Tentara Nasional Indonesia (TNI) mempunyai tugas pokok menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan tanah air Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Wujud teknis perlindungan tersebut ialah melalui operasi militer.

Namun selain tugas-tugas pokok tersebut, TNI juga mempunyai tugas lain yang tidak menyangkut operasi militer versi perang kinetis, seperti mengamankan objek vital nasional yang strategis, melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan politik luar negeri Indonesia, mengamankan presiden dan wakil presiden dan keluarganya, membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana diatur dalam undang-undang, membantu penanggulangan akibat bencana alam, evakuasi, dan pemberian bantuan kemanusiaan, membantu pemerintah daerah, dll.

Di sini, sebagai bagian dari militer Indonesia, Kolonel Parlindungan Hutagalung dalam analisisnya di Modern Diplomacy ingin berbicara tentang tugas TNI dalam membantu pemerintah daerah. Tugas pembantuan pemerintah daerah berupa tindakan-tindakan seperti membantu pelaksanaan fungsi pemerintahan dalam kondisi dan situasi yang memerlukan sarana, alat, dan kemampuan militer untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi, termasuk membantu menanggulangi dampak bencana alam, merehabilitasi infrastruktur, dan mengatasi masalah akibat pemogokan dan konflik komunal. Dengan kata lain, TNI mempunyai tugas membantu pemerintah daerah (pemerintah sipil) dalam memecahkan masalah yang sedang dihadapi di masyarakat.

Salah satu bentuk teknis dari tugas ini adalah program “TNI Manunggal Membangun Desa” (TMMD). Manunggal berarti “kerja sama dan integrasi antara militer dan rakyat”. TMMD merupakan salah satu bentuk Operasi Dinas TNI yang merupakan program terpadu lintas sektoral antara TNI dengan Departemen, Lembaga Pemerintah Non-Departemen, dan Pemerintah Daerah serta komponen bangsa lainnya, yang dilaksanakan secara terpadu dengan masyarakat, dalam rangka meningkatkan percepatan kegiatan pembangunan di perdesaan, terutama di daerah-daerah yang tergolong daerah tertinggal, terpencil, perbatasan, dan kumuh di perkotaan serta daerah lain yang terkena bencana.

Program tersebut juga merupakan bagian dari komitmen TNI Angkatan Darat untuk turut serta membangun bangsa dan negara bersama komponen bangsa lainnya secara sinergis dan berkelanjutan. Dalam pelaksanaan TMMD, TNI AD bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi beserta seluruh jajarannya. Selain itu, kerja sama juga dilakukan dengan Bappeda Provinsi, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Provinsi (BPMPDP) serta Pemerintah Daerah atau Kabupaten/Kota.

Dengan kata lain, TMMD sebagai bentuk pengabdian bagi terwujudnya pertahanan negara di daerah, juga merupakan upaya TNI untuk turut serta melestarikan sejarah dan nilai persatuan TNI-rakyat. Secara substansial, TMMD dapat dilihat sebagai keterlibatan aktif TNI dalam pembangunan pedesaan. Sedangkan dari sisi formula, TMMD merupakan lompatan metodologi pembangunan yang mengacu pada kesederhanaan, kebersamaan, dan koordinasi fungsi lintas sektoral dari beberapa instansi/lembaga.

Mekanisme program TMMD didasarkan pada semangat Bottom Up Planning dari hasil diskusi atau musyawarah desa, dilanjutkan dengan pertemuan di tingkat kecamatan, lantas dibahas di tingkat kabupaten atau kota. Baru pada saat itulah “kerja sama membangun desa” (TMMD) TNI diprogramkan. Di sini terlihat bahwa untuk menentukan target TMMD membutuhkan proses yang panjang karena harus didasarkan pada kebutuhan yang paling mendesak dan dibutuhkan oleh masyarakat desa. Tidak hanya perencanaan, pengerjaan proyek TMMD selalu melibatkan berbagai elemen komponen masyarakat, antara lain elemen TNI, Pemerintah Daerah, departemen dan lembaga non-departemen, serta masyarakat.


Sumber: https://www.matamatapolitik.com/anal...aan-tni-rakyat