Tujuan kebijakan tax amnesty adalah memunculkan potensi penerimaan yang bertambah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam satu tahun atau tahun-tahun sesudahnya​

​Di tengah kondisi ekonomi yang mengkhawatirkan akibat pandemi, ramai wacana penerbitan kembali kebijakan Tax Amnesty atau pengampunan pajak jilid 2.

Merujuk pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang dikutip dari Kompas.com, tax amnesty dimaknai sebagai penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan atau denda dan saksi pidana di bidang perpajakan. Hal itu bisa dilakukan dengan membayar uang tebusan serta melakukan pelaporan harta. Kewajiban perpajakan yang mendapatkan Pengampunan Pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Disebut tax amnesty jilid 2 karena kebijakan ini akan diterapkan untuk kedua kalinya periode ini. Indonesia sebelumnya pernah menerapkan kebijakan amnesti pajak, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Satu-satunya tujuan kebijakan ini, yakni meningkatkan pendapatan negara melalui pajak. Hal ini disinyalir membantu Indonesia dari keterpurukan ekonomi di masa pagebluk COVID-19.

Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan periode 2014 sampai 2016, dalam Kemenkeu.go.id menerangkan, tujuan kebijakan tax amnesty adalah memunculkan potensi penerimaan yang bertambah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam satu tahun atau tahun-tahun sesudahnya. Muaranya adalah membuat APBN lebih sustainable. Jika APBN lebih sustainable, kemampuan pemerintah untuk spending atau untuk belanja juga semakin besar, sehingga otomatis hal tersebut akan banyak membantu program-program pembangunan, tidak hanya infrastruktur tapi juga perbaikan kesejahteraan masyarakat.

Maka, kondisi ekonomi negara Indonesia saat ini tentu sangat membutuhkan kebijakan tax amnesty, terutama untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Jika dilihat dari satu sisi adanya tax amnesty memang akan sangat membantu upaya pemerintah memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan dan mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan serta memperbaiki ketimpangan akibat COVID-19.

Berkaca pada penerapan tax amnesty 2016, terdapat dampak positif yang membuat sebagian masyarakat menyambut baik kebijakan tersebut. Di samping peningkatan pendapatan ekonomi, dalam proses penerapannya, CNN Indonesia merilis keuntungan lain.

Pertama, repatriasi. Istilah ini merujuk pada kebijakan pemerintah dalam upaya pemulangan kembali warga Indonesia yang tinggal di luar negeri untuk kembali ke Indonesia. Kebijakan ini memberikan dampak fundamental bagi perekonomian nasional karena membantu stabilitas ekonomi makro; yang tampak dari nilai tukar rupiah, cadangan devisa, dan likuiditas perbankan.


Sumber: https://www.matamatapolitik.com/opin...iginal-polling