Menko Maritim Luhut Pandjaitan berjanji akan memperketat siapa-siapa saja yang boleh masuk dalam wilayah Indonesia. Bisakah kita percaya padanya kali ini setelah berulang kali kebobolan?


Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan berujar, risiko peningkatan kasus masih tinggi, salah satunya dari luar negeri lantaran masih tingginya kasus COVID-19 di negara tetangga.

"Kita juga tidak ingin lagi kecolongan lolosnya varian baru, seperti Mu dan Lambda, masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, untuk mencegah hal itu terjadi, pemerintah akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia dan memperketat proses karantina bagi warga negara asing maupun Indonesia yang datang dari luar negeri," ucap Luhut dalam konferensi pers daring yang dipantau dari Jakarta, Senin (20/9), dilansir dari Kompas.

Namun, pernyataan Luhut agak kontras saat ia dimintai pertanggungjawaban soal puluhan Tenaga Kerja Asing China (China) yang mendarat di Makassar selama pembatasan.

Saat itu kepada Tirto dia bilang, Indonesia tidak bisa semena-mena dengan melarang WNA di masa pandemi dan PPKM Darurat.

"Kita kan musti memperlakukan sama dengan apa yang resiprokal. Dunia lain lakukan gitu, kita harus lakukan begitu. Ndak bisa dong bernegara itu, lo mau, gue enggak mau. Ndak bisa begitu," kata Luhut usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi dan jajaran tentang penanganan COVID-19, selasa (6/7).

Dalam pembelaannya kala itu, pemerintah menerapkan standar ketat dalam penerimaan WNA. Seluruh WNA yang masuk ke Indonesia harus sudah menjalani vaksinasi COVID-19 dengan hingga dosis kedua. Sekarang ini, banyak pihak yang mempertanyakan soal protokol masuk ke Indonesia bagi WNA di masa PPKM.

Pembatasan pintu masuk internasional dilakukan untuk perjalanan darat, laut, dan udara. Lalu apa saja yang harus disiapkan? Detik melaporkan, sebagaimana melansir dari laman Satgas COVID-19, syarat masuk ke Indonesia untuk WNI dan WNA hanya dapat melalui pintu kedatangan internasional tertentu, yaitu

1. Perjalanan udara: Bandara Soekarno-Hatta (Cengkareng) dan Bandara Sam Ratulangi (Manado)

2. Perjalanan laut: Pelabuhan Batam dan Nunukan (Kalimantan Utara)

3. Perjalanan Darat: Pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.

Pembatasan untuk perjalanan darat dan laut sudah berlaku efektif sejak 16 September 2021. Sementara, perjalanan udara berlaku sejak 17 September 2021 hingga waktu yang belum ditentukan.


Sumber: https://www.matamatapolitik.com/in-d...uk-ri-original