Page 2 of 3 FirstFirst 123 LastLast
Results 16 to 30 of 36

Thread: Akhhh Betee!!!

http://idgs.in/82370
  1. #16
    veink's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Location
    SIN CITY
    Posts
    215
    Points
    283.40
    Thanks: 0 / 3 / 3

    Default

    Quote Originally Posted by shekhanyas View Post
    gila jaman sekarang.., di pojokan ada tukang parkir lg browsing,,

    mojok,mata fokus mulut melongo..tangan 1 di mouse , tangan 1 lagi ga keliatan,,

    hiiiiii
    tangan 1 lg buat ngupil kale!
    kaya si kevin tu kalo lg browsing pasti ngupil...
    jgn berpikiran jorok dulu...

  2. Hot Ad
  3. #17
    veink's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Location
    SIN CITY
    Posts
    215
    Points
    283.40
    Thanks: 0 / 3 / 3

    Default

    Quote Originally Posted by ƒull house View Post
    Ini server wow down ampe kapan sih ... BETE nungguinya... dari maren nih,.... KPN SIH UP LAGIII..argghhh

    Admin na lg sibuk kale,...

  4. #18
    shekhanyas's Avatar
    Join Date
    Apr 2008
    Posts
    2,226
    Points
    2,613.00
    Thanks: 6 / 2 / 2

    Default

    kalo ngupil keliatan , ini mah gak keliatan cekaka

  5. #19
    nveuu's Avatar
    Join Date
    Apr 2007
    Location
    di warnet
    Posts
    2,496
    Points
    494.79
    Thanks: 36 / 20 / 11

    Default

    Quote Originally Posted by shekhanyas View Post
    gila jaman sekarang.., di pojokan ada tukang parkir lg browsing,,

    mojok,mata fokus mulut melongo..tangan 1 di mouse , tangan 1 lagi ga keliatan,,

    hiiiiii
    kwoakwowkwawoka.... ternyata... net mu.. ber isi orang orang seperti itu ya?? aduh2... ternyata masa depan negri ini suram... wowowokowokwokw...

    bagai mana dengan RUU ITE kita karena Pelanggaran hukum dalam transaksi elektronik dan perbuatan hukum di dunia maya merupakan fenomena yang mengkhawatirkan, mengingat berbagai tindakan, seperti carding, hacking, cracking, phising, viruses, cybersquating, pornografi, perjudian (online gambling); transnasional crime yang memanfaatkan informasi teknologi sebagai “tool” telah menjadi bagian dari aktivitas pelaku kejahatan internet.
    Oleh karena itu, Pemerintah memandang RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mutlak diperlukan bagi Negara Indonesia, karena saat ini Indonesia merupakan salah satu Negara yang telah menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi secara luas dan efisien, namun belum memiliki undang-undang cyber.

    Cakupan materi RUU ITE, antara lain : informasi dan dokumen elektronik, pengiriman dan penerimaan surat elektronik, tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, penyelenggaraan system elktronik, transaksi elektronik, hak atas kekayaan intelektual dan privasi.

    Hal-hal demikian, dikemukakan Dirjen Aplikasi Telematika Kominfo, Cahyana Ahmadjayadi dalam penjelasannya kepada jabarprov.go.id, Senin (11/12) di Hotel Panghegar Bandung, disela acara Sosialisasi RUU tentang ITE.

    Menurut Cahyana, bahwa UU tentang ITE akan memberikan manfaat, yaitu : akan menjamin kepastian hokum bagi masyarakat yang melakukan transaksi elektronik, mendorong pertumbuhan ekonomi, mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi dan melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.

    Adapun terobosan-terobosan yang penting yang dimilikinya, imbuh Cahyana, adalah, pertama, tanda tangan elektronik diakui memiliki kekuatan hokum yang sama dengan tandatangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Kedua, alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP. Ketiga, Undang-Undang ITE, berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hokum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hokum di Indonesia.

    Keempat, penyelesaian sengketa, juga dapat diselesaikan dengan metode penyelesaian sengketa alternative atau arbitrase.

    Fakta menunjukan, demikian Cahyana, masyarakat umum dan perbankan khususnya telah melakukan kegiatan transaksi yang seluruhnya menggunakan teknologi informasi sebagai alat (tools). Berdasarkan data transaksi elektronik melalui perbankan di Indonesia (BI 2005); jumlah transaksi mencapai 1,017 milliar (39,9 juta pemegang kartu); dengan nilai transaksi mencapai Rp 1.183,7 trilyun yang dikelola 107 penyelenggara.

    Mengingat transaksi elektronik ini meningkat, maka sangat diperlukan payung hukum untuk mengaturnya, untuk itulah UU ITE menjadi urgen dan mendesak, demikian Dirjen APL Telematika Depkominfo, Cahyana Ahmadjayadi.

  6. #20
    xion_wolf's Avatar
    Join Date
    May 2008
    Location
    Bandung dong
    Posts
    204
    Points
    367.30
    Thanks: 0 / 0 / 0

    Default

    tetep gw lebih suka yg montok2 gt...kekek...seperti yg diatas gw nih

  7. #21
    Bitch-X's Avatar
    Join Date
    Jan 2007
    Posts
    43
    Points
    89.10
    Thanks: 0 / 0 / 0

    Default

    shekhanyas = kevin ???

    Kevin yg maen tantra kah ???

  8. #22
    shekhanyas's Avatar
    Join Date
    Apr 2008
    Posts
    2,226
    Points
    2,613.00
    Thanks: 6 / 2 / 2

    Default

    dunia informasi yang dapat diakses bahkal oleh anak Sekolah Dasar sekalipun dapat menjadi daya dorong yang positif diikuti oleh efek efek negatif yang ditimbulkan.Segi Positifnya dapat kita lihat dengan jelas yaitu semakin berkembangnya daya pikir dan wawasan generasi muda lewat dunia cyber (internet). Tetapi efek negatif yang ditimbulkan pun tidak dapat kita hindari., karena kebebasan (privacy) yang tidak jelas batasannya di dunia cyber.Dapat dibayangkan apa jadinya negeri jika sejak dini para tunas bangsa sudah dicekcoki oleh hal-hal dewasa yang seharusnya belum mereka pikirkan.

    STOP PORNOGRAFI dan PORNOAKSI !!

  9. #23
    shekhanyas's Avatar
    Join Date
    Apr 2008
    Posts
    2,226
    Points
    2,613.00
    Thanks: 6 / 2 / 2

    Default

    Quote Originally Posted by *****-X View Post
    shekhanyas = kevin ???

    Kevin yg maen tantra kah ???

    bkn bos

  10. #24
    koby_mulia's Avatar
    Join Date
    Apr 2007
    Posts
    252
    Points
    297.00
    Thanks: 0 / 0 / 0

    Default

    anjer kuliah na panjang kale.....
    5 sks ini

  11. #25
    vrixxz's Avatar
    Join Date
    Nov 2007
    Location
    Jakarta
    Posts
    3,181
    Points
    4,514.38
    Thanks: 18 / 18 / 17

    Default

    Quote Originally Posted by nveuu View Post
    Spoiler untuk kepanjangan :
    kwoakwowkwawoka.... ternyata... net mu.. ber isi orang orang seperti itu ya?? aduh2... ternyata masa depan negri ini suram... wowowokowokwokw...

    bagai mana dengan RUU ITE kita karena Pelanggaran hukum dalam transaksi elektronik dan perbuatan hukum di dunia maya merupakan fenomena yang mengkhawatirkan, mengingat berbagai tindakan, seperti carding, hacking, cracking, phising, viruses, cybersquating, pornografi, perjudian (online gambling); transnasional crime yang memanfaatkan informasi teknologi sebagai “tool” telah menjadi bagian dari aktivitas pelaku kejahatan internet.
    Oleh karena itu, Pemerintah memandang RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mutlak diperlukan bagi Negara Indonesia, karena saat ini Indonesia merupakan salah satu Negara yang telah menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi secara luas dan efisien, namun belum memiliki undang-undang cyber.

    Cakupan materi RUU ITE, antara lain : informasi dan dokumen elektronik, pengiriman dan penerimaan surat elektronik, tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, penyelenggaraan system elktronik, transaksi elektronik, hak atas kekayaan intelektual dan privasi.

    Hal-hal demikian, dikemukakan Dirjen Aplikasi Telematika Kominfo, Cahyana Ahmadjayadi dalam penjelasannya kepada jabarprov.go.id, Senin (11/12) di Hotel Panghegar Bandung, disela acara Sosialisasi RUU tentang ITE.

    Menurut Cahyana, bahwa UU tentang ITE akan memberikan manfaat, yaitu : akan menjamin kepastian hokum bagi masyarakat yang melakukan transaksi elektronik, mendorong pertumbuhan ekonomi, mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi dan melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.

    Adapun terobosan-terobosan yang penting yang dimilikinya, imbuh Cahyana, adalah, pertama, tanda tangan elektronik diakui memiliki kekuatan hokum yang sama dengan tandatangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Kedua, alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP. Ketiga, Undang-Undang ITE, berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hokum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hokum di Indonesia.

    Keempat, penyelesaian sengketa, juga dapat diselesaikan dengan metode penyelesaian sengketa alternative atau arbitrase.

    Fakta menunjukan, demikian Cahyana, masyarakat umum dan perbankan khususnya telah melakukan kegiatan transaksi yang seluruhnya menggunakan teknologi informasi sebagai alat (tools). Berdasarkan data transaksi elektronik melalui perbankan di Indonesia (BI 2005); jumlah transaksi mencapai 1,017 milliar (39,9 juta pemegang kartu); dengan nilai transaksi mencapai Rp 1.183,7 trilyun yang dikelola 107 penyelenggara.

    Mengingat transaksi elektronik ini meningkat, maka sangat diperlukan payung hukum untuk mengaturnya, untuk itulah UU ITE menjadi urgen dan mendesak, demikian Dirjen APL Telematika Depkominfo, Cahyana Ahmadjayadi.
    capee deee
    kepanjangan om

  12. #26
    SaYaChan's Avatar
    Join Date
    Oct 2007
    Location
    Location
    Posts
    2,114
    Points
    2,417.51
    Thanks: 9 / 21 / 13

    Default

    pendekin ajah lah

  13. #27
    Totong's Avatar
    Join Date
    Feb 2007
    Location
    Lapak dah ilang ..
    Posts
    2,155
    Points
    602.57
    Thanks: 85 / 418 / 201

    Default

    sip montok

  14. #28

    Join Date
    Oct 2006
    Location
    In Her Heart~
    Posts
    1,913
    Points
    3,058.10
    Thanks: 0 / 1 / 1

    Default

    mbah avatarnya kurang gede itu , gedein dolo

  15. #29
    Totong's Avatar
    Join Date
    Feb 2007
    Location
    Lapak dah ilang ..
    Posts
    2,155
    Points
    602.57
    Thanks: 85 / 418 / 201

    Default

    ntar isi nya rambut semua

  16. #30

    Join Date
    Oct 2006
    Location
    In Her Heart~
    Posts
    1,913
    Points
    3,058.10
    Thanks: 0 / 1 / 1

    Default

    awlwallwa cacad bet daa , ganti foto nyonya menir dong

Page 2 of 3 FirstFirst 123 LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •