Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mendapatkan jabatan baru sebagai pemimpin komite proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 93 Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi pada Oktober ini.

Padahal, saat ini luhut tengah mengemban banyak tugas dari jabatan lainnya, meliputi:

1. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) berdasarkan Keppres Nomor 24 Tahun 2018.

2. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 22 Juni 2021.

3. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) berdasarkan Keppres No 15 tahun 2021.

4. Koordinator PPKM Jawa Bali dan Wakil Ketua KPC-PEN.

5. Sederet Jabatan Menteri Sementara. Luhut sudah sebanyak 3 kali ditunjuk Presiden Jokowi untuk menggantikan posisi menteri yang kosong. Meliputi Plt. Menteri ESDM pada 2016, Plt. Menteri Perhubungan 2020, Plt. Menteri Kelautan dan Perikanan 2021.

Atas deretan jabatan yang diembannya itu pula, Luhut mendapatkan julukan Lord Luhut dan ‘Luhut lagi-Luhut lagi’.

"Luhut lagi, Luhut lagi, Luhut lagi, dan Luhut lagi (4L), mungkin itu yang tepat disematkan kepada Luhut,” ucap pengamat politik Ujang Komaruddin kepada JPNN.

Saat Luhut sebelumnya ditunjuk sebagai koordinator penanganan COVID-19 PPKM Darurat Jawa-Bali pada Juni lalu, ia dinilai tidak efektif sebab positivity rate Indonesia masih tinggi.

“Bahkan antrean panjang di banyak RS kita dapat terlihat dalam foto-foto yang tersebar. Jadi di mana sentuhan magic Pak Luhut?" tanya Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, Rabu (30/6) lalu kepada Detik.

Pasalnya, dengan banyaknya jabatan yang diemban Luhut ini, membuat publik bertanya tentang fokus yang dijalankannya. Sebab, jika ia melakukan semuanya dalam satu waktu, wajar jika ada proyek atau program yang tidak begitu total karena banyaknya koordinasi yang harus dilakukannya.

Pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran menilai, langkah Jokowi yang memberi banyak peran ke Luhut hanya akan menimbulkan miskoordinasi antarkementerian karena beban kerja yang banyak, serta potensi terjadinya konflik kepentingan antara Menko yang menjadi regulator justru menjadi pemegang kerja teknisnya, dilansir Rmol Jatim.

"Komite itu teknis, seharusnya dipegang oleh pejabat cukup setingkat Dirjen atau direktur yang relevan bidangnya dengan komite yang dibentuk," ujar Andi pada Kantor Berita Politik RMOL.


Sumber: https://www.matamatapolitik.com/news...iginal-polling