JAKARTA - Rencana Pemda DKI untuk melakukan penataan ulang menara telekomunikasi mendapatkan dukungan Ditjen Postel. Namun dengan syarat, Pemda DKI diminta hati-hati menerapkan rencana tersebut.
"Rencana penataan ulang menara telekomunikasi yang akan segera dilakukan oleh Pemda DKI ternyata menimbulkan keluhan dari para operator. Oleh karena itu Ditjen Postel sempat melakukan pertemuan dengan pihak Pemda dan beberapa instansi telekomunikasi terkait, pada 4 Juli kemarin, untuk membicarakan masalah ini. Bagaimanapun juga, esensi tata kota, keindahan, estetika dan keamanan lingkungan harus lebih diutamakan," ujar Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel Gatot S Dewabroto, seperti dikutip dalam siaran persnya, Rabu (9/7/2008).
Menurut Gatot, dalam pertemuan tersebut, walaupun sejatinya Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar mendukung rencana Pemda demi kepentingan esensi tata kota namun beliau meminta agar Pemda melakukan rencana tersebut secara hati-hati, mengingat menara telekomunikasi memiliki peran penting untuk kelangsungan layanan telekomunikasi seluler. Belum lagi, dalam penerapan penertiban menara ini, Ditjen Postel sangat yakin bahwa waktu yang dibutuhkan tidak sedikit.
"Seandainya harus segera ada penertiban, dimohon agar Pemda mengawalinya dengan prosedur peringatan secara berjenjang sebagaimana kelazimannya dalam regulasi telekomunikasi, yaitu dengan bentuk peringatan pertama, kedua, ketiga dan baru pembongkaran setelah adanya verifikasi di lapangan," jelas Gatot.
Bahkan dalam pertemuan tersebut juga, Ditjen Postel meminta peninjauan kembali niatan Pemda DKI untuk mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menggelar fiber optik dan micro cell di wilayah tertentu.
"Selain karena membutuhkan integrasi sistem, penerapan fiber optik dan microcell tersebut juga menuntut adanya standar kualitas pelayanan yang sama dengan keberadaan menara telekomunikasi," pungkas Gatot.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam situs resmi Ditjen Postel, selama kurun waktu 2001 hingga 2005, Pemda DKI telah mencatat sebanyak 1061 titik menara yang memperoleh izin bervariasi antara 1 hingga 3 tahun.� Seluruh menara tersebut telah mengajukan perpanjangan izin, ditambah dengan 479 permohonan izin menara baru. Khusus tahun 2008 saja, tercatat 218 permohonan izin menara telekomunikasi. Namun dari total 1540 izin tersebut, baru 728 izin yang sudah diproses.
Share This Thread