Peraturan Forum Berita Dan Politik
Nomor 2 Tahun 2008
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Moderator Berita dan Politik
Pasal I: Thread
- Topik harus berhubungan dengan Berita dan Politik.
- Terdapat tiga jenis thread, yaitu thread Berita dan thread Diskusi serta Polling yang berhubungan dengan Politik.
- Berita kriminal tidak diperbolehkan! (kecuali yang berhubungan dengan politik seperti kasus korupsi, jabatan dll)
- Berita tentang info, pengetahuan, dan kesehatan apabila tidak dapat diperdebatkan atau didiskusikan lebih baik di post sub forum lain yang tersedia.
- Berita harus menjauhi dari topik SARA dan penghinaan atau menjelek-jelekan suatu keadaan/ kondisi dari suatu Negara lain.
- Jika memasukan berita, berita terdiri dari:
- Judul Berita.
- Badan Berita.
Pendapat dari TS tentang Berita.(Sudah Tidak Diberlakukan)- Sumber Berita.
- Tidak boleh ngeupdate berita yang sudah berumur dari lebih 14 Hari
- Untuk membuat thread Diskusi, pembuat thread dapat memasukan berita, atau esai panjang baik buatan TS ataupun orang lain. Pranala ke topik, komentar dan permintaan pendapat yang lain juga diminta. Dilarang memperdebatkan hal yang berhubungan dengan SARA (suku agama ras), antar golongan seperti FPI masih diperbolehkan.
- Sumber yang diperbolehkan adalah media massa. Organisasi non media diterima jika berbentuk berita. Situs pribadi dan blog dilarang karena belum tentu akurat dan kebanyakan berisi pendapat pribadi.
- Untuk thread diskusi, sumber berupa blog dan situs pribadi diperbolehkan, tetapi keakuratannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak dapat dipertanggungjawabkan akan dihapus berdasarkan pertimbangan moderator.
- Berita-berita aneh yang kebenarannya dipertanyakan, yang tidak mendidik, dan tidak menambah ilmu/wawasan bagi pembaca tidak diperkenankan untuk di post.
- Berita-berita yang unik yang tidak termasuk kedalam Entertainment, Kesehatan, Indogamerspedia/ info pengetahuan namun tidak memenuhi syarat untuk masuk ke sub forum Berita dan Politik dapat di post didalam http://idgs.in/40126
- Disarankan menggunakan fasilitas search untuk mencari, apakah topik tersebut pernah dibuat.
Pasal II: Post
- Dilarang ngeJunk, ngeSpam, Dopost, Post Nonsense, dan Out of Topic(OOT)3
- Dilarang menyerang dan menjelek-jelkan pribadi seseorang atau suatu golongan secara terang-terangan dengan bahasa yg tidak pantas,
- dilarang menjadi troll, dilarang memprovokasi berdasar suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dalam bentuk prasangka buruk (prejudice), generalisasi (stereotype), tuduhan dengan sengaja salah fakta atau tanpa fakta (libel), dan dilarang menggunakan emoticon kasar
- Dilarang menjelek-jelekan suatu politik negara lain.
- Dilarang mempromosikan agama atau menomorsatukan suatu agama atau etnis atau kelompok.
- Dilarang mempromosikan situs lain (Advertising).
- Dilarang memakai huruf besar (caps lock) dan tidak memakai font size lebih dari 3 (pengecualian untuk judul) secara sembarangan.
- Dilarang post hal-hal aneh dan nonsense seperti "terimakasih atas infonya", ataupun "pertamax", "yes post pertama", "first blood",.
- Dilarang membuat spasi dan enter secara berlebihan yang akan membuat orang lain malas scroll
- Dilarang menyundul thread yang beritanya sudah kadaluarsa terkecuali apabila ada berita yang terupdate.
- Dilarang keras melakukan GB POST, Jika terbukti melakukan GB POST akan di kenakan sanksi berupa Warning kepada User Peng-GB dan User yang di GB
- Jika ingin menyundul thread, di wajibkan isi post harus berkualitas dan tidak OOT.
- Jika ingin post gunakanlah bahasa yang sopan dan pantas.
Pasal III: Berita dalam Post
Format berita yang benar adalah:
- Judul Berita.
- Badan berita.
- Link Sumber dari Berita tsb.
- Komentar atau Pendapat dari TS mengenai Berita tsb.
Pasal IV: Sanksi
- Pemberian Bad Reputation (BRP)
- Penutupan thread.
- Penghapusan thread.
- Penghapusan post.
- Edit post.
- Warning.
- Infraction.
- Ban ID.
- Ban IP.
Regards,
Moderator F144
Share This Thread