Quote:
1st Statement:
Adapun hipnotis yang murni saintifik (ilmiah) tanpa menggunakan bantuan jin dan mantera, maka hukum asalnya adalah dibolehkan tergantung pada penggunaannya.
2nd Statement:
Ia mengatakan, rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada MUI Pusat dan pihak-pihak terkait supaya tayangan-tayangan yang berbau hipnotis dan sihir itu segera dihentikan, karena bertentangan dengan syariah Islam dan merusak akidah serta sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Liat diatas. Rakor MUI se-Jawa dan Lampung menyatakan bahwa hipnotis yang ditayangkan di "The Master" menggunakan jin, karena tidak adanya mantra. Padahal ada cara2 ilmiah secara kejiwaan/psikologis yang bisa membuat seseorang terhipnotis.