Luhut menegaskan pemerintah hari ini terus memohon kepada masyarakat agar tidak tenggelam dalam euforia, hingga pada akhirnya mengabaikan segala bentuk prokes yang berlaku.

“Apa yang dicapai kita bersama hari ini, tentunya bukanlah bentuk euforia yang harus dirayakan. Kelengahan sekecil apapun yang kita lakukan ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu ke depan. Pastinya akan mengulang pengetatan-pengetatan yang kembali diberlakukan,” tandas Luhut, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Luhut, saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten maupun kota di Pulau Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 4, yang menunjukkan adanya perbaikan dari periode pembatasan sebelumnya.


Sumber: https://www.matamatapolitik.com/opin...l-ppkm-terbaru