Beredar informasi yang menyebutkan bahwa semua orang wajib membayar pajak setelah Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan difungsikan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kompas.com melaporkan. Warganet di media sosial beramai-ramai menanggapi dan membagikan unggahan terkait isu tersebut, yang muncul setelah bergulirnya wacana NPWP akan digantikan NIK.

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini sejumlah narasi yang beredar:

“Hahhaa… jika anda terlahir sbg manusia di Indonesia siap2 byr pajak setiap thnnya.. Indo kaya raya tiba2 jdi miskin salah siapa. Mundur kaga mau. 3 periode yes,” tulis salah satu akun TikTok, melampirkan berita online berjudul Bersiap! Selain jadi Kartu Identitas KTP bakal Difungsikan sebagai NPWP Pajak. Unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 264,9 ribu kali.

Beragam komentar muncul terkait unggahan itu, salah satunya berbunyi: “Nyari kerja susah belum dpt kerja ini udah mau disuruh wajib pajak.”

Sejumlah akun lain juga mengunggah narasi serupa: “NIK JADI NPWP, SEMUA WARGA KINI BERSTATUS WAJIB PAJAK.”

Dalam konfirmasi kepada Kompas.com, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Tentu tidak begitu. Tidak semua warga masyarakat kemudian harus bayar pajak. Hanya sesuai dengan ketentuan tingkat penghasilannya yang perlu bayar pajak,” tutur Zudan saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (7/10). Ia menjelaskan, screening terkait siapa saja yang wajib membayar pajak akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor juga membantah isu bahwa semua warga negara wajib bayar pajak ketika NIK difungsikan sebagai NPWP.

“Pemberlakuan NIK menjadi NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tidak secara otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenai pajak,” tandas Neilmaldrin saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (7/10).

Neilmaldrin menyebutkan, pemerintah akan melakukan screening terhadap pemilik NIK berdasarkan aspek dipenuhi atau tidaknya syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak. “Tidak semua warga negara langsung wajib membayar pajak. Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (pemilik NIK sudah berumur 18 tahun) dan objektif (pemilik NIK mendapatkan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak).”

Oleh karena itu, warga yang belum memiliki penghasilan atau pekerja lepas yang sudah memenuhi syarat subjektif sebagai Wajib Pajak tetapi syarat objektifnya belum terpenuhi pun tidak akan dikenai pajak, misalnya karena penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Menurut pemaparan Neilmaldrin, ketentuan lebih lanjut terkait integrasi NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi akan diatur dengan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.


Sumber: https://www.matamatapolitik.com/in-d...pajak-original