Quote:
Mendesak, Revisi UU Rahasia Bank
Kamis, 4 Februari 2010 | 20:12 WIB
KOMPAS/RIZA FATHONI
Ilustrasi
TERKAIT:
KPK Independen Usut Kasus Century
BI Rate Masih Dipertahankan 6,5 Persen
Perbankan Nasional Berminat Danai Donggi-Senoro
GramediaShop: The Power Of An Hour
GramediaShop: Kiat Cerdas Berkampanye Di Depan Publik
BANDUNG, KOMPAS - Pengamat perbankan Fakultas Ekonomi Universitas Padjajaran Bandung, Aldrin Herwany, berpendapat perlunya dilakukan revisi UU Rahasia Bank. Menurut Aldrin revisi UU Rahasia Bank ini sudah sangat mendesak untuk pengungkapan kasus kejahatan perbankan. "Dari berbagai kasus perbankan sulit terungkap karena terhambat oleh ketentuan dalam UU Rahasia Bank itu," kata Aldrin di Bandung, Kamis (4/2/2010). Dalam UU tersebut memang ada aturan yang melindungi kepentingan nasabah serta transaksi perbankan.
Adanya aturan dalam UU Rahasia Bank ini membuat aparat penegak hukum sulit mengakses berbagai transaksi perbankan. Kendati data itu diperlukan sebagai bukti untuk mengusut sebuah kasus perbankan.
Hal ini terjadi dalam upaya pengungkapan kasus Bank Century. Menurut Aldrin data perbankan yang diperlukan bisa diperoleh jika seijin Bank Indonesia.
Revisi UU Rahasia Bank harus dilakukan supaya data perbankan dapat diakses oleh aparat penegak hukum. "Jadi tidak diperlukan lagi prosedur minta izin ke Bank Indonesia," tutur Aldrin.
Kalangan DPR harus berani menjadi inisiator revisi UU Rahasia Bank tersebut. Selain itu, akademisi maupun masyarakat bisa mengajukan usulan revisi UU itu ke DPR sebagai langkah awal.
Aldrin menyatakan jika UU Rahasia Bank telah direvisi, maka pengungkapan kasus perbankan bisa dilakukan dengan mudah. Termasuk dalam kasus Bank Century, tidak diperlukan proses yang berbelit dan panjang seperti sekarang ini.
Menurut Aldrin aliran dana dari Bank Century sebenarnya dapat dilacak oleh PPATK maupun data di sistem real time gross settlement (RTGS) Bank Indonesia. "Transaksi melalui perbankan selalu tercatat di RTGS Bank Indonesia," jelas Aldrin.
Revisi UU Rahasia Bank juga meminimalisir praktik kejahatan perbankan. Pasalnya, lanjut Aldrin, UU Rahasia Bank yang ada sekarang ini justru ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan perbankan.