Masuknya kapal China ke ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara baru-baru ini, menyoroti perlunya Jakarta untuk serius dalam melindungi kedaulatannya.

Seminggu terakhir telah membawa berita tentang aktivitas kapal China di sekitar Kepulauan Natuna, khususnya keberadaan kapal perusak China Kunming 172 di dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, lapor The Diplomat.

Menurut laporan media lokal, nelayan Indonesia melaporkan keberadaan kapal China dan kapal lainnya. Hal itu terjadi setelah sebuah kapal survei China yang dikawal kapal China Coast Guard terlihat bulan lalu berlayar di perairan Laut Natuna Utara.

Mengingat kapal survei China terus mengintai di perairan sekitar Kepulauan Natuna, maka pemerintah Indonesia harus menyikapi keberadaan kapal China di ZEE 200 mil lautnya, dengan melakukan pendekatan melalui jalur diplomatik dan mengambil langkah konstruktif lainnya untuk melindungi kepentingan nasional negara, termasuk keamanan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan ekonomi di ZEE Indonesia.

Di sekitar Kepulauan Natuna, Indonesia memiliki laut teritorial, zona tambahan, dan ZEE sesuai dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Menurut konvensi tersebut, Indonesia hanya memiliki kedaulatan atas perairan laut teritorial dan laut pedalaman yang ada di antara pulau-pulau tersebut.

Di bawah UNCLOS, laut teritorial terbentang 12 mil laut dari garis pantai, sedangkan zona tambahan (bersebelahan) meluas lebih jauh 12 mil laut. ZEE, sementara itu, meluas lebih jauh 176 mil laut dari tepi zona tambahan, atau 200 mil laut dari garis pantai.

Ketiga rezim laut ini memberikan hak yang berbeda kepada Indonesia, catat The Diplomat.

Di laut teritorial, Indonesia menikmati kedaulatan yang sama seperti di pulau-pulau, dengan beberapa pengecualian. Tidak ada kapal asing yang boleh memasuki kawasan ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dan siapa pun yang melakukannya dapat dikejar dan dihentikan oleh pihak berwenang. Di laut teritorial, Indonesia berhak menegakkan hukum nasionalnya.

Zona tambahan, sementara itu, secara efektif menjaga laut teritorial, dan Indonesia berhak menggunakan wilayah ini untuk mengejar kapal asing yang masuk ke laut teritorialnya tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Di ZEE, Indonesia menikmati apa yang disebut “hak berdaulat”, yang memberikannya hak eksklusif untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya. Tidak ada negara lain yang memiliki hak ini, tetapi kapal asing bebas berlayar melalui ZEE tanpa memanfaatkan sumber daya alam. Jika kapal asing ingin memanfaatkan sumber daya alam dan melakukan kegiatan survei, harus mendapat izin dari Indonesia.


Sumber: https://www.matamatapolitik.com/anal...t-natuna-utara