Code:Pemerintah tidak mundur dalam rencana penjadwalan kembali jam operasional industri. Surat Keputusan Bersama 5 menteri telah disusun dan akan difinalisasi hari ini. Draft awal mengenai pengalihan waktu kerja bagi sektor industri disusun berdasarkan hasil pertemuan pertama pada Jumat, 4 Juli lalu. Rencananya, hari ini draft awal ini akan difinalisasi dengan melakukan pertemuan dengan pihak asosiasi pengusaha. Hal tersebut disampaikan Menperin Fahmi Idris dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi VI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2008). "Gagasan yang dibangun adalah berdasarkan pengamatan empiris Sabtu dan Minggu itu beban puncak listrik berkurang, Sabtu-Minggu idle capacity mendekati 1.000 MW maka itu pemerintah bekerjasama dengan Kadin PLN mengatur agar pabrik mengatur jam kerjanya Sabtu-Minggu," ujarnya. Dalam aturan ini, industri yang bekerja 24 jam dan memiliki 3 shift pekerja tidak diwajibkan menjadwal ulang jam operasional. Selama ini ada industri yang bekerja 24 jam formasi tiga shift. Yang bisa diatur hari liburnya bekerja dan mengunakan sabtu minggu untuk bekerja adalah yang 1 shift dan 2 shift. Dalam rapat kerja tersebut, Fahmi mengeluarkan draf SKB 5 Menteri itu yang akan difinalisasi hari ini pukul 16.00 WIB. Fahmi berjanji sebelum diterapkan akan ada sosialisasi dengan Kadin dan Asosiasi pengusaha. Berikut draf SKB: Memutuskan : Peraturan bersama Depperin, ESDM, Depnakertrans, Departemen Dalam Negeri, Menneg BUMN tentang pengoptimalan beban listrik melalui pengalihan waktu kerja pada sektor Industri. Pasal 1 1. Tujuannya adalah mengatasi ketidakseimbangan pasokan PLN dengan kebutuhan listrik industri. 2. Menghindari pemadaman listrik sehingga industri bisa melakukan kegiatan operasional lebih baik. Pasal 2 1. Setiap industri wajib mengalihkan dua hari waktu kerja dari Senin sampai Jumat ke hari Sabtu dan Minggu. 2. Perusahaan industri seperti yang dimaksud ayat 1 mengatur pengalihan waktu kerja sesuai dengan kebutuhan. 3. Perusahaan industri seperti yang dimaksud ayat 1 wajib melaporkan pengalihan waktu kerja sebagai mana dimaksud ayat 2 ke dinas kabupaten/kota yang membidangi perindustrian dengan tembusan ke Depperin, ESDM, Depnakertrans, Departemen Dalam Negeri, Menneg BUMN. 4. Pengalihan waktu kerja seperti yang dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan selambat-lambatnya 3 bulan setelah peratuan bersama ini ditetapkan. Pasal 3 Kewajiban pengalihan waktu kerja yang dimaksud pasal 2 tidak berlaku bagi industri yang beroperasi 24 jam per hari dalam satu minggu atau 3 shift kerja. Pasal 4 1. PT PLN wajib menjaga stabiltas dan kesetersediaan pasokan listrik bagi industri. 2. PT PLN wajib memberikan insentif bagi: a. industri yang mengalihkan waktu kerja sebagai mana yang dimaksud pasal 2 b. Industri yang beroperasi pada Sabtu-Minggu sebelum ditetapkannya peraturan bersama ini. Pasal 5 1.Depperin bertugas a. Depperin bertugas mengkoordinasikan penanganan dan pembinaan program penghematan energi pada sektor industri. b. Monitoring pelaksanaan pengalihan waktu kerja disektor industri. 2. Departemen ESDM bertugas a. melaksanakan perhitungan dan pasokan listrik di setiap daerah. b. mengawasi kewajiban PLN dalam menjamin stablistias dan kepastian pasokan listrik. 3. Depnakertrans bertugas Memfasilitasi pengalihan waktu kerja pada pengusaha atau organisasi pengusaha, pekerja atau serikat pekerja. 4. Departemen dalam negeri bertugas Mengkoordinasikan dengan kepala daerah mengenai penangnan dan pembinaan dalam pengalihan waktu kerja dalam sektor industri. 5. Menneg BUMN....... (Belum disusun tugas bagi Menneg BUMN). Pasal 6 Pelaksanaan peraturan bersama ini dilakukan evaluasi berkala setiap 6 bulan. Pasal 7 Bagi perusahaan industri yang tidak melaksanakan pasal 2 paraturan bersama ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan paraturan perundang-undangan Pasal 8 Peraturan bersama ini berlaku sampai 31 Desember 2009, dan dapat diperpanjang apabila diperlukan. sumber @detikFinance
tanggapannya ?
Share This Thread