Agama adalah faktor penting di Indonesia. Lalu bagaimana sejarah dan perkembangan agama di Indonesia kini?

Latar belakang
Indonesia adalah negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia. Islam Sunni adalah mayoritas di sebagian besar Nusantara, kecuali di Provinsi Bali yang mayoritas Hindu serta Provinsi Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara yang mayoritas Kristen Protestan, menurut laporan International Religious Freedom Report pada 2012 oleh Departemen Luar Negeri AS.

Agama mungkin adalah hal yang paling penting bagi orang Indonesia. Tidak beragama adalah hal terlarang, sehingga agama seseorang turut tercantum dalam KTP. Namun, Canadian Centre for Intercultural Learning mencatat, ada pula istilah Islam KTP, merujuk pada orang-orang yang tidak terlalu religius karena tak menjalankan praktik keagamaan, tetapi ketika ditanya akan mengaku Muslim atau menganut agama lainnya sesuai KTP.

Kehidupan sehari-hari orang Indonesia berlangsung di seputar agama, khususnya umat Muslim dengan ibadah salat lima waktu. Dalam bahasa Indonesia terdapat perbedaan nyata antara konsep religiusitas dan identitas suatu komunitas. Kolumnis Ignas Kleden menulis di The Jakarta Post bahwa kata bahasa Indonesia ‘beragama’ berarti keanggotaan seseorang dalam komunitas agama dan tingkat internalisasi nilai-nilai agama secara pribadi. Akibatnya, orang cenderung menyamakan dimensi spiritual dari hidup beragama dengan aspek organisasi dari keanggotaan seseorang dalam kelompok berbasis agama.

Kebebasan beragama di Indonesia
Terdapat pertanyaan besar tentang apakah di Indonesia ada kebebasan beragama. Negara ini menganut instrumen hukum internasional yang memberikan perlindungan bagi warga negara atas hak untuk mengadopsi, meninggalkan, atau mengubah agama serta perlindungan tempat ibadah dan kebebasan dari paksaan.

Indonesia, sebagai pihak dalam perjanjian internasional memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak tersebut berlaku sama bagi semua warga negara dan bahwa mereka dilindungi dari diskriminasi. Indonesia diklasifikasikan sebagai negara sekuler yang mengodifikasikan hak kebebasan beragama dalam Konstitusi. Sebagai penandatangan sejumlah instrumen hak asasi manusia internasional, Indonesia mengaku sebagai negara yang menghormati dan melindungi hak asasi manusia, termasuk hak untuk memiliki kebebasan beragama.

Indonesia telah menerapkan mekanisme yang mencerminkan standar internasional untuk kebebasan beragama, tetapi manifestasi praktis dari hukum menjadikan standar tersebut hanya berlaku untuk enam agama yang diakui negara, tulis Hanna Daych di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.

Indonesia adalah penandatangan lima instrumen internasional yang relevan: Piagam PBB (UNC); Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR); Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR); Konvensi Wina (VC); dan Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).

Sebagai anggota PBB, Indonesia berkewajiban menghormati prinsip-prinsip Piagam PBB: menghormati hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua orang tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama.

Di bawah Deklarasi Universal HAM, Indonesia harus memastikan setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama. Hak itu termasuk kebebasan untuk mengubah agama atau kepercayaan, dan kebebasan, sendiri atau bersama-sama dengan orang lain dan di depan umum atau tertutup, untuk menjalankan agama atau kepercayaan dalam wujud pengajaran, pengamalan, peribadatan, dan ketaatan.


Sumber: https://www.matamatapolitik.com/bela...jarah-original