Istilah-istilah Landas Kontinen, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Laut Teritorial, pasti tidak asing ketika kita berbicara tentang hukum maritim internasional. Namun apa perbedaan ketiganya?

Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) ditetapkan untuk menjamin kebebasan navigasi pelayaran di laut. UNCLOS memungkinkan kapal-kapal satu negara untuk bergerak dengan aman dan bebas di perairan internasional. Namun, sesuai undang-undang itu, batasan tertentu telah diberikan kepada setiap negara untuk mendefinisikan aspek bisnis kelautan dan kegiatan komersial, termasuk semua jenis yurisdiksi, Marine Insight melaporkan.

Terdapat lima istilah penting yang harus diketahui oleh setiap pelaut di bawah UNCLOS, yakni Laut Teritorial, Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Laut Lepas.

Laut Teritorial
Menurut UNCLOS, laut teritorial dapat didefinisikan sebagai wilayah yang terbentang hingga 12 mil laut dari garis pangkal (baseline) negara pantai suatu negara. Laut teritorial berada di bawah yurisdiksi negara tertentu itu, tetapi kapal asing niaga maupun militer diperbolehkan berlayar melewatinya.

Pelayaran teritorial kapal asing semacam ini dikenal sebagai lintas damai. Namun demikian, hak lintas damai dapat ditangguhkan jika ada ancaman terhadap keamanan negara pantai.

Negara pantai juga dapat menegakkan yurisdiksi jika 1) Setiap jenis kegiatan di kapal teritorial memiliki konsekuensi yang meluas ke negara pantai, 2) Ada ancaman terhadap perdamaian negara pantai, dan 3) Ada lalu lintas gelap atau penyelundupan narkoba.

Zona Ekonomi Eksklusif
Zona ekonomi eksklusif dapat didefinisikan sebagai sabuk air yang terbentang sampai dengan 200 mil laut dari garis pangkal negara pantai. Dengan demikian ZEE termasuk laut teritorial dan zona tambahan.

Zona ekonomi eksklusif memberikan kontrol negara pantai atas semua sumber daya ekonomi seperti perikanan, pertambangan, eksplorasi minyak, dan penelitian kelautan. Negara pantai juga memiliki yurisdiksi mengenai perlindungan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan laut.

Landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif adalah zona maritim yang berbeda. Landas kontinen hanya mencakup dasar laut dan tanah di bawahnya, sedangkan ZEE meliputi badan air. Batas maksimum ZEE adalah 200 mil laut, sementara landas kontinen dapat melampaui 200 mil laut dari garis pantai, tergantung pada kedalaman, bentuk, dan karakteristik geofisika dari dasar laut (seabed) dan sublantai samudra (sub-sea floor).

Oleh karena itu, landas kontinen yang diperluas (Extended Continental Shelf/ECS) bukanlah perpanjangan dari ZEE. Beberapa hak berdaulat yang dapat dilaksanakan oleh negara pantai di ZEE, terutama hak atas sumber daya badan air (misalnya perikanan pelagis), tidak berlaku untuk ECS.


Sumber: https://www.matamatapolitik.com/bela...orial-original