Results 1 to 15 of 15
http://idgs.in/88241
  1. #1

    Join Date
    Dec 2007
    Posts
    2,087
    Points
    2,869.00
    Thanks: 0 / 1 / 1

    Default [News] Terbukti Kartel SMS, 6 Operator Selular Didenda

    Rabu, 18/06/2008 17:01 WIB
    Terbukti Kartel SMS
    6 Operator Selular Didenda Rp 25 Miliar
    Arin Widiyanti, Achmad Rouzni Noor II - detikinet

    Jakarta - Sebanyak 6 operator dinyatakan bersalah melakukan kartel SMS oleh KPPU. Masing-masing operator tersebut dikenai denda, dan yang paling tinggi adalah untuk XL dan Telkomsel yang masing-masing harus membayar denda Rp 25 miliar.

    Demikian Ketua Majelis Komisi Dedie S Martadisastra saat membacakan keputusan di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (18/6/2008). Dedie didampingi anggota komisi Erwin Syahril dan Nawir Mesi.

    Enam operator yang dinyatakan bersalah adalah terlapor I PT Excelcomindo Pratama Tbk, terlapor II PT Telkomsel, terlapor IV PT Telkom Tbk, Terlapor VI PT Bakrie Telecom, Terlapor VII PT Mobile-8, terlapor VIII PT Smart Telecom. Mereka dinyatakan bersalah melanggar pasal 5 UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

    Sementara Terlapor III, PT Indosat Tbk, terlapor V PT Hutchinson dan terlapor IX PT Natrindo Telepon Seluler tidak terbukti melanggar pasal 5 UU no 5 tahun 1999.

    Dalam keputusannya, KPPU mengenakan denda XL dan Telkomsel masing-masing Rp 25 miliar, PT Telkom diwajibkan membayar denda Rp 18 miliar, Bakrie Telecom membayar denda Rp 4 miliar, PT Mobile-8 membayar denda Rp 5 miliar.

    "Sementara Smart Telecom tidak dikenakan denda karena merupakan pendatang baru yang terakhir masuk ke pasar sehingga memiliki posisi tawar yang paling lemah," jelas Dedie,

    Denda tersebut harus disetorkan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Departemen Perdagangan Sekjen Satuan Kerja KPPU. Para terlapor diberi waktu menyampaikan keberatan atas putusan sampai 14 hari dari keputusan.

    KPPU memeriksa kartel SMS sejak 2 November 2007 hingga 13 Desember 2007 dan dilanjutkan pemeriksaan lanjutan sampai 26 Maret 2008. Diperoleh fakta pada periode 1994 sampai 2004, hanya terdapat 3 operator telepon seluler di Indonesia, dan berlaku 1 tarif SMS sebesar Rp 350. Namun tidak ditemukan adanya kartel pada saat itu karena tarif terbentuk karena struktur pasar yang oligopoli.

    Selanjutnya pada tahun 2004-2007 industri telekomunikasi seluler dimasuki beberapa operator baru dan mewarnai situasi persaingan harga. Meski demikian, harga SMS untuk layanan SMS off-net hanya berkisar Rp 250-350. Tim pemeriksa pun menemukan klausul penetapan harga SMS yang tidak boleh lebih rendah dari Rp 250, yang dimasukkan dalam perjanjian kerjasama interkoneksi antar operator.

    Pada Juli 2007, berdasarkan pertemuan BRTI dengan asosiasi telepon seluler Indonesia (ATSI), selanjutnya dikeluarkan surat yang meminta seluruh anggotanya untuk membatalkan kesepakatan harga SMS yang kemudian ditindaklanjuti oleh para operator. Namun hingga kini tim pemeriksa melihat tidak terdapat perubahan harga SMS off-net yang signifikan di pasar.

    Pada Juni 2007 hingga sekarang, dengan harga yang tidak berubah, tim pemeriksa menilai kartel harga SMS masih efektif terjadi sampai April 2008 ketika terjadi penurunan tarif dasar SMS off-net dipasar.

    ( qom / dwn )

    http://www.detikinet.com/index.php/d...05/idkanal/399


    ================================================== ===========================================


    KPPU: Kartel SMS Rugikan Konsumen Rp 2,8 Triliun
    Arin Widiyanti, Achmad Rouzni Noor II - detikinet

    Jakarta - Enam operator terbukti melakukan kartel SMS. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai konsumen dirugikan hingga Rp 2,827 triliun akibat kartel SMS tersebut.

    Demikian Ketua Majelis Komisi Dedie S Martadisastra saat membacakan keputusan di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (18/6/2008). Dedie didampingi anggota komisi Erwin Syahril dan Nawir Mesi.

    "Majelis Komisi melihat terdapat kerugian konsumen yang dihitung berdasarkan selisih penerimaan harga kartel dengan penerimaan harga kompetitif SMS off-net sebesar Rp 2.827.700.000.000," jelasnya.

    Rincian kerugian itu adalah dari Telkomsel Rp 2,123 triliun, XL Rp 346 miliar, Mobile-8 Rp 52,3 miliar, Telkom Rp 173,3 miliar, Bakrie Telecom Rp 62,9 miliar, Smart Telecom Rp 0,1 miliar. Angka itu didasarkan pada proporsi pangsa pasar operator.

    "Namun demikian Majelis Komisi tidak pada posisi berwenang untuk menjatuhkan sanksi ganti rugi terhadap konsumen," jelas Dedie.

    Selain denda, KPPU melihat sampai sekarang tidak ada peraturan pemerintah yang mengatur pola apapun formulasi tarif SMS dan pola interkoneksi SMS guna mencegah beban trafik yang tidak seimbang diantara para operator. Karenanya, KPPU menilai perlu adanya peraturan tersebut.

    ( qom / dwn )

    http://www.detikinet.com/index.php/d...11/idkanal/399


    bagus kalo udah terkuak, semoga dengan ini konsumen bisa menikmati tarif murah + layanan bagus..
    Sayang, denda sama kerugian yang ditimbulkan beda jauh

  2. Hot Ad
  3. #2
    Tom_Clay's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Location
    rumah
    Posts
    73
    Points
    102.20
    Thanks: 1 / 0 / 0

    Default

    Kartel apa ya bos?
    I'm Tom... Tom_Clay, Not Tom_Constantine, a**hole

  4. #3

    Join Date
    Dec 2007
    Posts
    2,087
    Points
    2,869.00
    Thanks: 0 / 1 / 1

    Default

    ya semacem kerjasama deh intinya..
    jadi mereka2 itu buat perjanjian kalo harga sms ga boleh lebih rendah dari 250..
    jadinya konsumen kan rugi dapet tarif mahal gitu..

  5. #4

    Join Date
    Nov 2006
    Posts
    125
    Points
    150.40
    Thanks: 0 / 0 / 0

    Default

    aneh ya, operator khan bayar pajak atas keuntungan mereka pada negara, jadi negara ikut menikmati harga yg dipatok operator donk.
    kalo harga murah berarti pendapatan operator otomatis lebih kecil dan pajak yg dibayar lebih kecil juga khan.

  6. #5

    Join Date
    Dec 2007
    Posts
    2,087
    Points
    2,869.00
    Thanks: 0 / 1 / 1

    Default

    hmm.. kayanya yang dipermasalahkan itu sampe disidang gara2 tarif kemahalan yang merugikan konsumen.. tidak berhubungan dengan pajak yang dibayar operator tsb..

    CMIIW

  7. #6
    wisnu93's Avatar
    Join Date
    Oct 2007
    Location
    Lordaeron
    Posts
    2,443
    Points
    3,057.80
    Thanks: 0 / 1 / 1

    Default

    Quote Originally Posted by Accretianz View Post
    hmm.. kayanya yang dipermasalahkan itu sampe disidang gara2 tarif kemahalan yang merugikan konsumen.. tidak berhubungan dengan pajak yang dibayar operator tsb..

    CMIIW
    wah wah...
    ternyata bgitu
    sial juga...knp ga dari dulu ya?

  8. #7

    Join Date
    Dec 2007
    Posts
    2,087
    Points
    2,869.00
    Thanks: 0 / 1 / 1

    Default

    baru diselidikin akhir2 ini.. moga2 tarifnya jadi makin murah.. ^^

  9. #8
    wisnu93's Avatar
    Join Date
    Oct 2007
    Location
    Lordaeron
    Posts
    2,443
    Points
    3,057.80
    Thanks: 0 / 1 / 1

    Default

    Quote Originally Posted by Accretianz View Post
    baru diselidikin akhir2 ini.. moga2 tarifnya jadi makin murah.. ^^
    haha, pastilah...
    kira" turun brp % ya?

  10. #9
    wrathmaster's Avatar
    Join Date
    Oct 2007
    Location
    Vancouver, Canada
    Posts
    481
    Points
    589.10
    Thanks: 0 / 1 / 1

    Default

    lho kk
    telkomsel kena denda juga?
    bukannya telkomsel juga punya negara?

  11. #10

    Join Date
    Dec 2007
    Posts
    2,087
    Points
    2,869.00
    Thanks: 0 / 1 / 1

    Default

    Telkomsel dipegang Temasek Holdings dr Singapura.. XD
    Buat tarif turun kan akhir2 ini bisa diliat.. Misalnya Simpati/XL dulu sms 350, sekarang 150..

  12. #11
    aramil's Avatar
    Join Date
    Feb 2008
    Location
    BiNus
    Posts
    271
    Points
    329.60
    Thanks: 0 / 0 / 0

    Default

    klo 3 kan lebih parah, malahan gratis ke sesama... gak kna denda tuh???

  13. #12

    Join Date
    Dec 2007
    Posts
    2,087
    Points
    2,869.00
    Thanks: 0 / 1 / 1

    Default

    klo 3 kan lebih parah, malahan gratis ke sesama... gak kna denda tuh???
    bukan, justru yang kena yang masang tarif mahal... XD
    jadi masalahnya itu operator selular ini bikin perjanjian supaya harga SMS nggak dijual dibawah 250.. nah itu yang dianggep merugikan konsumen..

  14. #13
    wisnu93's Avatar
    Join Date
    Oct 2007
    Location
    Lordaeron
    Posts
    2,443
    Points
    3,057.80
    Thanks: 0 / 1 / 1

    Default

    Quote Originally Posted by Accretianz View Post
    bukan, justru yang kena yang masang tarif mahal... XD
    jadi masalahnya itu operator selular ini bikin perjanjian supaya harga SMS nggak dijual dibawah 250.. nah itu yang dianggep merugikan konsumen..
    hmm..bener juga
    selama ini gw mikir knp Telkomsel mahal bener ampe 350 sedangkan operator lain ada yg gratisan?
    untungnya gw pake IM3(bukan promosi loh...)
    turunnya brp % ya?

  15. #14

    Join Date
    Dec 2007
    Posts
    2,087
    Points
    2,869.00
    Thanks: 0 / 1 / 1

    Default

    Quote Originally Posted by wisnu93
    hmm..bener juga
    selama ini gw mikir knp Telkomsel mahal bener ampe 350 sedangkan operator lain ada yg gratisan?
    untungnya gw pake IM3(bukan promosi loh...)
    turunnya brp % ya?

    Udah saya post sblmnya..
    Quote Originally Posted by Accretianz
    Buat tarif turun kan akhir2 ini bisa diliat.. Misalnya Simpati/XL dulu sms 350, sekarang 150..

  16. #15

    Join Date
    Dec 2007
    Posts
    2,087
    Points
    2,869.00
    Thanks: 0 / 1 / 1

    Default

    Yakin Tidak Bersalah, Telkomsel Akan Tempuh Jalur Hukum
    Senin, 30 Juni 2008 - 12:47 wib
    Sarie - Okezone

    BANDA ACEH - PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) yakin mereka tidak bersalah dalam kasus kartel SMS. Mereka memastikan akan menempuh jalur hukum meskipun salinan keputusan tersebut belum mereka terima.

    "Kami yakin bahwa kami tidak bersalah. Oleh karena itu, kami akan menempuh jalur hukum untuk membuktikan hal itu. Sayangnya kami masih menunggu salinan keputusan dari pihak KPPU. Lagipula keputusan tersebut masih dipertanyakan keabsahan hukumnya," ujar Direktur Utama Telkomsel Kiskenda Suriahardja usai peresmian Grapari Aceh, Banda Aceh, Senin (30/6/2008).

    Keabsahan keputusan KPPU memang masih menjadi pertanyaan sejumlah kalangan. Apalagi temuan kerugian konsumen akibat aksi kartel tarif SMS ini dinilai tidak sah dan masih dipertanyakan mekanismenya oleh Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar beberapa waktu silam. Pasalnya penghitungan tersebut tidak dilakukan oleh akuntan publik yang berkepentingan.

    Hingga saat ini, semua operator dinyatakan bersalah, termasuk Telkomsel, menyatakan belum mendapatkan salinan keputusan sehingga mereka belum bisa melakukan aksi banding untuk menggugat keputusan KPPU yang menjatuhkan denda kepada mereka. Telkomsel sendiri mendapat jatah denda paling besar, yakni sekira Rp25 miliar.

    18 Juni lalu, KPPU menjatuhkan sanksi kepada lima operator terkait kartel (persekongkolan) SMS berupa denda dengan kisaran Rp4 hingga Rp25 milyar. Lima operator tersebut dinyatakan bersalah karena membuat kesepakatan tarif SMS di kisaran Rp250 hingga Rp350. Mereka adalah Telkom, Telkomsel, XL, BTEL dan Mobile-8.(cdr) (srn)

    http://techno.okezone.com/index.php/...uh-jalur-hukum

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •